Cari Disini

Showing posts with label PPN. Show all posts
Showing posts with label PPN. Show all posts

Thursday, September 25, 2014

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2014

PER-25/PJ/2014 mengubah Peraturan Dirjen Pajak sebelumnya yaitu No. PER-44/PJ/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2013, dengan menyisipkan 1 pasal diantara pasal 8 dan pasal 8 yaitu pasal 8A yang isinya Mensyaratkan Dokumen yang harus dilampirkan dalam hal Restitusi Pajak.

Peraturan tersebut seperti dibawah ini, silahkan didownload melalui link dibawah jika diperlukan.



Download Per-23/PJ/2014

Tuesday, August 20, 2013

Denda Telat Lapor Surat Pemberitahuan (SPT)

Keterlambatan penyampaian atau pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) baik Masa ataupun Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa Denda, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan).

Didalam Undang-Undang Perpajakan Pasal 7 ayat 1 disebutkan besarnya Denda yang dikenakan atas keterlambatan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) dengan rincian sebagai berikut :
  1. SPT Masa PPN = Rp.500.000,-
  2. SPT Masa Lainnya = Rp.100.000,-
  3. SPT Tahunan WP Badan = Rp.1.000.000,-
  4. SPT Tahunan PPh WPOP = Rp. Rp.100.000,-
Pengenaan sanksi administrasi berupa dendan sebagaimana disebutkan diatas tidak dilakukan terhadap:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia;
Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Thursday, August 2, 2012

BUMN salah memungut PPN

Menjawab pertanyaan yang diajukan oleh saudara Yessy yang beralamatkan di Tuban, Jawa Timur. Berikut Pertanyaannya :

Sesuai PMK 85/pmk.3/2012, Kalau BUMN sudah terlanjur mungut dan setor pembayaran pihak ke3 yang jumlahnya kurang dari 10 juta termasuk PPN bagaimana solusinya??

Sesuai dengan PMK 85/pmk.3/2012 tentang penunjukan BUMN sebagai Wajib Pungut, BUMN wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPN atau PPnBM yang jumlahnya termasuk PPN lebih dari Rp.10.000.000; (Sepuluh Juta Rupiah).

BUMN sebagai badan yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPN atau PPnBM seharusnya menjadi pihak pertama yang mengetahui dan memahami aturan ini dengan baik. Tetapi tidak tertutup kemungkinan terjadinya human error atau kesalahan dalam hal pemungutan tersebut.

Pertama : Jika PPN yang sudah terlanjur dipungut dan disetor tersebut belum dilaporkan.

Rekanan dapat merevisi Faktur Pajak yang sudah diserahkan kepada BUMN, sehingga akan terjadi lebih setor oleh pihak BUMN. Kelebihan setor tersebut dapat dipindah bukukan ke Masa Pajak berikutnya dengan prosedur perpajakan yang ada.

Kedua : Jika PPN yang sudah terlanjur dipungut dan disetor tersebut sudah dilaporkan.

BUMN maupun rekanan harus melakukan pembetulan atas kesalahan pelaporan pajak masa yang bersangkutan. Kelebihan setor oleh BUMN dapat dipindah bukukan pada masa pajak berikutnya dengan prosedur perpajakan yang ada.

Semoga membantu.

Tuesday, July 3, 2012

BUMN Menjadi WAPU

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 85/PMK.02/2012 Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian PPN dan PPnBM yang terutang atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan BUMN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN.

Tidak semua Pajak terutang atas PPN dan PPnBM oleh rekanan dipungut oleh BUMN, dalam hal :

  • Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  • Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
  • Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT. Pertamina (Persero);
  • Pembayaran atas rekening telepon;
  • Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  • Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPnBM.

Pajak yang terutang atas PPN dan/atau PPnBM oleh rekanan BUMN yang tidak dipungut oleh BUMN dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

Monday, April 9, 2012

Saat Terutangnya PPN

Saat terutangnya PPN diatur dalam Undang-Undang PPN Pasal 11 ayat 1, yaitu :

Terutangnya pajak terjadi pada saat :
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak
  2. Impor Barang Kena Pajak
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

Berdasarkan keterangan Pasal 11 ayat 1 diatas, maka saat terutangnya PPN hanya pada saat barang atau jasa tersebut diserahkan. Bagaimana jika ternyata dilakukan pembayaran terlebih dahulu atas suatu barang atau pekerjaan, atau memberikan uang muka terlebih dahulu atas barang atau jasa yang belum diserahkan ?

