Cari Disini

Sunday, June 19, 2011

Penjelasan Pengenaan PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas :

1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP, tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berkut:
  • Barang berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak. Apa saja yang termasuk Barang Kena Pajak ? Baca lagi artikel Barang Kena Pajak;
  • Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  • Penyerahan dilakukan didalam Daerah Pabean;
  • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

2. Impor Barang Kena Pajak
Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berbeda denga penyerahan barang kena pajak seperti disebutkan diatas, siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean, tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenai pajak.

3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak. Apa saja yang termasuk jasa kena pajak ? Baca artikel Jasa Kena Pajak;
  • Penyerahan dilakukan didalam Daerah Pabean;
  • Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau diberikan secara cuma-cuma.

4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang bersasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daearh Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Contoh : Pengusaha A yang berkedudukan di Indonesia memperoleh hak mengguanakan merk yang dimiliki Pengusaha B yang berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaat merk tersebut oleh Pengusaha A di dalam Daerah Pabean terutang PPN.

5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabena di dalam Daerah Pabean
Jasa dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh : Pengusaha A yang berkududukan di Indonesia memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha yang melakukan Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud hanya pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP, artinya jika ekspor dilakukan oleh orang yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, atas ekspor tersebut tidak terutang PPN.

7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sebagaimana halnya dengna kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud hanya pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah :
  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta dibidang kesusastraan, kesenian, atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merk dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  2. Peggunaan atau hak menggunakan peralatan / perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada huruf a, penggunaan atau hak menggunakan peralatan / atau perlengkapan pada huruf b, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada huruf c, berupa :
    • Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    • Pengguanaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan / dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
    • Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
  5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi atau pita suara untuk siaran radio; dan
  6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan pengguanaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas.

8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Termasuk dalam pengertian ekspor Jasa Kena Pajak adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean

    0 comments:

    Post a Comment