Cari Disini

Sunday, February 5, 2012

Kurang Bayar SPT Tahunan PPh 21

Pada masa Desember atau akhir tahun, setiap perusahaan akan melakukan perhitungan ulang atas perpajakannya untuk menentukan besarnya PPh 21 yang harus dibayar pada masa Desember. Masa Desember ini juga merupakan masa yang mewakili SPT Tahunan.

Untuk menentukan besarnya pajak pada masa Desember terlebih dahulu dihitung PPh Pasal 21 seperti biasanya yang dilakukan setiap bulan yaitu dengan men-setahunkan penghasilan sehingga diperoleh PPh Pasal 21 Setahun.

PPh Pasal 21 Setahun tersebut dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dibayar dari masa Januari s/d November. Jika PPh setahun lebih besar dari PPh masa Januari s/d November maka terjadi kurang bayar, jika sebaliknya maka terjadi lebih bayar.

Berdasarkan Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 29, bahwa kurang bayar atas PPh tersebut dapat dilunasi sampai dengan penyampaian SPT Tahunan. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan sendiri adalah akhir bulan ke 3 setelah masa tahun pajak berakhir.

Bunyi dari Undang-Undang tersebut adalah :

"Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan."

Penjelasan :

Ketentuan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayarn pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-Undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila tahun buku sama dengan thaun kalender, kekurangn pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak badan setelah tahun Pajak berakhir.

64 comments:

  1. Kalau sudah bayar melalui SSP, status pada amplop pajak ditulis apa? Nihil atau kurang bayar

    ReplyDelete
  2. @danny : Status pada amplop ditulis NIHIL

    ReplyDelete
  3. Halo,

    Mohon pencerahannya atas kasus berikut ini:
    - Pada tahun 2012 kemarin sampai dengan akhir Februari tsb saya masih terhitung sbg karyawan tetap PT "X" (saya bekerja di perusahan tsb sudah sejak awal Februari 2008).
    - Pada awal Maret saya berhenti bekerja dari perusahaan tsb kemudian pada awal Agustus saya kembali bekerja di perusahaan tsb sebagai tenaga lepas (kontrak) sampai dengan akhir Desember
    - Berarti saya sudah membayar pajak SPT tahunan pada tahun 2009 (utk pajak 2008), 2010 (utk pajak 2009) dan 2011 (utk pajak 2010)
    - Untuk SPT tahunan 2012 (utk pajak 2011) belum saya bayarkan karena saya keluar dari PT "X" tsb pada akhir Februari di mana saya belum menerima pengantar pajak tsb yang biasanya diberikan pada bulan Maretnya
    - Demikian juga saat ini saya belum membayar SPT tahunan 2013 (utk pajak 2012) karena saya keluar dari PT "X" pada akhir Desember 2012 kemarin

    Pertanyaan saya adalah:
    1. Bagaimanakah dengan status SPT tahun 2012 saya (utk pajak 2011)?
    2. Bagaimanakah dengan status SPT tahun 2013 saya (utk pajak 2012)?
    3. Apakah saya berhak meminta dan mendapatkan pengantar pajak tsb dari PT "X" di mana saya bukanlah karyawan PT "X" tsb saat ini?
    4. Bagaimana kalau mereka tidak mau memberikan pengantar pajak tsb kepada saya?
    5. Apa yang harus saya lakukan sebaiknya?


    Terimakasih,

    Josh

    ReplyDelete
  4. Bpk Josh Yth:

    SPT Tahunan merupakan kewajiban pribadi masing-masing yang mempunyai NPWP. Untuk menjawab pertanyaan Anda, saya asumsikan Anda hanya menerima penghasilan dari tempat Anda bekerja.

    PPh pasal 21 atas penghasilan saudara setiap bulannya sudah dipotong & disetor oleh perusahaan tempat Anda bekerja, sehingga Anda tidak perlu lagi membayar pajak, melainkan hanya melaporkan saja.

    1. Karena pada tahun 2011, Anda masih menjadi karyawan diperusahaan Anda bekerja, maka seharusnya Anda meminta Bukti Potong 1721-A1 untuk tahun 2011, kemudian Anda isi SPT dan melaporkannya ke kantor pajak. Jika sampai tahun 2013 Anda belum Melaporkan, maka akan ada konsekuensi denda dari kantor pajak.