Atas transaksi seperti diatas maka didalam Pasal 11 ayat 2 dijelaskan :
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak maka harus dibuatkan Faktur Pajak. Begitu juga jika dilakukan pembayaran Uang Muka atas suatu proyek, maka atas Uang Muka yang tersebut harus dibuatkan Faktur Pajak.

Banyak kasus yang terjadi saat pengerjaan suatu proyek atau pembelian suatu barang dengan uang muka tidak diterbitkan Faktur Pajak, perusahaan menunggu sampai pekerjaan selesai dilakukan atau menunggu sepenuhnya barang diserahkan.

Dengan memahami konsep saat terutangnya PPN berdasarkan Undang-Undang PPN maka atas Uang Muka ataupun pembayaran sepenuhnya sebelum adanya penyerahan barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak, perusahaan harus mematuhinya.

Sunday, June 19, 2011

Penjelasan Pengenaan PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas :

1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP, tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berkut:
  • Barang berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak. Apa saja yang termasuk Barang Kena Pajak ? Baca lagi artikel Barang Kena Pajak;
  • Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  • Penyerahan dilakukan didalam Daerah Pabean;
  • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

2. Impor Barang Kena Pajak
Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berbeda denga penyerahan barang kena pajak seperti disebutkan diatas, siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean, tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenai pajak.

3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak. Apa saja yang termasuk jasa kena pajak ? Baca artikel Jasa Kena Pajak;
  • Penyerahan dilakukan didalam Daerah Pabean;
  • Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau diberikan secara cuma-cuma.

4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang bersasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daearh Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Contoh : Pengusaha A yang berkedudukan di Indonesia memperoleh hak mengguanakan merk yang dimiliki Pengusaha B yang berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaat merk tersebut oleh Pengusaha A di dalam Daerah Pabean terutang PPN.

5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabena di dalam Daerah Pabean
Jasa dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh : Pengusaha A yang berkududukan di Indonesia memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha yang melakukan Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud hanya pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP, artinya jika ekspor dilakukan oleh orang yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, atas ekspor tersebut tidak terutang PPN.

7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sebagaimana halnya dengna kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud hanya pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah :
  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta dibidang kesusastraan, kesenian, atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merk dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  2. Peggunaan atau hak menggunakan peralatan / perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada huruf a, penggunaan atau hak menggunakan peralatan / atau perlengkapan pada huruf b, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada huruf c, berupa :
    • Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    • Pengguanaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan / dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
    • Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
  5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi atau pita suara untuk siaran radio; dan
  6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan pengguanaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas.

8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Termasuk dalam pengertian ekspor Jasa Kena Pajak adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak yang dikenakan terhadap barang atau jasa karena bertambahnya nilai guna dari barang atau jasa tersebut. PPN bersifat objektif, artinya PPN dikenakan bukan berdasarkan subjek pajak melainkan dari barang atau jasanya. Hal ini menegaskan bahwa pengenaan PPN tidak memandang apakah pembeli atau penjual barang atau jasa tersebut sudah terdaftar sebagai wajib pajak atau belum.

    PPN dikenakan pada setiap rantai produksi, mulai dari proses produksi hingga terdistribusi ke konsumen akhir. Contoh : Setiap produksi mie instan, PPN telah dipungut oleh produsen terhadap agen-agen penyalur, agen penyalur mendistribusikan lagi ke toko-toko kecil hingga ke konsumen yang tentunya didalam harga jual tersebut sudah diperhitungkan adanya PPN. Lalu apakah ini bisa dibilang pajak berganda? Mari kita diskusikan bersama.

    PPN sendiri dibagi menjadi 2 yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran.
    PPN Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak (BKP).
    PPN Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

    Fungsi dari adanya PPN Masukan dan PPN Keluaran tersebut adalah untuk perhitungan apakah wajib pajak kelebihan membayar pajak atau bahkan kekurangan membayar pajak. Perhitungan sederhananya adalah PPN Masukan dikurangi dengan PPN Keluaran, jika PPN Masukan lebih tingga dari PPN Keluaran maka wajib pajak tersebut masih memiliki pajak yang terutang yang harus dilunasi melalaui bank persepsi. dan jika PPN Keluaran lebih tinggi dari PPN Masukan maka wajib pajak tersebut telah kelebihan membayar pajak, yang atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dikompensasikan ke perhitungan pajak bulan selanjutnya atau dilakukan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) pada akhir tahun.

