Cari Disini

Wednesday, November 23, 2011

Gross Up PPh Pasal 21

Pemotongan pajak atas penhghasilan yang diperoleh karyawan pada dasarnya adalah memenuhi kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh perusahaan. Namun cara yang dipakai dalam memotong pajak tersebut dapat merugikan pihak perusahaan maupun pihak karyawan.

Ada 3 (tiga) cara yang dapat ditempuh untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan :

1. Karyawan Menanggung Beban Pajak

Pemotongan dengan cara seperti ini tentu sangat merugikan karyawan, mengapa demikian?
Jika dipandang dari pihak perusahaan tentu menguntungkan, perusahaan tidak mengalami kesulitan dalam memperhitungkan dan mencatat pemotongan tersebut. Tetapi bagi karyawan hal ini sangat merugikan, karena penghasilan mereka harus dipotong, jadi jumlah yang mereka tidak penuh.

Contoh : Gaji Pegawai A adalah Rp.2.000.000,- Pajak terhutang Rp.30.000,- Jadi karyawan hanya menerima penghasilan Rp.1.970.000,-

Memang jumlahnya tidak signifikan, tetapi jika karyawan perusahaan mencapai ratusan bahkan ribuan, tentu cara seperti sangat menguntungkan perusahaan. Perusahaan tidak harus menanggung beban puluhan juta bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.


Pemotongan pajak dengan cara seperti ini masih banyak dilakukan, terutama perusahaan-perusahaan keluarga dengan skala menengah kebawah. Mereka tidak mau rugi dengan menanggung biaya pajak tersebut.

2. Perusahaan Menanggung Beban Pajak

Cara seperti ini kurang lazim digunakan, karena pasti perusahaan merasa dirugikan dengan menanggung beban pajak yang harus disetor ke Negara. Jika jumlah karyawan sedikit tentu tidak jadi masalah, bagaimana jika jumlah karyawan mencapai ribuan?

Contoh: Perusahaan harus menanggung pajak Rp.100.000,- per karyawan. Jumlah karyawan ada 800 orang, Beban pajak yang harus ditanggung adalah Rp.80.000.000,- Besar bukan. Semakin besar biaya profit yang dihasilkan akan semakin kecil. Oleh karena itu cara ini jarang sekali dipakai.

Lalu apa keuntungannya?
Perhitungan dan pencatatan akan lebih mudah.

3. Metode Gross Up

Metode ini yang ingin saya bahas disini. Metode inilah yang lazim digunakan karena perusahaan tidak terlalu dirugikan, karyawan pun merasa diuntungkan.

Metode ini dilakukan dengan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar pajak yang dibayarkan. Memang sedikit sulit dalam melakukan perhitungannya.

Jika Anda mencari di internet tentang cara perhitungan pajak dengan metode Gross Up, pasti banyak Anda temukan tetapi hanya untuk perhitungan 1 orang. Jika karyawan Anda berjumlah 100 orang, tidak mungkin Anda menghitung per orang.

Ilustrasi metode Gross Up adalah sebagai berikut :

Gaji                     Rp.3.000.000,-
Tunjangan xxx            Rp.  500.000,-
Tunjangan xxx            Rp.  300.000,-
Tunjangan Pajak          Rp.  100.000,-
Jumlah                   Rp.3.XXX.XXX,-

Pengurang:
Biaya Jabatan            Rp.   XX.XXX,-
Iuran                    Rp.   XX.XXX,-
Penghasilan Neto Sebulan Rp.X.XXX.XXX,-

Penghasilan Neto Setahun Rp.X.XXX.XXX,-
Dikurangi:
PTKP :                   Rp.X.XXX.XXX,-
PKP                      Rp.X.XXX.XXX,-

Pajak Terhutang 1 Th:
Tarif Pasal 17 x PKP     Rp.  XXX.XXX,-

Pajak terhutang 1 Bulan  Rp.  100.000,-

(Perhitungan diatas hanyalah ilustrasi bukan sebenarnya)

Maksud dari perhitungan Gross Up antara Tunjangan Pajak dan Pajak Terhutang nilainya sama.

Bagaimana caranya :

1. Buatlah form diexcel secara horizontal
Kenapa harus horizontal, karena jumlah karyawan yang lebih dari satu akan mudah dikerjakan. kolom yang harus dibuat adalah seluruh komponen penghasilan termasuk tunjangan pajak.

Contoh : 
Kolom A1 : No.Urut
Kolom B1 : Nama Karyawan
Kolom C1 : Gaji
Kolom D1 : Tunjangan XXX
Kolom E1 : Tunjangan XXX
Kolom F1 : Tunjangan Pajak
Kolom G1 : Jumlah Penghasilan (=SUM(C1:F1)
Kolom H1 : Biaya Jabatan
Kolom I1 : Iuran JHT
Kolom J1 : Penghasilan Neto Sebulan ( =G1-(H1+I1) )
Kolom K1 : Penghasilan Setahun ( =J1x12 )
Kolom L1 : PTKP
Kolom M1 : PKP ( =K1-L1 ) (Sebaiknya Rounddown -3 )
Kolom N1 : Tarif 5% (0.95)
Kolom O1 : Tarif 15% (0.85)
Kolom P1 : Tarif 25% (0.75)
Kolom Q1 : Tarif 30% (0.70)
Kolom R1 : Jumlah PPh Setahun ( =SUM(N1:Q1) )
Kolom S1 : Jumlah PPh sebulan ( =R1/12 )
Kolom T1 : ( =S1-F1 )
Kolom U1 : ( =T1/Tarif) Jika pajak hanya sampai pada 5% maka =T1/0.95; Jika sampai 15% maka =T1/0.85 dan seterusnya.
Kolom V1 : Gross Up ( =U1+F1)

Untuk rumus biaya jabatan, PTKP, Tarif dan sebagainya silahkan dibuat sendiri.

2. Isi Form tersebut keculai Tunjangan Pajak (F1)
3. Setelah semua terisi sampai dengan Kolom V1, copy kolom V1 Paste Value kan ke kolom F1 secara terus menerus (Hanya sekali copy, namun paste valuenya yang berulang) sampai kolom T1 dan U1 berniali 0 atau habis.


Metode Gross Up ini lah yang sangat lazim dipakai oleh perusahaan.

Jika Anda merasa bingung dengan contoh diatas silahkan komentar dibawah. Contoh diatas hanyalah ilustrasi, semuanya menyesuaikan dengan kebutuhan.

Semoga Bermanfaat.