Cari Disini

Sunday, November 29, 2015

Perubahan Tarif PTKP

Berikut Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Tarif PTKP yang berlaku mulai Januari 2015 :


Diri WP Pribadi :
PTKP Lama = 24.300.000,-
PTKP Baru = 36.000.000,-

Tambahan untuk WP Kawin :
PTKP Lama = 2.025.000,-
PTKP Baru = 3.000.000,-

Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami :
PTKP Lama = 24.300.000,-
PTKP Baru = 36.000.000,-

Tambahan untuk setiap tanggungan :
PTKP Lama = 2.025.000,-
PTKP Baru = 3.000.000,-


DOWNLOAD PMK 122/PMK.10/2015