Cari Disini

Sunday, June 19, 2011

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak yang dikenakan terhadap barang atau jasa karena bertambahnya nilai guna dari barang atau jasa tersebut. PPN bersifat objektif, artinya PPN dikenakan bukan berdasarkan subjek pajak melainkan dari barang atau jasanya. Hal ini menegaskan bahwa pengenaan PPN tidak memandang apakah pembeli atau penjual barang atau jasa tersebut sudah terdaftar sebagai wajib pajak atau belum.

PPN dikenakan pada setiap rantai produksi, mulai dari proses produksi hingga terdistribusi ke konsumen akhir. Contoh : Setiap produksi mie instan, PPN telah dipungut oleh produsen terhadap agen-agen penyalur, agen penyalur mendistribusikan lagi ke toko-toko kecil hingga ke konsumen yang tentunya didalam harga jual tersebut sudah diperhitungkan adanya PPN. Lalu apakah ini bisa dibilang pajak berganda? Mari kita diskusikan bersama.

PPN sendiri dibagi menjadi 2 yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran.
PPN Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak (BKP).
PPN Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Fungsi dari adanya PPN Masukan dan PPN Keluaran tersebut adalah untuk perhitungan apakah wajib pajak kelebihan membayar pajak atau bahkan kekurangan membayar pajak. Perhitungan sederhananya adalah PPN Masukan dikurangi dengan PPN Keluaran, jika PPN Masukan lebih tingga dari PPN Keluaran maka wajib pajak tersebut masih memiliki pajak yang terutang yang harus dilunasi melalaui bank persepsi. dan jika PPN Keluaran lebih tinggi dari PPN Masukan maka wajib pajak tersebut telah kelebihan membayar pajak, yang atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dikompensasikan ke perhitungan pajak bulan selanjutnya atau dilakukan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) pada akhir tahun.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas :
  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  • Impor Barang Kena Pajak;
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daearh Pabean;
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Penjelasan mengenai Pengenaan PPN atas PPN diatas dapat dibaca pada artikel Penjelasan Pengenaan PPN.

0 comments:

Post a Comment