    2. Sama dengan jawaban nomor 1, Anda harus meminta Bukti Potong 1721-A1, kemudian mengisi SPT 1770 S/1770 SS.

    3. Anda berhak meminta Bukti Potong 2721 A-1, tetapi tidak berhak meminta SPT 1770 S/1770 SS, karena itu kewajiban pribadi masing-masing. Jika Anda kurang tahu mengenai SPT 1770 S/1770 SS, Anda dapat minta bantuan langsung di kantor pajak.

    4. Mereka harus mau karena itu kewajiban perusahaan memberikan Bukti Potong 1721-A1.

    5. Jika mereka tidak mau memberikan Bukti Potong 1721-A1, silahkan laporkan ke kantor pajak. Sebaiknya Anda segera melaporkan SPT tahunan sebelum akhir maret 2013 untuk pajak 2011 & 2012.

    Semoga membantu.

    ReplyDelete
  5. Terimakasih Pak Yahya atas informasi yang Bapak berikan. Saya akan berusaha untuk menindak lanjuti hal ini.

    Salam.

    ReplyDelete
  6. Pak Yahya,

    Mohon pencerahannya, status saya mirip dengan bpk Josh diatas.
    Saya bekerja dari perusahan A dari Januari sd April 2012 (dimana salary bruto) lalu pindah ke perusahaan B terhitung Mei sd Desember 2012 (Salary net, pajak ditanggung perusahaan B).
    Sekarang terjadi kurang bayar, pertanyaan saya adalah :
    1. Bukankah perusahan B yang seharusnya menanggung kekurangan bayar tersebut?
    2. Jika saya tidak bayarkan, secara sisi hukum apakah pemerintah juga akan menganggap perusahaan B yang seharusnya menanggung?
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perlu dipahami bahwa didalam peraturan perpajakan PPh pasal 21 selalu dipotong dari penghasilan oleh pemotong pajak (Perusahaan). Tidak perduli apakah pajak Anda dipotong atau ditanggung (dibayarkan oleh perusahaan).

      1. Jika perusahaan tempat Anda bekerja sepakat untuk menanggung beban pajak Anda, sudah semestinya kekurangan tersebut dibayar oleh perusahaan.

      2. Dari segi peraturan perpajakan, perusahaan tempat Anda bekerja sudah benar / tidak ada kesalahan, karena PPh pasal 21 sejatinya merupakan kewajiban karyawan.

      Saran saya, bicarakan lagi secara bijak dengan prusahaan tempat Anda bekerja.

      Semoga membantu.

      Delete
    2. Mau bertanya jika pajak kurang bayar tersebut terlanjur dibayar oleh WP pribadi bagaimana? Karena ketidaktahuan saat penghitungan dan pelaporan...

      Delete
    3. @Anonymous
      Tidak ada masalah, berarti kewajiban perpajakannya sudah terpenuhi.
      Urusan Karyawan dengan Perusahaan adalah hal yang berbeda, silahkan dibicarakan dengan perusahaan.

      Delete
    4. Pak,, tiap tahun saya dapat bukti pemotongan dari perusahaan tempat saya bekerja,, tapi mengapa status spt saya kurang bayar,,,

      Delete
    5. Pak,,, mau tanya, status spt saya kurang bayar, padahal tiap tahun dipotong dan bukti pemotongan dari perusahaan tempat saya kerja saya dapat,, kenapa itu pak

      Delete
    6. @Rosidin Achmad & Unknown

      Mungkin isi SPTnya tidak sesuai Bukti Potong Pak, kalau sudah sesuai bukti potong harusnya Nihil.

      Atau mungkin Bukti Potongnya bukan 1721-A1 pak.

      Delete
  7. makasih pak, saya sekarang mengerti apa maksud dari kurang bayar/lebih bayar/nihil
    sangat membantu Tugas kuliah saya.

    ReplyDelete
  8. pak bukannya kalo kita kurang bayar akibat pindah kerja; walaupun sudah membayar kekurangannya kemudian akan timbul kewajiban membayar PPh25 pada tahun berikutnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika berbicara wajib pajak sebagai karyawan sebuah perusahaan, maka pasal yang dipakai hanya pasal 21 UU PPH, setelah dilunasi kekurangannya maka tidak ada kewajiban membayar pph pasal 25. karena PPh Pasal 21, dipotong oleh pemberi kerja.

