Cari Disini

Tuesday, July 3, 2012

BUMN Menjadi WAPU

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 85/PMK.02/2012 Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian PPN dan PPnBM yang terutang atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan BUMN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN.

Tidak semua Pajak terutang atas PPN dan PPnBM oleh rekanan dipungut oleh BUMN, dalam hal :

  • Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  • Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
  • Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT. Pertamina (Persero);
  • Pembayaran atas rekening telepon;
  • Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  • Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPnBM.

Pajak yang terutang atas PPN dan/atau PPnBM oleh rekanan BUMN yang tidak dipungut oleh BUMN dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

0 comments:

Post a Comment