Cari Disini

Tuesday, May 29, 2012

Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Jenis Pajak
Pembayaran
Pelaporan
PPh Pasal 4 ayat(2)
Tanggal 10 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, jika dibayar oleh Pemotong Pajak Penghasilan.
Tanggal 15 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, jika dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Maksimal Tanggal 20 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 15
Tanggal 10 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, jika dibayar oleh Pemotong Pajak Penghasilan.
Tanggal 15 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, jika dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Maksimal Tanggal 20 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 21
Tanggal 10 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dibayar oleh Pemotong Pajak Penghasilan. Maksimal Tanggal 20 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 23/26
Tanggal 10 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dibayar oleh Pemotong Pajak Penghasilan. Maksimal Tanggal 20 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 25
Tanggal 15 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Maksimal Tanggal 20 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Monday, May 21, 2012

Kirim Pertanyaan

Silahkan isi form dibawah ini :

Form Kirim Pertanyaan :


Nama : *
Alamat :
Jalan :

Kota :
Provinsi :
Kode Pos :
Negara :
Alamat Email : *
Nomor HP : *
Pertanyaan :
Image Verification
captcha
Please enter the text from the image:
[Refresh Image] [What's This?]