Cari Disini

Tuesday, September 30, 2014

Equalisasi PPh Pasal 21

Pernahkah Anda melakukan Equalisasi Pajak, jika pernah maka anda pasti mengerti apa maksud equalisasi. Bagi yang belum paham dengan Equalisasi Pajak, berikut sedikit berbagi ilmu sesuai dengan pemahaman penulis tentang Equalisasi.

Secara sederhana Equalisasi Pajak adalah Kesamaan antara Biaya/Pendapatan (Objek Pajak) yang dicatat dengan Biaya/Pendapatan (Objek Pajak) yang dilaporkan ke kantor pajak.

Pada kesempatan ini, saya akan mengulas sedikit tentang Equalisasi PPh Pasal 21.

Mungkin banyak sekali Wajib Pajak yang kurang menyadari hal ini, sehingga saat terjadi pemeriksaan pajak, sangat berpotensi terjadi koreksi.

Penempatan akun-akun biaya harus sangat diperhatikan, mana biaya yang menjadi obyek pajak dan mana biaya yang tidak menjadi obyek pajak. untuk lebih jelasnya berikut saya berikan ilustrasi :

Jenis Biaya Nominal
Biaya Gaji Rp.200.000.000,-
Tunjangan PPh 21 Rp.20.000.000,-
Tunjangan A Rp.10.000.000,-
Tunjangan B Rp.50.000.000,-
Tunjangan Lainnya .... Rp.5.000.000,-
Total Biaya Rp.285.000.000,-
Yang dilaporkan di SPT Rp.200.000.000,-
Selisih Rp.85.000.000,-
Tabel ilustrasi

setalah memperhatikan tabel diatas, coba periksa lagi catatan keuangan perusahaan Anda. mana akun-akun yang seharusnya menjadi obyek PPh pasal 21 dan mana yang bukan.

Bisa jadi ada biaya yang bukan merupakan komponen Obyek PPh pasal 21 namun masuk dalam akun Objek PPh pasal 21, demikian juga sebaliknya.

Dalam kondisi normal, semestinya Total Biaya Obyek PPh Pasal 21 = SPT yang dilaporkan.
Jika terjadi selisih, maka tugas Anda adalah menjelaskan atau merevisi selisih biaya-biaya tersebut.


Demikian penjelasan singkat tentang Equalisasi PPh Pasal 21.

Thursday, September 25, 2014

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2014

PER-25/PJ/2014 mengubah Peraturan Dirjen Pajak sebelumnya yaitu No. PER-44/PJ/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2013, dengan menyisipkan 1 pasal diantara pasal 8 dan pasal 8 yaitu pasal 8A yang isinya Mensyaratkan Dokumen yang harus dilampirkan dalam hal Restitusi Pajak.

Peraturan tersebut seperti dibawah ini, silahkan didownload melalui link dibawah jika diperlukan.



Download Per-23/PJ/2014