Jenis Jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
- Jasa Pelayanan Kesehatan Medis;
- Jasa Pelayanan Soisal;
- Jasa Pengiriman surat dengan perangko;
- Jasa Keuangan;
- Jasa Asuransi;
- Jasa Keagamaan;
- Jasa Pendidikan;
- Jasa Kesenian dan Hiburan;
- Jasa Penyiaran yang tidak bersifat iklan;
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
- Jasa Tenaga Kerja;
- Jasa Perhotelan;
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
- Jasa penyediaan tempat parkir;
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
- Jasa boga atau katering.
0 comments:
Post a Comment