PER-25/PJ/2014 mengubah Peraturan Dirjen Pajak sebelumnya yaitu No. PER-44/PJ/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2013, dengan menyisipkan 1 pasal diantara pasal 8 dan pasal 8 yaitu pasal 8A yang isinya Mensyaratkan Dokumen yang harus dilampirkan dalam hal Restitusi Pajak.
Peraturan tersebut seperti dibawah ini, silahkan didownload melalui link dibawah jika diperlukan.
Download Per-23/PJ/2014
0 comments:
Post a Comment