      Mohon pencerahannya jika ada peratura lain, terimkasih masukannya.

      Delete
  9. Pak Yahya, mohon tanya :
    1. Saya bekerja di perusahaan A sampai dengan maret 2013
    2. Lalu mulai bekerja kembali November 2013 - Desember 2013 di perusahaan B
    3. Awal 2014 - Sekarang saya pindah ke perusahaan C
    Pajak di tanggung ketiga perusahaan tersebut selama saya bekerja disana.

    Pertanyaan saya :
    1. Apakah akan terjadi kurang bayar? (Karena saya tidak bekerja dari bulan 4 - 10 di tahun 2013, 7 bulan nganggur)
    2. Apakah penghasilan saya dari januari 2014 di perusahaan C juga perlu dilaporkan di bulan maret 2014?
    3. Bagaimana jika saya hanya melaporkan penghasilan saya di perusahaan A (3 bulan) dan tidak melaporkan penghasilan dari perusahaan B (2 bulan terakhir) ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jawaban :

      1. Seharusnya tidak terjadi kurang bayar, justru Perusahaan A tempat anda bekerja telah lebih potong, karena penghasilan 3 bulan akan dihitung sebagai penghasilan 1 tahun di Perusahaan A. Anda minta bukti potong dari Perusahaan A yang kemudian anda gabung dalam Bukti Potong pada perusahaan B, untuk dilaporkan jadi satu SPT.

      2. Penghasilan bulan Januari 2014 belum dilaporkan pada bulan maret, perusahaan tempat Anda bekerja yang akan melaporkan pada SPT bulanan. Anda akan melaporkan penghasilan tahun 2014 di tahun 2015.

      3. Sebaiknya Anda melaporkan kedua-duanya pada 1 SPT.

      Tambahan :
      Jika perhitungan PPh pada perusahaan A tidak disetahunkan setiap bulannya, demikian juga pada perusahaan B, maka akan terjadi kurang bayar pada SPT.

      Sebaliknya jika perhitungan pada perusahaan A disetahunkan setiap bulannya, demikian juga pada perusahaan B, maka akan terjadi lebih bayar.

      Kalau saya menganalisa sekilas masalah ini, Anda akan kurang bayar.
      Kurang bayar ini semestinya sudah ditanggung oleh perusahaan B. Jika perusahaan B tidak mau menanggung kekurangganya, maka Anda sendiri yang harus menyetor ke Bank Persepsi dengan SSP.

      Saran:
      Mintalah bukti potong pada perusahaan A, kemudian berikan copy bukti potong tersebut ke perusahaan B untuk dihitung ulang pajaknya. sehingga Anda tidak perlu lagi pusing memikirkan kurang / lebih bayarnya.

      Demikian, semoga membantu.

      Delete
    2. Oke, Terima kasih pak

      Delete
  10. Pak Yahya,
    Saya mempunyai kasus mirip dengan di atas:
    - saya bekerja di perusahaan A dari Jan 2013, lalu
    - saya pindah kerja di perusahaan B dari Feb 2013 sampai sekarang.
    Untuk menghitung SPT PPH, saya menggabungkan data-data di dua lembar bukti pemotongan PPH yg saya peroleh dari perusahaan A & B. Saya lihat di lembar bukti potong PPH perusahaan A, saya hanya kena PPH yang sangat sedikit (ilustrasi sbb):
    - jumlah penghasilan neto disetahunkan = 38.951.652
    - PTKP = 30.375.000 (padahal saya hanya bekerja 1 bulan lebih sedikit)
    - PKP = 8.576.000.
    Dari perhitungan penggabungan pajak perusahaan A & B, sepertinya saya kurang bayar sekitar 4 juta.
    Logikanya: perusahaan A mencantumkan PTKP disetahunkan dan perusahaan B mencantumkan PTKP yang disetahunkan juga (2 x PTKP).

    Pertanyaan:
    1. Dari ilustrasi di atas, apakah memang wajar jika saya kurang bayar?
    2. Di mana saya harus membayar kurang bayar? Bagaimana prosedurnya.

    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Wajar, jika bukti potong dari perusahaan A tidak diperhitungkan ulang oleh perusahaan B.

