Cari Disini

Sunday, June 19, 2011

Jasa Kena Pajak (JKP)

Didalam Undang-Undang PPN Pasal 4(A) ayat 3 disebutkan Jenis Jasa yang tidak dikenai PPN, artinya selain jasa yang disebutkan tersebut dikenakan PPN.

Jenis Jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
  • Jasa Pelayanan Kesehatan Medis;
  • Jasa Pelayanan Soisal;
  • Jasa Pengiriman surat dengan perangko;
  • Jasa Keuangan;
  • Jasa Asuransi;
  • Jasa Keagamaan;
  • Jasa Pendidikan;
  • Jasa Kesenian dan Hiburan;
  • Jasa Penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  • Jasa Tenaga Kerja;
  • Jasa Perhotelan;
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
  • Jasa penyediaan tempat parkir;
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  • Jasa boga atau katering.

0 comments:

Post a Comment