Cari Disini

Monday, November 3, 2014

Cara Grossup PPh Pasal 21 tanpa menambahkan kolom Tunjangan Pajak

Pada postingan Grossup PPh Pasal 21 terdahulu, telah dijelaskan bagaimana cara meng Grossup PPh pasal 21 yang dilakukan secara manual, tentunya lebih sulit diterapkan.

Pada postingan kali ini, saya akan memberikan rumus untuk meng Grossup PPh pasal 21.
Pada kolom-kolom excel yang berisi Gaji, Tunjangan, Jamsostek, dll, hilangkan kolom Tunjangan Pajak, karena pada rumus kali ini, hasil perhitungan pajak adalah sebesar tunjangan pajak.

Saya berasumsi semua kolom-kolom yang berisi komponen penghasilan pajak, dan pengurang pajak sudah terisi, sehinggan didapat kolom PKP (Penghasilan Kena Pajak).

Asumsi PKP ada pada kolom M2 (bisa dikolom mana saja sesuai dengan perhitungan anda masing-masing).

Pada kolom N2 isikan rumus berikut :
=ROUNDDOWN(IF(M2>405000000,95000000+(M2-405000000)*30/70,IF(M2>217500000,32500000+(M2-217500000)*25/75,IF(M2>47500000,2500000+(M2-47500000)*15/85,5/95*M2)))/12,-2)

* Contoh Perhitungan diatas adalah untuk PPh Pasal 21 Bulanan
* Jika digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 Tahunan, maka Hapus pembaginya (12)


SELAMAT MENCOBA