Cari Disini

Thursday, May 7, 2020

Insentif PPh Pasal 21 Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Sebagaimana diketahui besama, pemerintah memberikan insentif bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagai bentuk keringan atas dampak dari pandemic COVID-19. Insentif tersebut diberikan dalam hal Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pembahasan kali ini fokus pada insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) atau PPh atas Karyawan Ditanggung Pemerintah (DTP).

Apa saja syarat untuk bisa mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ?

1. Pemberi Kerja harus memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran A PMKNo.44 Tahun 2020. KLU teserbut sesuai SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Pemberi Kerja atau KLU yang terdapat pada file Wajib Pajak untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018 atau bagi instansi pemerintah.

2. Perusahaan tempat bekerja telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

3. Pekerja Harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

4. Pada Masa Pajak, memiliki penghasilan bruto disetahunkan tidak melebihi 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)

Bagaimana bentuk insentif PPh Pasal 21 ?

Insentif diberikan melalui perusahaan dencan cara membayarkan PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong kepada karyawan bersamaan dengan pembayaran gaji. Insentif ini hanya berlaku untuk penghasilan rutin saja, sedangkan untuk penghasilan non rutin seperti uang THR tidak diberikan insentif.

Berapa lama insentif pajak ini berlaku ?

Masa Pajak April 2020 – September 2020

Contoh :

1.  Tuan A (K/1) pegawai tetap di PT.ABC (industry makanan bayi / KLU 10791) pada bulan April 2020 menerima Gaji dan Tunjangan Rp.16.500.000,- dan membayar iuran pension Rp.330.000.

Penghasilan bruto Tuan A disetahunkan Rp.16.500.000,- x 12 = Rp.198.000.000, Karena masih dibawah Rp.200.000.000,- maka Tuan A berhak memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah).


Perhitungan PPh Pasal 21 bualn April 2020 :

Gaji dan Tunjangan

 

Rp.16.500.000,-

Pengurangan :

 

 

Biaya Jabatan / Bulan

Rp.500.000,-

 

Iuran Pensiun / Bulan

Rp.300.000,-

 

 

 

Rp.     830.000,-

Penghasilan Neto Sebulan

 

Rp.15.670.000,-

Penghasilan Neto Setahun

 

Rp.188.040.000,-

PTKP (K/1)

 

(Rp.63.000.000,-)

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

Rp.125.040.000,-

PPh Pasal 21 Terhutang Setahun :

 

 

5% x 50.000.000

Rp.2.500.000,-

 

15% x 75.040.000

Rp.11.256.000,-

 

 

 

Rp.13.756.000,-

PPh Pasal 21 Terhutang Sebulan

 

 

Rp.13.756.000,- x 12

 

Rp.1.146.333,-


Besar Gaji Diterima Tuan A Bulan April 2020 :

Gaji dan Tunjangan

 

Rp.16.500.000,-

Pengurangan :

 

 

Iuran Pensiun / Bulan

Rp.300.000,-

 

PPh Pasal 21

Rp.1.146.333,-

 

 

 

(Rp.1.446.333,-)

Penghasilan Setelah Kena Pajak

 

Rp.15.023.667,-

Ditambah PPh Pasal 21 DTP

 

Rp.1.146.333,-

Jumlah yang Diterima

 

Rp.16.170.000,-


2.      
Tuan A, pada bulan Mei 2020 selain menerima gaji juga menerima THR sebesar Rp.16.500.000,-

Gaji dan Tunjangan Disetahunkan

 

 

Rp.16.500.000 x 12

 

Rp.198.000.000,-

THR

 

Rp.16.500.000,-

Penghasilan Bruto Setahun

 

Rp.214.500.000,-

Pengurangan :

 

 

Biaya Jabatan Setahun (Maksimal)

Rp.6.000.000,-

 

Iuran Pensiun Setahun

Rp.3.600.000,-

 

 

 

(Rp.9.600.000,-)

Penghasilan Neto

 

Rp.204.900.000,-

PTKP (K/1)

 

(Rp.63.000.000,-)

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

Rp.141.900.000,-

PPh Pasal 21 Terhutang Setahun :

 

 

5% x 50.000.000

Rp.2.500.000,-

 

15% x 91.900.000

Rp.13.785.000,-

 

PPh Pasal 21 Terhutang Setahun

 