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas :
    • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
    • Impor Barang Kena Pajak;
    • Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
    • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daearh Pabean;
    • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
    • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
    • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

    Penjelasan mengenai Pengenaan PPN atas PPN diatas dapat dibaca pada artikel Penjelasan Pengenaan PPN.

    Thursday, June 16, 2011

    Penyerahan Barang Kena Pajak

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) salah satunya dikenakan pada Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), didalam Undang-Undan PPN Pasal 1A disebutkan yang termasuk dalam  pengertian Barang Kena Pajak adalah :
    1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
    2. Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
    3. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
    4. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
    5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
    6. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
    7. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi;
    8. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

    Untuk memberikan pemahaman yang seragam mengenai besarnya tarif yang dikenakan terhadap masing-masing penyerahan Barang Kena Pajak, perlu ditegaskan kembali bahwa tarif PPN adalah 10% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak), kecuali bagi Wajib Pajak tertentu yang memiliki ijin tertentu untuk menggunakan tarif 5% atau yang lainnya.

    Pemahaman seperti ini perlu ditanamkan kepada setiap Wajib Pajak untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi mengenai pengenaan tarif terhadap penyerhan Barang Kena Pajak, yang membedakan adalah besarnya DPP. DPP dapat sebesar 100% dari harga barang, 40% dari harga barang, 10% dari harga barang, dan lainnya. Tetapi untuk tarif tetap 10% dari DPP.

    Untuk mengetahui besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan Barang Kena Pajak akan dibahas pada posting selanjutnya.

    Friday, June 10, 2011

    Penjelasan Barang Kena Pajak

    Didalam Undang-Undang PPN tidak disebutkan barang-barang mana saja yang dikenakan pajak atau sering disebut Barang Kena Pajak (BKP). Undang-Undang PPN hanya menyebutkan barang-barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Artinya, selain barang-barang yang disebutkan didalam Undang-Undang PPN, barang-barang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Berikut penjelasan mengenai barang yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 :

    Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya, meliputi :

    1. Barang Hasil Pertanian
    • Hasil tanaman pertanian padi-padian seperti padi sawah, padi gogo, dan sejenisnya;
    • Hasil tanaman pertanian palawija umbi-umbian seperti talas, ubi kayu, ubi jalar, dan sejenisnya;
    • Hasil tanaman pertanian kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang hijau, kedelai, kacang polong, dan sejenisnya;
    • Hasil tanaman pertanian biji-bijian seperti jagung, shorgum/cantel, gandum, dan sejenisnya;
    • Hasil tanaman pertanian sayur-sayuran seperti kubis, wortel, lobak, bawang merah, bawang putih, kacang panjang, petai, labu, tomat, ketimun, dan sejenisnya;
    • Hasil tanaman pertanian buah-buahan seperti rambutan, jeruk, duku, pepaya, pisang, semangka, dan sejenisnya;
    • Hasil tanaman pertanian tanaman hias seperti bunga anggrek, mawar, melati, supplier, palem, dan sejenisnya;
    • Hasil tanaman pertanian lainnya yang belum disebutkan diatas.

    2. Barang Hasil Perkebunan
    • Hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakau, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya;
    • Hasil tanaman perkebunan yang berupa bunga seperti cengkih, bunga matahari, kenanga, dan sejenisnya;
    • Hasil tanaman perkebunan yang berupa daun seperti tembakau, teh, nilam, sereh wangi, kayu putih, agave, rumput gajah, murbai, dan sejenisnya;
    • Hasil tanaman perkebunan yang berupa getah seperti getah karet, kemenyan, dan sejenisnya;
    • Hasil tanaman perkebunan yang berupa kulit seperti kulit kina, kayu manis, soga, dan sejenisnya;
    • Hasil tanaman perkebunan yang berupa batang seperti tebu, rosela, rami, yute, dan sejenisnya;
    • Hasil tanaman perkebunan yang berupa rimpang seperti jahe, kunyit, temulawak, lengkuas, dan sejenisnya;
    • Hasil tanaman perkebunan yang berupa akar seperti akar wangi, kelembak, dan sejenisnya;
    • Hasil tanaman perkebunan yang belum disebutkan diatas.