      2. Anda dapat membayar kurang bayar tersebut di bank persepsi, seperti bank BRI, MANDIRI, BNI, dll. atau di Kantor Pos. Caranya :
      a. isi SSP sesuai jumlah kurang bayar, SSP dapat anda kinta di kantor pajak atau perusahaan tempat Anda bekerja, dengan kode MAP 411121 100
      b. bayar di bank atau kantor pos.
      c. lampirkan SSP & kuitansi bukti pembayaran pada SPT
      d. lapor ke KPP tempat Anda terdaftar/tempat lain yg ditunjuk.

      catatan:
      Jika penghasilan Netto Anda diatas 250.000.000 maka wajib lapor secara online.
      Jika dibawah tersebut dapat lapor baik secara online maupun manual.
      Jika lapor online, silahkan minta E-FIN ke kantor pajak untuk bisa daftar di website efiling.pajak.go.id

      Demikian semoga membantu.

      Delete
    2. Pak Yahya,
      Saya mendownload template SSP (SSP tidak diperoleh dari tempat saya bekerja). Saya sudah setor tunai kurang bayar ke bank persepsi. Ternyata kata petugas pajak, kode MAP di SSP yg betul bukan 41121 100.
      Berapa kode MAP yang benar? Terima kasih

      Delete
    3. Maaf, yang betul 411121 200

      Untuk lebih jelasnya silahkan baca :
      http://sistemperpajakan.blogspot.com/2012/07/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran_3941.html

      Delete
  11. Pak kasus saya sama dengan di atas, saya datang ke KPP pasar minggu, bagian helpdesk menginfokan kode MAP nya 411125 200..yang betul yang mana ya pak? sebagai info, saya freelancer (konsultan TI), SPT dengan norma 50%, terjadi kurang bayar..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf untuk semua yang sudah berkomentar, karena keterbatasan ilmu saya jadi saya salah memberikan info.

      yang benar adalah : 411125 200

      sedangkan kode 411121 200 untuk pihak perusahaan.

      Delete
  12. Selamat Pagi Pak Yahya.
    Saya memiliki pertanyaan saya bekerja dengan perusahaan lama sampai dengan bulan awal bulan Agustus 2013, lalu saya pindah ke perusahaan baru dari bulan Agustus 2013 sampai dengan sekarang.

    saya hendak melaporkan spt dan dinyatakan kurang bayar, permasalahan utama adalah perusahaan lama lalai (terlambat memberikan lapor pajak SPT tahunan saya tahun 2013, jadi resign Agustus 2013 baru dapat laporannya bulan Maret 2014),

    perusahaan baru juga sudah melakukan tindakan yang benar dari awal masuk sudah menanyakan terus kepada saya mengenai laporan pajak dari perusahaan lama, karena di perusahaan lama selalu menunda sampai akhirnya perushaan baru tidak dapat menunggu lagi dan saya diminta untuk menandatangi surat apabila ada kekurangan bukan menjadi tanggung jawab perusahaan baru.

    Kini terjadi problem kurang bayar,apakah seharusnya perusahaan lama yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk membayar kurang bayar tersebut, karena perusahaan lama terlambat memberikan pajak sampai 7 bulan (resign dari perusahaan lama bulan Agustus 2013 baru terima pertengahan Maret 2014?

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya asumsikan Perusahaan Lama & Perusahaan Baru tempat Anda bekerja sama-sama memotong Pajak dari Penghasilan Saudara, dan kedua perusahaan tersebut melakukan perhitungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan mengalikan 12 penghasilan dan membagi 12 pajaknya untuk setiap bulannya.

      Jika asusmsi diatas benar, maka seharusnya baik Perusahaan Lama maupun Perusahaan Baru telah lebih memotong Pajak dari Pernghasilan Saudara. Kelebihan pemotongan pajak tersebut seharusnya dikembalikan kepada Saudara untuk dibayarkan atas Kurang Bayar pada SPT Tahunan.

      Jika ada asumsi lain, silahkan disampaikan. Saya akan coba bantu menjawabnya.

      Demikian, semoga membantu.

      Delete
  13. Lalu yang di Maksud dengan Lebih bayar itu apa ?
    Saya sudah isi form SPT sesuai dengan yg di berikan kantor saya, namun Status SPTnya menjadi "Lebih Bayar", saat ini Form SPTnya masih pending utk dikirim..

