Cari Disini

Monday, June 11, 2012

Jenis-Jenis Pajak

Jenis Pajak dikelompokkan berdasarkan 2 (dua) hal, yaitu berdasarkan institusi pengelolanya dan berdasarkan sifatnya.

1. Berdasarkan Institusi Pengelola Pajak
  • Pajak Pusat
  • Termasuk dalam kelompok Pajak Pusat adalah :
    Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM); Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Bea Materai.
  • Pajak Daerah
  • Pajak Daerah dikenakan berdasarkan peraturan daerah terkait, baik yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi) maupun Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya). Pengelolaan pajak daerah dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

    Termasuk dalam kelompok Pajak Daerah adalah :
    Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama; Pajak Hotel; Pajak Reklame;

2. Berdasarkan Sifatnya

  • Pajak Langsung
  • Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh) baik PPh Pribadi maupun PPh Badan.

  • Pajak Tidak Langsung
  • Pajak Tidak Langsung adalah Pajak yang bebannya  tidak dipikul langsung oleh Wajib Pajak, melainkan dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penjualan (PPn) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).