Cari Disini

Tuesday, August 20, 2013

Denda Telat Lapor Surat Pemberitahuan (SPT)

Keterlambatan penyampaian atau pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) baik Masa ataupun Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa Denda, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan).

Didalam Undang-Undang Perpajakan Pasal 7 ayat 1 disebutkan besarnya Denda yang dikenakan atas keterlambatan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) dengan rincian sebagai berikut :
  1. SPT Masa PPN = Rp.500.000,-
  2. SPT Masa Lainnya = Rp.100.000,-
  3. SPT Tahunan WP Badan = Rp.1.000.000,-
  4. SPT Tahunan PPh WPOP = Rp. Rp.100.000,-
Pengenaan sanksi administrasi berupa dendan sebagaimana disebutkan diatas tidak dilakukan terhadap:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia;
Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

31 comments:

  1. kode akun pajakny apa ya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kode akun lengkapnya baca disini :
      http://sistemperpajakan.blogspot.com/2012/07/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran_3941.html

      Delete
  2. telat bayar dan telat lapor apakah denda nya berbeda pak ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Beda, kalau telat bayar pakai prosentase dari jumlah terhutang.

      Delete
  3. Cara lapor denda PPN itu gimana ya pak, saya khan udah bayar denda PPN, terus yang dilaporkan apa saja coba, apa cuma SSP lembar ke 3 atau ada lampiran lain ... jawaban ke email blomangyono@gmail.com ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Cara lapor denda PPN itu gimana ya pak, saya khan udah bayar denda PPN, terus yang dilaporkan apa saja coba, apa cuma SSP lembar ke 3 atau ada lampiran lain ...

      Delete
  4. Pak jika saya sudah membayar tepat waktu, tetapi saya terlambat melaporkan 2 bulan, sanksi apa saja yang akan dikenakan? Terima kasih

    ReplyDelete
  5. "misalnya bayarnya tepat waktu tetapi lapornya spt-nya telat 3 bulan ,,,, itu didendanya Rp.100.000,- x 3 bulan = Rp. 300.000,- atau 100.000 ribu saja mas ???"

    ReplyDelete
    Replies
    1. cara bayarnya gimana mas?

      Delete
    2. Tunggu STP dari kantor pajak. Bayarnya bisa di bank atau kantor pos.

      Delete
    3. berarti kita lapor dulu ya pak.... baru stlh bbrp waktu kemudian pihak pajak menerbitkan STP?

      Delete
    4. Betul, kalau gak ada STP ya gak bayar. Tapi baiknya dicadangkan biaya dendanya, supaya tidak jadi bebean dikemudian hari kalau ada STP.

      Delete
    5. ok, trima kasih atas pencerahannya pak

      Delete
  6. kalau telat lapor kena denda 500.000, masih kena 2% gak dari ppn terutang ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. telat lapor dan telat bayar adalah suatu hal yg berbeda
      Kalo telat lapor saja kena denda 500.000 tanpa denda 2%, kalo telat bayar saja cuma denda 2% tanpa harus denda 500.000
      Kalo telat kedua2nya ya kenanya 2% & 500 rb per masa

      Delete
    2. Sri S Des 29, 2016
      Gimana cara lapor denda lapor dan denda setor pajak,apa cukup pakai kode billing yg dicetak,STP, Bukti Penerimaan Negara.Mksh

      Delete
    3. Cukup bawa bukti penerimaan negara sudah bisa lapor.

      Delete
  7. Pak, kalau misalnya tidak menerbitkan faktur untuk barang bebas PPN (karena tidak tahu) apakah kena denda? kan padahal bebas ppn?
    Trims...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tetap ada resiko denda, nanti kalau ada pemeriksaan. Semoga saja tidak ada pemeriksaan pajak. Lebih baik direvisi saja selagi masih memungkinkan.

      Delete
  8. Saya telat lapor ssp bulanan Januari, febuari, maret apa kena denda 500 Ribu x 3 = 1.500.000
    Semua nihil. Tidak Ada transaksi dari Januari sampe maret.

    ReplyDelete
  9. pak kalau pphnya itu nihil pelaporannya seperti apa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dilaporkan seperti biasanya, bedanya tanpa ada pembayaran pajak. Di SPT PPh terhutangnya 0 (Nol).

      Delete
  10. Pak saya kerja di pln yg tiap bln hrus bayar ppn vendor,untuk denda nya apakah per vendor bayar denda atau akumulasi saja ya pak denda nya per bulan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk denda telat lapor SPT, jumlahnya tetap berpapun vendornya. Beda dengan telat bayar.

      Delete
  11. Mohon info jika kitaa didenda karena keterlambatan apakah rekening pribadi juga dibolkir...?? Mhon pnjelasannya berserta undang2 yg mengatur hal tsb...?? Makasih by ariyanto

    ReplyDelete