    Teima kasih sebelumnya..:)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika perhitungan pajak yang dilakukan oleh perusahaan saudara menambahkan 20% lebih tinggi dikarenakan karyawan dianggap tidak memiliki NPWP, pasti yang tercantum pada pelaporan SPT Online akan lebih bayar. Karena perhitungan di SPT online tidak menambahkan 20% lebih tinggi atau dengan asumsi semua pelapor memiliki NPWP.

      Kemungkinan lain, terjadi salah ketik penghasilan yang lebih kecil pada SPT Online.

      Sebaiknya dilampirkan contohnya, agar bisa dilihat apakah terjadi salah hitung atau tidak.

      Semestinya tidak ada lebih bayar pajak pada karyawan.

      Delete
  14. Terus terang agak bingung dengan isi pajak ini. Saya bekerja di perusahaan A bulan Jan - Maret 2013, lalu di perusahaan B bulan April 2013 sampai sekarang. Sekarang saya dapat 2 bukti potong pajak, dan yg terjadi adalah sekarang ada PPh kurang bayar (PPh pasal 29) dan itu gede bgt. Apa yg mesti saya lakukan ya? Saya isi e-filling pajak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika setiap bulannya baik perusahaan A maupun perusahaan B memotong pajak atas penghasilan Anda, dan kedua perusahaan tersebut menghitung sesuai Per-31/PJ/2009, seharusnya baik perusahaan A maupun B kelebihan memotong pajak Anda, kelebihan ini harus dikembalikan ke Anda untuk dibayarkan ke kantor Pajak atas kurang bayar (PPh pasal 29) yg muncul pada e-filing.
      Anda dapat menuntut pengembalian kelebihan pemotongan pajak pada perusahaan masing-masing.

      Jika perusahaan A ataupun B menggrossup (memberikan tunjangan pajak sesuai pajak terhutang) setiap bulannya, biasanya perusahaan tidak mau memberikan kelebihan pemotongan tersebut, dengan alasan gaji Anda tidak dipotong pajak setiap bulannya. Jika mengikuti peraturan perpajakan, seharusnya perusahaan tetap memberikan kelebihan atas pemotongan pajak setiap bulannya.

      Solusi terbaik, coba negosiasikan dengan perusahaan baru, untuk menghitung kembali pajak Anda dengan memperhitungkan Bukti Potong dari perusahaan lama ke Bukti Potong perusahaan baru.

      Delete
  15. Mohon Tanggapannya pak,

    pak setiap bulan saya laporkan nihil untuk pelaporan spt pph 21 nya terhitung dari bulan januari-november, yang mau saya tanyakan yaitu apakah saya harus melakukan pembetulan dari januari sampai november atau tinggal kurang bayarnya saja yg perlu saya lapor di bulan desember

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pertama : Kalau memang perhitungannya menghasilkan angka nihil, tidak harus melakukan pembetulan.

      Kedua : Kalau itu adalah kesengajaan untuk membuat angkanya menjadi Nihil, harus melakukan pembetulan.

      Ketiga : Tidak perlu pembetulan, cukup bayar kurang bayarnya saja dipelaporan masa Desember.

      Pendapata Kedua & Ketiga berpotensi pemeriksaan.
      Tetapi semuanya kembali kepada wajib pajak, karena sistem perpajakan di Indonesia menganut asas Self Assessment (Menghitung & Melapor Sendiri).

      Dirjen pajak hanya akan memeriksa jika ada yang dirasa tidak wajar, tentunya dengan ketentuan yang berlaku.

      Delete
  16. Mohon pencerahannya Pak Yahya,
    Untuk kondisi pajak kurang bayar, di pengisian form SSP bagian:
    1. "Masa Pajak" apakah harus ditandai/centang di semua (12) bulan?
    Saya coba menafsirkan (secara awam) bahwa kurang bayarnya kan diperhitungkan dari setahun masa pajak...
    2. "Nomor Ketetapan"
    Bila saya membayar sebelum melaporkan SPT, sebaiknya diisi/dibiarkan kosong?
    3. Sekedar konfirmasi, untuk pribadi (bukan karyawan) apakah juga menggunakan kode MAP: 411125 200?
    Terimakasih sebelumnya atas waktu dan bimbingannya, Pak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Cukup dicentang di bulan Desember nya saja.
      2. Nomor ketetakan biarkan kosong.
      3. Karena pelaporan pajak sekarang adalah masa (tidak ada lagi tahunan), maka kodenya 411125 100

      Delete
  17. mohon pencerahannya pak yahya,
    jika semua orang pribadi sudah mempunyai npwp ,apakah SPT tahunan orang pribadi akan slalu menunjukan posisi kurang bayar ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak selalu kurang bayar, bisa lebih bayar, bisa juga pas...

