Cari Disini

Thursday, June 16, 2011

Penyerahan Barang Kena Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) salah satunya dikenakan pada Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), didalam Undang-Undan PPN Pasal 1A disebutkan yang termasuk dalam  pengertian Barang Kena Pajak adalah :
  1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
  2. Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
  7. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi;
  8. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Untuk memberikan pemahaman yang seragam mengenai besarnya tarif yang dikenakan terhadap masing-masing penyerahan Barang Kena Pajak, perlu ditegaskan kembali bahwa tarif PPN adalah 10% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak), kecuali bagi Wajib Pajak tertentu yang memiliki ijin tertentu untuk menggunakan tarif 5% atau yang lainnya.

Pemahaman seperti ini perlu ditanamkan kepada setiap Wajib Pajak untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi mengenai pengenaan tarif terhadap penyerhan Barang Kena Pajak, yang membedakan adalah besarnya DPP. DPP dapat sebesar 100% dari harga barang, 40% dari harga barang, 10% dari harga barang, dan lainnya. Tetapi untuk tarif tetap 10% dari DPP.

Untuk mengetahui besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan Barang Kena Pajak akan dibahas pada posting selanjutnya.

0 comments:

Post a Comment