Download Per-23/PJ/2014
Thursday, September 25, 2014
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2014
Download Per-23/PJ/2014
Tuesday, August 20, 2013
Denda Telat Lapor Surat Pemberitahuan (SPT)
- SPT Masa PPN = Rp.500.000,-
- SPT Masa Lainnya = Rp.100.000,-
- SPT Tahunan WP Badan = Rp.1.000.000,-
- SPT Tahunan PPh WPOP = Rp. Rp.100.000,-
Thursday, August 2, 2012
BUMN salah memungut PPN
Menjawab pertanyaan yang diajukan oleh saudara Yessy yang beralamatkan di Tuban, Jawa Timur. Berikut Pertanyaannya :
Sesuai PMK 85/pmk.3/2012, Kalau BUMN sudah terlanjur mungut dan setor pembayaran pihak ke3 yang jumlahnya kurang dari 10 juta termasuk PPN bagaimana solusinya??
Sesuai dengan PMK 85/pmk.3/2012 tentang penunjukan BUMN sebagai Wajib Pungut, BUMN wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPN atau PPnBM yang jumlahnya termasuk PPN lebih dari Rp.10.000.000; (Sepuluh Juta Rupiah).
BUMN sebagai badan yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPN atau PPnBM seharusnya menjadi pihak pertama yang mengetahui dan memahami aturan ini dengan baik. Tetapi tidak tertutup kemungkinan terjadinya human error atau kesalahan dalam hal pemungutan tersebut.
Pertama : Jika PPN yang sudah terlanjur dipungut dan disetor tersebut belum dilaporkan.
Rekanan dapat merevisi Faktur Pajak yang sudah diserahkan kepada BUMN, sehingga akan terjadi lebih setor oleh pihak BUMN. Kelebihan setor tersebut dapat dipindah bukukan ke Masa Pajak berikutnya dengan prosedur perpajakan yang ada.
Kedua : Jika PPN yang sudah terlanjur dipungut dan disetor tersebut sudah dilaporkan.
BUMN maupun rekanan harus melakukan pembetulan atas kesalahan pelaporan pajak masa yang bersangkutan. Kelebihan setor oleh BUMN dapat dipindah bukukan pada masa pajak berikutnya dengan prosedur perpajakan yang ada.
Semoga membantu.
Tuesday, July 3, 2012
BUMN Menjadi WAPU
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
- Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT. Pertamina (Persero);
- Pembayaran atas rekening telepon;
- Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
- Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPnBM.
Monday, April 9, 2012
Saat Terutangnya PPN
- Penyerahan Barang Kena Pajak
- Impor Barang Kena Pajak
- Penyerahan Jasa Kena Pajak
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Sunday, June 19, 2011
Penjelasan Pengenaan PPN
- Barang berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak. Apa saja yang termasuk Barang Kena Pajak ? Baca lagi artikel Barang Kena Pajak;
- Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
- Penyerahan dilakukan didalam Daerah Pabean;
- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
- Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak. Apa saja yang termasuk jasa kena pajak ? Baca artikel Jasa Kena Pajak;
- Penyerahan dilakukan didalam Daerah Pabean;
- Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta dibidang kesusastraan, kesenian, atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merk dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
- Peggunaan atau hak menggunakan peralatan / perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
- Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada huruf a, penggunaan atau hak menggunakan peralatan / atau perlengkapan pada huruf b, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada huruf c, berupa :
- Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- Pengguanaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan / dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
- Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
- Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi atau pita suara untuk siaran radio; dan
- Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan pengguanaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daearh Pabean;
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Penjelasan mengenai Pengenaan PPN atas PPN diatas dapat dibaca pada artikel Penjelasan Pengenaan PPN.
Thursday, June 16, 2011
Penyerahan Barang Kena Pajak
- Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
- Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
- Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
- Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
- Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
- Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi;
- Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
Friday, June 10, 2011
Penjelasan Barang Kena Pajak
- Hasil tanaman pertanian padi-padian seperti padi sawah, padi gogo, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman pertanian palawija umbi-umbian seperti talas, ubi kayu, ubi jalar, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman pertanian kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang hijau, kedelai, kacang polong, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman pertanian biji-bijian seperti jagung, shorgum/cantel, gandum, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman pertanian sayur-sayuran seperti kubis, wortel, lobak, bawang merah, bawang putih, kacang panjang, petai, labu, tomat, ketimun, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman pertanian buah-buahan seperti rambutan, jeruk, duku, pepaya, pisang, semangka, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman pertanian tanaman hias seperti bunga anggrek, mawar, melati, supplier, palem, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman pertanian lainnya yang belum disebutkan diatas.
- Hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakau, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman perkebunan yang berupa bunga seperti cengkih, bunga matahari, kenanga, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman perkebunan yang berupa daun seperti tembakau, teh, nilam, sereh wangi, kayu putih, agave, rumput gajah, murbai, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman perkebunan yang berupa getah seperti getah karet, kemenyan, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman perkebunan yang berupa kulit seperti kulit kina, kayu manis, soga, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman perkebunan yang berupa batang seperti tebu, rosela, rami, yute, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman perkebunan yang berupa rimpang seperti jahe, kunyit, temulawak, lengkuas, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman perkebunan yang berupa akar seperti akar wangi, kelembak, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman perkebunan yang belum disebutkan diatas.
- Hasil hutan kayu seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, jeunjing, cendana, akasia, eukaliptus,kamper, borneo, meranti, keruing, ramin, dan sejenisnya;
- Hasil hutan kayu seperti rotan, bambu, damar, jelutung, sarang burung walet, akar-akaran, dan sejenisnya;
- Hasil hutan lainnya yang belum disebutkan diatas.
- Hasil pembibitan dan budidaya ternak besar seperti sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda, dan sejenisnya;
- Hasil pembibitan dan budidaya ternak kecil seperti kambing potong, kambing perah, domba, babi, dan sejenisnya;
- Hasil pembibitan dan budidaya aneka ternak seperti kelinci, lebah, ulat sutera, ular, anjing, kucing, dan sejenisnya;
- Hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telor yang dihasilkannya;
- Hasil pembibitan dan budidaya ternak lainnya yang belum disebutkan diatas.
- Hasil perburuan/penangkapan satwa liar;
- Hasil penangkaran satwa liar.
- Hasil penangkapan/pengambilan biota laut seperti ikan tuna, ikan cakalang, ikan hiu, udang laut, kepiting, ikan hias laut, kerang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;
- Hasil penangkapan/pengambilan benih biota laut seperti benih ikan, nener, benih kepiting, dan sejenisnya;
- Hasil budidaya/pembenihan biota laut seperti ikan, kerang mutiara, penyu, teripang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;
- Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/ pembenihan biota laut lainnya yang belum disebutkan diatas.
- Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air tawar seperti ikan mas, gurame, belida, lele, patin, siput, kura-kura, katak, buaya, belut, ikan hias, dan sejenisnya;
- Hasil penangkapan/ pengambilan/ budidaya/ pembenihan biota air payau seperti ikan bandeng, udang, kakap putih, kepiting, dan sejenisnya;
- Hasil penangkapan/ pengambilan/ budidaya/ pembenihan biota air tawar lainnya atau air payau lainnya yang belum disebutkan diatas.
- Minyak mentah;
- Gas bumi;
- Pasir dan kerikil;
- Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.
- Beras dan gabah
- Jagung;
- Sagu;
- Kedelai;
- Garam baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium.
Sunday, June 5, 2011
Barang Kena Pajak
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- Makanan dan minuman yang disajika dihotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Selain yang disebutkan dalam Undang-Undang PPN Tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penjelasan lebih detail tentang Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1994.
Dalam Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1994 Bab III Pasal 3 Jenis Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
- Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya;
- Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya;
- Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya;
- Barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
- Barang-barang kebutuhan pokok;
- Makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya;
- Listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt;
- Saham, obligasi dan surat berharga sejenisnya;
- Air bersih yang disalurkan melalui pipa.
Contoh Sederhana :
Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya, seperti kacang hijau atau kacang tanah berkulit, baik yang baru dipanen dari ladang maupun yang kemudian diperdagangkan adalah barang yang tidak dikenakan pajak. Apabila kacang hijau atau kacang tanah tersebut dikupas, maka bulir-bulir kacang hijau atau kacang tanah tersebut sudah merupakan barang kena pajak, karena bukan lagi merupakan barang yang diambil langsung dari sumbernya.
Penjelasan mengenai Barang Kena Pajak dapat dibaca pada artikel Penjelasan Barang Kena Pajak.