      Delete
    2. Pak Yahya saya mau nanya, apakah tarif pph21 masih menggunakan tarif progresif? Pak Yahya juga mengerti tentang PPn? Terima kasih sebelumnya

      Delete
    3. @hendrawati PPh pasal 21 untuk karyawan masih menggunakan tarif progressif. ada yang ditanyakan tentang PPn? kalau bisa akan saya jawab, kalau tidak bisa akan saya cari tahu.

      Delete
  18. Selamat Sore Pak,
    ijin bertanya. Agak jlimet.
    Selama 2014 saya bekerja di:
    Januari, PT. X
    Feb 1/2 PT X, 1/2 PT. Y
    Mar-Nov PT. Y
    Dec-skg PT.Z
    Alhasil saya ada 3 form A1 untuk SPT 2014. Pertanyaan saya, apakah resiko nya jika form A1 dari pt X saya tidak lampirkan di dalam perhitungan SPT 2014 yg hanya 1 1/2 bulan? Apakah bisa saya claim tidak bekerja di saat itu?
    Terima Kasih sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa saja pak awi, asal melaporkan penghasilan yg sebenarnya, dan membayar kurang bayarnya.

      Delete
  19. Pak Yahya,

    mohon bantuannya, selama tahun 2014 saya bekerja di PT.A dari Jan- Mei 2014, baru menerima Form 1721 A-1 tanggal 20 Maret ini, dan di PT. B dari Jun - Dec 2014
    masing masing perusahaan mengurangi PTKP sebesar 24.300.000 per tahun (utk single)
    saya tanya ke-teman katanya saya kurang bayar, yang ingin saya tanyakan
    1. Apakah bisa saya hanya melampirkan form A-1 dari PT. B saat melapor SPT saja?
    2. Apakah saya bisa menyicil pembayaran kurang bayar ?
    3. bagaimana caranya menghitung besarnya kurang bayar? apakah penghasilan bruto PT A + bruto PT. B dikurangi PTKP dan kemudian ditentukan prosentasi pajaknya dari situ?
    4. apakah dampaknya kalau saya melampirkan 2 form dan tidak membayar kekurangan bayar pada tahun ini?





    ReplyDelete
  20. 1. Bisa saja Anda melaporkan hanya 1 Form 1721-A1 baik dari PT.A ataupun PT.B, dalam hal ini Anda tidak jujur, dan dikantor pajak akan ketahuan bahwa Anda hanya melapor 1 Form 1721-A1 (dengan catatan 2 perusahaan tempat Anda bekerja melaporkan PPh 21 atas nama Anda).

    2. Tidak bisa dicicil

    3. Caranya dengan menambahkan Penghasilan Neto dari 1721-A1 PT.A & PT.B kemudian dikurangi dengan PTKP 24.300.000 (ingat hanya 24.300.000, bukan dikali 2), hasilnya dihitung dengan tarif pajak Progressif. (0-50.000.000 = 5%, 50.000.001 - 250.000.000 = 15%, 250.000.001 - 500.000.000 = 25%, >500.000.000 = 30%), silahkan dihitung per tahapan.

    4. Anda tidak bisa lapor SPT jika masih ada kekurangan pajak.


    Saran saya :
    Bawa Bukti Potong 1721-A1 dari PT.A ke PT.B untuk dihitung ulang Bukti Potong dari PT.B, jika penghasilan Neto dari bukti potong 1721-A1 PT.A sudah dikompensasikan ke Bukti Potong 1721-A1 PT.B maka tidak akan terjadi kurang bayar.

    Resiko :
    PT. B akan terbebani membayar pajak lebih besar dari seharusnya.