Rp.16.285.000,-


PPh Pasal 21 atas THR = Rp.16.285.000 – Rp.13.756.000 = Rp.2.59.000,-

Jumlah Penghasilan Yang Diterima Bulan Mei 2020 :

Gaji dan Tunjangan

 

Rp.16.500.000,-

THR

 

Rp.16.500.000,-

Dikurangi :

 

 

Iurang Pensiun / Bulan

Rp.300.000,-

 

PPh Pasal 21 atas Gaji & THR

Rp.3.675.333,-

 

 

 

(Rp.3.975.333,-)

Penghasilan Setelah Kena Pajak

 

Rp.29.324.667,-

Ditambah PPh Pasal 21 DTP

 

Rp.1.446.333,-

Jumlah Yang Diterima

 

Rp.30.771.000


Sunday, November 29, 2015

Perubahan Tarif PTKP

Berikut Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Tarif PTKP yang berlaku mulai Januari 2015 :


Diri WP Pribadi :
PTKP Lama = 24.300.000,-
PTKP Baru = 36.000.000,-

Tambahan untuk WP Kawin :
PTKP Lama = 2.025.000,-
PTKP Baru = 3.000.000,-

Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami :
PTKP Lama = 24.300.000,-
PTKP Baru = 36.000.000,-

Tambahan untuk setiap tanggungan :
PTKP Lama = 2.025.000,-
PTKP Baru = 3.000.000,-


DOWNLOAD PMK 122/PMK.10/2015

Monday, November 3, 2014

Cara Grossup PPh Pasal 21 tanpa menambahkan kolom Tunjangan Pajak

Pada postingan Grossup PPh Pasal 21 terdahulu, telah dijelaskan bagaimana cara meng Grossup PPh pasal 21 yang dilakukan secara manual, tentunya lebih sulit diterapkan.

Pada postingan kali ini, saya akan memberikan rumus untuk meng Grossup PPh pasal 21.
Pada kolom-kolom excel yang berisi Gaji, Tunjangan, Jamsostek, dll, hilangkan kolom Tunjangan Pajak, karena pada rumus kali ini, hasil perhitungan pajak adalah sebesar tunjangan pajak.

Saya berasumsi semua kolom-kolom yang berisi komponen penghasilan pajak, dan pengurang pajak sudah terisi, sehinggan didapat kolom PKP (Penghasilan Kena Pajak).

Asumsi PKP ada pada kolom M2 (bisa dikolom mana saja sesuai dengan perhitungan anda masing-masing).

Pada kolom N2 isikan rumus berikut :
=ROUNDDOWN(IF(M2>405000000,95000000+(M2-405000000)*30/70,IF(M2>217500000,32500000+(M2-217500000)*25/75,IF(M2>47500000,2500000+(M2-47500000)*15/85,5/95*M2)))/12,-2)

* Contoh Perhitungan diatas adalah untuk PPh Pasal 21 Bulanan
* Jika digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 Tahunan, maka Hapus pembaginya (12)


SELAMAT MENCOBA

Tuesday, September 30, 2014

Equalisasi PPh Pasal 21

Pernahkah Anda melakukan Equalisasi Pajak, jika pernah maka anda pasti mengerti apa maksud equalisasi. Bagi yang belum paham dengan Equalisasi Pajak, berikut sedikit berbagi ilmu sesuai dengan pemahaman penulis tentang Equalisasi.

Secara sederhana Equalisasi Pajak adalah Kesamaan antara Biaya/Pendapatan (Objek Pajak) yang dicatat dengan Biaya/Pendapatan (Objek Pajak) yang dilaporkan ke kantor pajak.

Pada kesempatan ini, saya akan mengulas sedikit tentang Equalisasi PPh Pasal 21.

Mungkin banyak sekali Wajib Pajak yang kurang menyadari hal ini, sehingga saat terjadi pemeriksaan pajak, sangat berpotensi terjadi koreksi.

Penempatan akun-akun biaya harus sangat diperhatikan, mana biaya yang menjadi obyek pajak dan mana biaya yang tidak menjadi obyek pajak. untuk lebih jelasnya berikut saya berikan ilustrasi :

Jenis Biaya Nominal
Biaya Gaji Rp.200.000.000,-
Tunjangan PPh 21 Rp.20.000.000,-
Tunjangan A Rp.10.000.000,-
Tunjangan B Rp.50.000.000,-
Tunjangan Lainnya .... Rp.5.000.000,-
Total Biaya Rp.285.000.000,-
Yang dilaporkan di SPT Rp.200.000.000,-
Selisih Rp.85.000.000,-
Tabel ilustrasi

setalah memperhatikan tabel diatas, coba periksa lagi catatan keuangan perusahaan Anda. mana akun-akun yang seharusnya menjadi obyek PPh pasal 21 dan mana yang bukan.

