Cari Disini

Sunday, August 7, 2011

Perhitungan PPh 21 Gaji Bulanan

Bagus bekerja pada PT ABC sejak 1 Agusutus 2009, status kawin, memiliki 2 orang anak kandung yang lahir masing-masing 10 Mei 2007 dan 5 Januari 2011. Bagus juga memiliki tanggungan ibu kandung dan seorang adik kandung yang masih sekolah.

Bagus menerima Gaji pokok Rp.3.000.000,00 per bulan, tunjangan transportasi Rp.300.000,00 dan tunjangan makan sebesar Rp.300.000,00. PT ABC mengikuti program JAMSOSTEK, 2% dari gaji pokok dibayar sendiri dan 3,7% dari gaji pokok dibayar oleh perusahaan.

Berapakah PPh 21 yang harus dipotong atas penghasilan Bagus bulan Maret 2011 ?

Berikut Perhitungannya :

KETERANGAN
Gaji Pokok Rp.3.000.000,-
Tunjangan Transport Rp.3.00.000,-
Tunjangan Makan Rp.3.00.000,-
Penghasilan Bruto Rp.3.600.000,-
Pengurang :
Biaya Jabatan = 5% X Rp.3.600.000,- Rp.180.000,-
Iurang JHT Rp.60.000,-
Jumlah Pengurang Rp.240.000,-
Penghasilan Neto Sebulan Rp.3.360.000,-
Penghasilan Neto Setahun 12 X Rp.3.360.000,- Rp.40.320.000,-
PTKP :
Untuk Wajib Pajak Rp.15.840.000,-
Status Kawin Rp.1.320.000,-
2 Tanggungan Rp.2.640.000,-
Rp.19.800.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp.20.520.000,-
PPh Pasal 21 Terutang 1 tahun 5% X Rp.20.520.000,- Rp.1.026.000,-
PPh Pasal 21 Terutang 1 Bulan Rp.1.026.000,- / 12 Rp.85.500

Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan Bagus bulan Maret 2011 adalah sebesar Rp.85.500,-

Apabila Bagus tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah : 120% X Rp.85.500 = Rp.102.600,-

Keterangan :
  • Untuk PTKP tanggungan adalah 1 Anak yang lahir pada tanggal 10 Mei 2007 dan Ibu Kandung.
  • Anak yang lahir pada tanggal 5 Januari 2011 belum masuk dalam hitungan, karena baru lahir ketika tahun pajak sudah berjalan.
  • Adik kandung tidak masuk dalam perhitungan karena tidak berada pada satu garis lurus (tidak semenda).

Jika ada pertanyaan atau koreksi silahkan berkomentar pada form dibawah. Semoga bermanfaat.