    3. Barang Hasil Kehutanan
    • Hasil hutan kayu seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, jeunjing, cendana, akasia, eukaliptus,kamper, borneo, meranti, keruing, ramin, dan sejenisnya;
    • Hasil hutan kayu seperti rotan, bambu, damar, jelutung, sarang burung walet, akar-akaran, dan sejenisnya;
    • Hasil hutan lainnya yang belum disebutkan diatas.

    4. Hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan dari barang pertanian, perkebunan dan kehutanan.


    Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi :

    1. Barang hasil peternakan
    • Hasil pembibitan dan budidaya ternak besar seperti sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda, dan sejenisnya;
    • Hasil pembibitan dan budidaya ternak kecil seperti kambing potong, kambing perah, domba, babi, dan sejenisnya;
    • Hasil pembibitan dan budidaya aneka ternak seperti kelinci, lebah, ulat sutera, ular, anjing, kucing, dan sejenisnya;
    • Hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telor yang dihasilkannya;
    • Hasil pembibitan dan budidaya ternak lainnya yang belum disebutkan diatas.

    2. Barang hasil perburuan, penangkapan, dan penangkaran
    • Hasil perburuan/penangkapan satwa liar;
    • Hasil penangkaran satwa liar.

    Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi :

    1. Hasil perikanan laut
    • Hasil penangkapan/pengambilan biota laut seperti ikan tuna, ikan cakalang, ikan hiu, udang laut, kepiting, ikan hias laut, kerang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;
    • Hasil penangkapan/pengambilan benih biota laut seperti benih ikan, nener, benih kepiting, dan sejenisnya;
    • Hasil budidaya/pembenihan biota laut seperti ikan, kerang mutiara, penyu, teripang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;
    • Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/ pembenihan biota laut lainnya yang belum disebutkan diatas.

    2. Hasil Perikanan Darat
    • Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air tawar seperti ikan mas, gurame, belida, lele, patin, siput, kura-kura, katak, buaya, belut, ikan hias, dan sejenisnya;
    • Hasil penangkapan/ pengambilan/ budidaya/ pembenihan biota air payau seperti ikan bandeng, udang, kakap putih, kepiting, dan sejenisnya;
    • Hasil penangkapan/ pengambilan/ budidaya/ pembenihan biota air tawar lainnya atau air payau lainnya yang belum disebutkan diatas.

    Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi :
    1. Minyak mentah;
    2. Gas bumi;
    3. Pasir dan kerikil;
    4. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.

    Barang-barang kebutuhan pokok, meliputi :
    1. Beras dan gabah
    2. Jagung;
    3. Sagu;
    4. Kedelai;
    5. Garam baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium.

    Sunday, June 5, 2011

    Barang Kena Pajak

    Menurut Undang-Undang PPN Pasal 4A ayat 2, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :
    1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
    2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
    3. Makanan dan minuman yang disajika dihotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
    4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

    Selain yang disebutkan dalam Undang-Undang PPN Tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penjelasan lebih detail tentang Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1994.

    Dalam Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1994 Bab III Pasal 3 Jenis Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
    1. Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya;
    2. Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya;
    3. Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya;
    4. Barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
    5. Barang-barang kebutuhan pokok;
    6. Makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya;
    7. Listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt;
    8. Saham, obligasi dan surat berharga sejenisnya;
    9. Air bersih yang disalurkan melalui pipa.

    Contoh Sederhana :
    Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya, seperti kacang hijau atau kacang tanah berkulit, baik yang baru dipanen dari ladang maupun yang kemudian diperdagangkan adalah barang yang tidak dikenakan pajak. Apabila kacang hijau atau kacang tanah  tersebut dikupas, maka bulir-bulir kacang hijau atau kacang tanah tersebut sudah merupakan barang kena pajak, karena bukan lagi merupakan barang yang diambil langsung dari sumbernya.

    Penjelasan mengenai Barang Kena Pajak dapat dibaca pada artikel Penjelasan Barang Kena Pajak.