Bisa jadi ada biaya yang bukan merupakan komponen Obyek PPh pasal 21 namun masuk dalam akun Objek PPh pasal 21, demikian juga sebaliknya.

Dalam kondisi normal, semestinya Total Biaya Obyek PPh Pasal 21 = SPT yang dilaporkan.
Jika terjadi selisih, maka tugas Anda adalah menjelaskan atau merevisi selisih biaya-biaya tersebut.


Demikian penjelasan singkat tentang Equalisasi PPh Pasal 21.

Thursday, September 25, 2014

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2014

PER-25/PJ/2014 mengubah Peraturan Dirjen Pajak sebelumnya yaitu No. PER-44/PJ/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2013, dengan menyisipkan 1 pasal diantara pasal 8 dan pasal 8 yaitu pasal 8A yang isinya Mensyaratkan Dokumen yang harus dilampirkan dalam hal Restitusi Pajak.

Peraturan tersebut seperti dibawah ini, silahkan didownload melalui link dibawah jika diperlukan.



Download Per-23/PJ/2014

Thursday, April 3, 2014

Batas Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diperpanjang sampai 30 April 2014

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jederal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014.

Didalam kebijakan tersebut, batas waktu pelaporan pajak diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April 2014, dan hanya berlaku untuk pelaporan SPT secara online melalui website efiling.pajak.go.id. Selain pelaporan secara online maka akan berlaku denda atas keterlampabatan pelaporan SPT.

Manfaatkan waktu tersisa untuk segera melaporkan SPT anda.

Cara lapor SPT dapat anda baca DISINI.

Wednesday, March 19, 2014

Cara Lapor Online SPT Tahunan 1770 S

Waktu lapor SPT Tahunan PPh pribadi untuk masa pajak tahun 2013 akan segera berakhir. Tetapi masih banyak yang belum mengerti cara mengisi SPT, terutama SPT yang dilaporkan secara Online. Penghasilan Netto karyawan yang diatas Rp. 250.000.000,- wajib melaporkannya secara online, sedangkan dibawah Rp. 250.000.000,- dapat melaporkannya baik secara manual (langsung) atau online.

Penghasilan diatas Rp. 60.000.000,- dilaporkan dengan Formulis 1770 S, sedangkan penghasilan dibawah Rp. 60.000.000,- menggunakan Formulis 1770 SS.

Dibawah ini saya coba sajikan panduan sederhana untuk pelaporan secara Online untuk SPT 1770 S.

Langkah 1
Mintalah Nomor Electronik Filing Identification Number (E-FIN) ke kantor pajak untuk bisa lapor secara online, dengan membawa nomor NPWP.

Langkah 2
Setalah mendapat Nomor E-FIN, silahkan Login pada alamat website https://efiling.pajak.go.id/registrasi atau cukup efiling.pajak.go.id/registrasi untuk mendaftar.

isikan semua Form yang ada kemudian Klik Daftar. kemudian cek email untuk melakukan konfirmasi
Untuk Password silahkan dibuat sendiri, tidak harus sama dengan password email anda.

Langkah 3
Konfirmasi pendaftaran melalui email yang anda daftarkan.

Setelah konfirmasi akan muncul peringatan seperti gambar berikut :


Langkah 4
Lakukan Login, masukkan Idengtitas pengguna dengan Nomor NPWP anda, dan Kata Sandi dengan Password sesuai yang anda buat saat mendaftar pada langkah 2 diatas.

inilah tampilan saat berhasil Login.


Langkah 5
Mulai lakukan pengisian SPT, pilih menu SPT 1770 S, pada kategori Umum :
1. Pilih Tahun Pajak : isikan sesuai tahun pajak yang akan dilapor.
2. Pembetulan Ke : isikan 0 jika bukan merupakan pembetulan.

Kemudian Klik Lanjut.


