Cari Disini

Thursday, August 2, 2012

BUMN salah memungut PPN

Menjawab pertanyaan yang diajukan oleh saudara Yessy yang beralamatkan di Tuban, Jawa Timur. Berikut Pertanyaannya :

Sesuai PMK 85/pmk.3/2012, Kalau BUMN sudah terlanjur mungut dan setor pembayaran pihak ke3 yang jumlahnya kurang dari 10 juta termasuk PPN bagaimana solusinya??

Sesuai dengan PMK 85/pmk.3/2012 tentang penunjukan BUMN sebagai Wajib Pungut, BUMN wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPN atau PPnBM yang jumlahnya termasuk PPN lebih dari Rp.10.000.000; (Sepuluh Juta Rupiah).

BUMN sebagai badan yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPN atau PPnBM seharusnya menjadi pihak pertama yang mengetahui dan memahami aturan ini dengan baik. Tetapi tidak tertutup kemungkinan terjadinya human error atau kesalahan dalam hal pemungutan tersebut.

Pertama : Jika PPN yang sudah terlanjur dipungut dan disetor tersebut belum dilaporkan.

Rekanan dapat merevisi Faktur Pajak yang sudah diserahkan kepada BUMN, sehingga akan terjadi lebih setor oleh pihak BUMN. Kelebihan setor tersebut dapat dipindah bukukan ke Masa Pajak berikutnya dengan prosedur perpajakan yang ada.

Kedua : Jika PPN yang sudah terlanjur dipungut dan disetor tersebut sudah dilaporkan.

BUMN maupun rekanan harus melakukan pembetulan atas kesalahan pelaporan pajak masa yang bersangkutan. Kelebihan setor oleh BUMN dapat dipindah bukukan pada masa pajak berikutnya dengan prosedur perpajakan yang ada.

Semoga membantu.

0 comments:

Post a Comment