    ReplyDelete
  21. Dear Mr. M. Yahya Abidin,

    Mohon pencerahannya,

    Saya keluar dari pekerjaan per bulan April 2014, dan mendapat pekerjaan lagi per bulan Maret 2015 (selama 10 bln belum mendapat pekerjaan yang sesuai). Dari perusahaan lama saya mendapatkan bukti pemotongan Pph 21 Formulir 1721-A1, Tetapi karena penghasilan Neto tidak melebihi PTKP, maka PPh 21 nya bernilai 0. Dalam hal ini bagaiamana dan apa yang saya laporkan? Mengingat saya memiliki NPWP. Mohon bantuannya. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dilaporkan apa adanya Pak/Ibu, menggunakan Formulir 1770 SS atau bisa juga secara online melalui website efilling.pajak.go.id (sebelum daftar online, terlebih dahulu minta E-FIN ke kantor pajak). walaupun PPh terutangnya Nihil.

      Delete
  22. pak pajak saya sudah di bayarkan oleh perusahaan tapi setelah saya mengisi form 1770s kenapa statusnya terutang ya, itu maksudnya gimana?

    ReplyDelete
  23. Seharusnya kalau pengisiannya sesuai Bukti Potong 1721-A1 maka hasilnya NIHIL.
    Mungkin bisa lebih spesifik pertanyaannya? Terhutang yang dimaksud ada di 1770S Nomor berapa?

    ReplyDelete
  24. pak mau tanya kalo pph terutang nya ( kurang bayarnya )29 juta itu enghitungannya dari mana aja ya pak ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kurang bayar 29 juta yang mana yang dimaksud? pertanyaannya sepertinya kurang lengkap.

      Kalau kurang bayar PPh21 pada masa Desember akhir tahun, itu didapat dari selisih antara perhitungan penghasilan dari Januari-Desember dengan Pembayaran Pajak dari Januari - November tahun yang bersangkutan.

      Demikian.

      Delete
  25. Mohon petunjuk Bp.M.Yahya Abidin.

    Saya sudah menyerahkan SSP 2009 dan SSP 2010 waktu itu masih kerja kontrak di perusahaan.
    Tetapi pada awal tahun 2011 saya harus melakukan General Check Up dan hasilnya saya di nyatakan oleh Dokter menderita penyakit jantung koroner dan umur sudah tua (63 thn).
    Kasus ini membuat hingga kini (2016) saya tidak bekerja.
    Yang ingin ditanyakan adalah apa yang harus saya lakukan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semoga bapak lekas sembuh...

      Meskipun Bapak sudah tidak bekerja, namun karena NPWP anda masih aktif, maka anda memiliki kewajiban untuk tetap melaporkan SPT anda, walaupun penghasilannya nihil.

      Anda bisa menutup NPWP anda di kantor pajak tempat anda terdaftar, agar tidak memiliki kewajiban melapor SPT.

      Demikian, semoga membantu.

      Delete
  26. Selamat Siang

    Teman saya bekerja di suatu kampus swasta (Dosen) dengan gaji sekitar 3,7jt, namun kampusnya (Yayasan) tidak aktif dalam pembayaran pajak sehingga teman saya tersebut tidak pernah mendapatkan 1721-A1.

    Pertanyaannya, Formulir apa yg harus dipakai untuk pelaporan SPT Tahunan teman saya tersebut (1770 / 1770 S) & karena kemungkinan besar terjadi kurang bayar ...teman saya harus setor pajak memakai Kode Akun Pajak-KJS Apa?

    Terimakasih

    ReplyDelete
  27. Selamat Siang,

    Apabila terjadi kurang bayar. proses pembayarannya bagaimana ya?

    Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan dibayar lewat bank persepsi atau kantor pos. Kode MAP menyesuaikan jenis pajaknya. Kemudian lapor SPTnya.

      Delete
  28. Saya menerima penghasilan di 2 perusahaan. Jadi setiap tahun pasti selalu kurang bayar. Apakah kurang bayar ini setelah dilunasi tetap harus bayar angsuran pph tiap bulannya ? karena di baris 18 pada form 1770 ada tulisan Angsuran pph 25 pajak tahun berikutnya 1/12 x angka pada baris 13 .

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dear Pak Toni,

      Pak Toni pakai Form 1770, bisa dibilang melapor PPh 21 sebagai pengusaha atau tenaga kerja lepas atau tenaga ahli dan sebagainya.

      Angsuran PPh pasal 25 tahun berikutnya bisa Anda isi atau tidak.
      Jika Anda isi, itu menjadi uang muka bapak untuk tahun pajak berikutnya. Jika tidak Anda isi maka tidak harus bayar angsurannya, yang jelas diakhir tahun harus dilunasi sesuai yang terhutang.

