Cari Disini

Sunday, June 5, 2011

Barang Kena Pajak

Menurut Undang-Undang PPN Pasal 4A ayat 2, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. Makanan dan minuman yang disajika dihotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Selain yang disebutkan dalam Undang-Undang PPN Tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penjelasan lebih detail tentang Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1994.

Dalam Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1994 Bab III Pasal 3 Jenis Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
  1. Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya;
  2. Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya;
  3. Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya;
  4. Barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
  5. Barang-barang kebutuhan pokok;
  6. Makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya;
  7. Listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt;
  8. Saham, obligasi dan surat berharga sejenisnya;
  9. Air bersih yang disalurkan melalui pipa.

Contoh Sederhana :
Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya, seperti kacang hijau atau kacang tanah berkulit, baik yang baru dipanen dari ladang maupun yang kemudian diperdagangkan adalah barang yang tidak dikenakan pajak. Apabila kacang hijau atau kacang tanah  tersebut dikupas, maka bulir-bulir kacang hijau atau kacang tanah tersebut sudah merupakan barang kena pajak, karena bukan lagi merupakan barang yang diambil langsung dari sumbernya.

Penjelasan mengenai Barang Kena Pajak dapat dibaca pada artikel Penjelasan Barang Kena Pajak.

0 comments:

Post a Comment