Jenis Pajak dikelompokkan berdasarkan 2 (dua) hal, yaitu berdasarkan institusi pengelolanya dan berdasarkan sifatnya.
1. Berdasarkan Institusi Pengelola Pajak
- Pajak Pusat Termasuk dalam kelompok Pajak Pusat adalah :
- Pajak Daerah Pajak Daerah dikenakan berdasarkan peraturan daerah terkait, baik yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi) maupun Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya). Pengelolaan pajak daerah dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM); Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Bea Materai.
Termasuk dalam kelompok Pajak Daerah adalah :
Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama; Pajak Hotel; Pajak Reklame;
2. Berdasarkan Sifatnya
- Pajak Langsung Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh) baik PPh Pribadi maupun PPh Badan.
- Pajak Tidak Langsung Pajak Tidak Langsung adalah Pajak yang bebannya tidak dipikul langsung oleh Wajib Pajak, melainkan dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penjualan (PPn) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).