Cari Disini

Monday, April 9, 2012

Saat Terutangnya PPN

Saat terutangnya PPN diatur dalam Undang-Undang PPN Pasal 11 ayat 1, yaitu :

Terutangnya pajak terjadi pada saat :
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak
  2. Impor Barang Kena Pajak
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

Berdasarkan keterangan Pasal 11 ayat 1 diatas, maka saat terutangnya PPN hanya pada saat barang atau jasa tersebut diserahkan. Bagaimana jika ternyata dilakukan pembayaran terlebih dahulu atas suatu barang atau pekerjaan, atau memberikan uang muka terlebih dahulu atas barang atau jasa yang belum diserahkan ?

Atas transaksi seperti diatas maka didalam Pasal 11 ayat 2 dijelaskan :
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak maka harus dibuatkan Faktur Pajak. Begitu juga jika dilakukan pembayaran Uang Muka atas suatu proyek, maka atas Uang Muka yang tersebut harus dibuatkan Faktur Pajak.

Banyak kasus yang terjadi saat pengerjaan suatu proyek atau pembelian suatu barang dengan uang muka tidak diterbitkan Faktur Pajak, perusahaan menunggu sampai pekerjaan selesai dilakukan atau menunggu sepenuhnya barang diserahkan.

Dengan memahami konsep saat terutangnya PPN berdasarkan Undang-Undang PPN maka atas Uang Muka ataupun pembayaran sepenuhnya sebelum adanya penyerahan barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak, perusahaan harus mematuhinya.

0 comments:

Post a Comment