Cari Disini

Thursday, May 7, 2020

Insentif PPh Pasal 21 Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Sebagaimana diketahui besama, pemerintah memberikan insentif bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagai bentuk keringan atas dampak dari pandemic COVID-19. Insentif tersebut diberikan dalam hal Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pembahasan kali ini fokus pada insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) atau PPh atas Karyawan Ditanggung Pemerintah (DTP).

Apa saja syarat untuk bisa mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ?

1. Pemberi Kerja harus memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran A PMKNo.44 Tahun 2020. KLU teserbut sesuai SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Pemberi Kerja atau KLU yang terdapat pada file Wajib Pajak untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018 atau bagi instansi pemerintah.

2. Perusahaan tempat bekerja telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

3. Pekerja Harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

4. Pada Masa Pajak, memiliki penghasilan bruto disetahunkan tidak melebihi 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)

Bagaimana bentuk insentif PPh Pasal 21 ?

Insentif diberikan melalui perusahaan dencan cara membayarkan PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong kepada karyawan bersamaan dengan pembayaran gaji. Insentif ini hanya berlaku untuk penghasilan rutin saja, sedangkan untuk penghasilan non rutin seperti uang THR tidak diberikan insentif.

Berapa lama insentif pajak ini berlaku ?

Masa Pajak April 2020 – September 2020

Contoh :

1.  Tuan A (K/1) pegawai tetap di PT.ABC (industry makanan bayi / KLU 10791) pada bulan April 2020 menerima Gaji dan Tunjangan Rp.16.500.000,- dan membayar iuran pension Rp.330.000.

Penghasilan bruto Tuan A disetahunkan Rp.16.500.000,- x 12 = Rp.198.000.000, Karena masih dibawah Rp.200.000.000,- maka Tuan A berhak memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah).


Perhitungan PPh Pasal 21 bualn April 2020 :

Gaji dan Tunjangan

 

Rp.16.500.000,-

Pengurangan :

 

 

Biaya Jabatan / Bulan

Rp.500.000,-

 

Iuran Pensiun / Bulan

Rp.300.000,-

 

 

 

Rp.     830.000,-

Penghasilan Neto Sebulan

 

Rp.15.670.000,-

Penghasilan Neto Setahun

 

Rp.188.040.000,-

PTKP (K/1)

 

(Rp.63.000.000,-)

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

Rp.125.040.000,-

PPh Pasal 21 Terhutang Setahun :

 

 

5% x 50.000.000

Rp.2.500.000,-

 

15% x 75.040.000

Rp.11.256.000,-

 

 

 

Rp.13.756.000,-

PPh Pasal 21 Terhutang Sebulan

 

 

Rp.13.756.000,- x 12

 

Rp.1.146.333,-


Besar Gaji Diterima Tuan A Bulan April 2020 :

Gaji dan Tunjangan

 

Rp.16.500.000,-

Pengurangan :

 

 

Iuran Pensiun / Bulan

Rp.300.000,-

 

PPh Pasal 21

Rp.1.146.333,-

 

 

 

(Rp.1.446.333,-)

Penghasilan Setelah Kena Pajak

 

Rp.15.023.667,-

Ditambah PPh Pasal 21 DTP

 

Rp.1.146.333,-

Jumlah yang Diterima

 

Rp.16.170.000,-


2.      
Tuan A, pada bulan Mei 2020 selain menerima gaji juga menerima THR sebesar Rp.16.500.000,-

Gaji dan Tunjangan Disetahunkan

 

 

Rp.16.500.000 x 12

 

Rp.198.000.000,-

THR

 

Rp.16.500.000,-

Penghasilan Bruto Setahun

 

Rp.214.500.000,-

Pengurangan :

 

 

Biaya Jabatan Setahun (Maksimal)

Rp.6.000.000,-

 

Iuran Pensiun Setahun

Rp.3.600.000,-

 

 

 

(Rp.9.600.000,-)

Penghasilan Neto

 

Rp.204.900.000,-

PTKP (K/1)

 

(Rp.63.000.000,-)

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

Rp.141.900.000,-

PPh Pasal 21 Terhutang Setahun :

 

 

5% x 50.000.000

Rp.2.500.000,-

 

15% x 91.900.000

Rp.13.785.000,-

 

PPh Pasal 21 Terhutang Setahun

 

Rp.16.285.000,-


PPh Pasal 21 atas THR = Rp.16.285.000 – Rp.13.756.000 = Rp.2.59.000,-

Jumlah Penghasilan Yang Diterima Bulan Mei 2020 :

Gaji dan Tunjangan

 

Rp.16.500.000,-

THR

 

Rp.16.500.000,-

Dikurangi :

 

 

Iurang Pensiun / Bulan

Rp.300.000,-

 

PPh Pasal 21 atas Gaji & THR

Rp.3.675.333,-

 

 

 

(Rp.3.975.333,-)

Penghasilan Setelah Kena Pajak

 

Rp.29.324.667,-

Ditambah PPh Pasal 21 DTP

 

Rp.1.446.333,-

Jumlah Yang Diterima

 

Rp.30.771.000