      Jika bapak Toni memang pengusaha, sebaiknya diisi saja dan dibayar angsuran setiap bulannya untuk meringankan pembayaran pajak tahun berikutnya.

      Delete
  29. pak saya isi spt tahunan tapi kok kurang bayar ya,, padahal th yang lalu enggak,,, kenapa ya? mohon penjelasannya trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mungkin ada yang salah dengan isiannya. Coba dicek ulang, atau memang kurang bayar :)

      Delete
  30. Selamat malam....mohon infonya...saya wp baru..baru bln nop 2016. Dibulan maret saya buat spt scr online...karena masih blm jelas cara pengisian pertama saya dapat form 1770s semua data saya isi sesuai pertanyaan...setelah itu muncul kurang byr.lalu saya buat ebilling segera saya byr di bank.stlh mendapat NTPN saya melengapi pertanyaan di 1770s tsb lalu coba krm sptnya.tapi tdk bisa.draft spt saya hapus.saya ulang menggunakan 1770ss tertulis nihil dan bisa lansung terkirim.pertanyaan saya bagaimana dg pembyran yg telah saya bayarkan tsb?mohon informasinya.nuwun

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau nilainya tidak signifikan, diikhlaskan saja.

      Kalau nilainya signifikan bisa diajukan pengembalian atas kelebihan tersebut.

      Delete
  31. Morning Pak Yahya,
    Saya mau tanya, jika saya bekerja sebagai karyawan swasta dan mendapat tambahan penghasilan sebagai agen asurans. Dari perusahaan pertama saya mendapat bukti potong pajak 1721-A1, dari perusahaan insurance saya mendapat 1721-VI dengan perhitungan ppH 21 Tidak FINAL 5% dari 50% Penghasilan Bruto.

    Jika saya hanya melaporkan dari 1721-A1 saja saya tidak ada hutang bayar (NIHIL)
    tapi jika saya gabungkan dan memasukkan bruto dari 1721-VI status saya jadi kurang bayar dikarenakan total bruto/ neto bertambah dan sudah masuk progresif > 50jt kena 15%. Padahal yang terpotong di 1721-VI hanya 5% dari 50% bruto.

    Jika demikian, apakah memang saya kurang bayar dan harus membayar kekurangan sendiri?
    Atau tidak perlu dilaporkan untuk 1721-VI karena total brutonya kurang dari PTKP.

    mohon saran

    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika menggabungkan 2 bukti potong dari 2 pemberi kerja, pasti kurang bayar.

      Jika hanya dilaporkan salah satu dari 2 bukti potong tersebut, maka ada potensi untuk bayar kekurangannya ditambah denda.

      Jadi silahkan pilih, dilapor dua-duanya tetapi harus bayar kekurangannya, atau dilapor salah satunya dengan potensi bayar kekurangan + dendanya.

      Delete
  32. Siang pak yahya,
    Saya ada yang mo ditanyakan, nomor npwp saya setelah dilakukan pengecekan di kantor pajak an. orang lain. Oleh kantor pajak tersebut saya di buatkan npwp baru.
    Mau lapor spt di tolak pada tahun tersebut, kata mereka tidak usah lapor karena nama beda.
    Saya pindah ke perusaahan baru di bulan maret 2016 dengan bukti potong npwp yang baru.

    Bagaimana saya lapornya, apa hanya yang tercantum bukti potongnya sesuai dengan npwp baru yang dibuat. bukti potong dari bulan maret-desember 2016.
    Lalu bagaimana dengan bulan januari-februari 2016 (di perusahan lama masih tercantum npwp orang lain)

    Terimakasih

    ReplyDelete
  33. Selamat malam pak

    Saya mau tanya
    Jika suatu perusahaan mengalami pajak kurang bayar
    Resiko apa yang akan di terima perusahaan dan resiko apa yg akandi terima kpp
    Akibat dr pajak kurang bayar tsb

    Terimakasih

    ReplyDelete
  34. Pak mohon ijin bertanya, saya seorang PNS menggunakan efilling 1770s, penghitungan Nihil untuk bulan Januari-Desember 2017, saya mengisi sesuai dengan bukti potong 1721-A1, namun ketika akan upload ada keterangan status kurang bayar.
    Apa yg menyebabkan status kurang bayar tersebut?
    Terimakasih Pak atas bantuannya.

    ReplyDelete