Langkah 6
Pada kategori Formulir 1770 S-I
Bagian A:
isikan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya jika ada, jika tidak ada Lanjut ke Bagian B & C

Bagian B &C :
Pada bagian B masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, jika tidak ada silahkan lanjut ke Bagian C.

pada Bagian C, masukkan Bukti Potong 1721-A1 yang anda dapat dari tempat Anda Bekerja, dengan cara Klik pada menu +Tambah, isikan :
1. Nama Pemotong/Pemungut Pajak
2. NPWP Pemotong/Pemungut Pajak
3. Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan
4. Pilih Jenis Pajak yang dipotong/dipungut
5. Isikan jumlah PPh yang dipotong/dipungut.
6. Klik tanda Centang disamping Kanan.

Jika Bukti Potong lebih dari satu silahkan ulangi lagi langkah Bagian C. Kemudian klik Lanjut.


Langkah 7
Pada Formulir 1770 S-II :
Bagian A :
Masukkan penghasilan yang dipotong PPh Final dan/atau yang bersifat Final.

Bagian B, C, D :
Pada bagian B, masukkan Harta yang anda miliki pada akhir tahun pajak.
Pada bagian C, masukkan Hutang yang anda miliki pada akhir tahun pajak.
Pada bagian D, masukkan Anggota Keluarga yang anda miliki pada akhir tahun pajak.
Jangan lupa pada masing-masing bagian klik tanda centang, kemudian Klik Lanjut.


Langkah 8
Pada Formulir 1770 S:
Lansung ke nomor 7, pilih Status Anda sesuai dengan yang ada di Bukti Potong 1721-A1.

Jika sudah selesai pilih tanda Setuju & Klik Simpan


Langkah 9
Pilih menu Dashboard.
Klik pada SPT sehingga warnanya berubah menjadi Kuning.
1. Menu "Ubah" : Pilih menu ini jika Kolom Status "Melengkapi SPT" masih berwarna Merah.
2. Menu "Minta Kode Verifikasi" : Pilih menu ini jika pengisian SPT sudah benar dan akan lapor SPT
pada menu ini, setelah di klik, silahkan cek E-Mail anda untuk mencatat kode verifikasi.

3. Menu "Kirim" : Pilih menu ini untuk lapor SPT, masukkan kode verifikasi yang sudah anda catat dari E-Mail.
Pada menu ini, jika sudah berhasil lapor, bukti pelaporan akan dikirim secara otomatis ke alamat E-Mail anda.

4. Menu "Hapus" : Pilih menu ini jika ingin menghapus SPT
5. Menu "Preview" : Pilih menu ini untuk melihat kembali SPT yang telah anda buat sebelum melaporkannya.
6. Menu "Cetak" : Pilih menu ini untuk mencetak SPT.



Demikian langkah-langkah sederhana pelaporan SPT, khususnya 1770 S secara online.
Cara lapor online yang sederhana, cepat, & mudah, namun seringkali karyawan tidak memahaminya, karena kurang perdulinya dengan Perpajakan, padahal pelaporan seperti ini akan dilakukan terus menerus setiap tahun selama masih memiliki NPWP.

Semoga kedepan, semua orang menaruh perhatian lebih kepada perpajakan, khususnya pelaporan SPT Tahuanan PPh orang pribadi.

Jika ada pertanyaan, kritik, & saran, silahkan gunakan menu komentar dibawah.

Tuesday, August 20, 2013

Denda Telat Lapor Surat Pemberitahuan (SPT)

Keterlambatan penyampaian atau pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) baik Masa ataupun Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa Denda, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan).

Didalam Undang-Undang Perpajakan Pasal 7 ayat 1 disebutkan besarnya Denda yang dikenakan atas keterlambatan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) dengan rincian sebagai berikut :
  1. SPT Masa PPN = Rp.500.000,-
  2. SPT Masa Lainnya = Rp.100.000,-
  3. SPT Tahunan WP Badan = Rp.1.000.000,-
  4. SPT Tahunan PPh WPOP = Rp. Rp.100.000,-
Pengenaan sanksi administrasi berupa dendan sebagaimana disebutkan diatas tidak dilakukan terhadap:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia;
Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Monday, April 15, 2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.011/2012

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 206/PMK.011/2012
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI
PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA
YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 telah dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b.
bahwa berdasarkan Penjelasan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, penetapan besarnya bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan, memerhatikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besarnya bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4893);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.

Pasal 1
Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, sampai dengan jumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.

Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal:
a.
penghasilan bruto kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah); atau
b.
penghasilan dibayar secara bulanan.

Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,



ttd



AGUS D.W. MARTOWARDOJO