Cari Disini

Monday, June 20, 2011

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17

Untuk menghitung Pajak Penghasilan digunakan tarif yang tertuang dalam Undang-Undang PPh Pasal 17. Tarif tersebut adalah :

1. Wajib Pajak Dalam Negeri



LAPISAN PENGHASILAN

TARIF
s/d 50.000.000,00
5%
> 50.000.000,00 s/d 250.000.000,00
15%
> 250.000.000,00 s/d 500.000.000,00
25%
> 500.000.000,00
30%


Untuk keperluan penerapan tarif tersebut jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan kebawah dalam ribuan rupiah penuh. Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak tersebut dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.

2. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tarif untuk WPDN dan BUT adalah 25% Berlaku sejak tahun pajak 2010. Tarif sebelumnya adalah 28%.
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (Lima Persen) lebih rendah dari tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Penurunan tarif sebesar 5% tersebut dapat diberikan jika memenuhi persyaratan (PP Nomor 81 Tahun 2007) sebagai berikut :
  • Apabila jumlah kepemilikan saham publiknya adalah 40% (empat puluh persen) atau lebih dari keseluruhan saham yang disetor;
  • Saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pihak; dan
  • Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor.

3. Dividen yang dibagian kepada WPOP Dalam Negeri
Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

1 comment:

  1. Perpajakan Indonesia termasuk simple namun masyarakat Indonesia belum sadar dan belum taat pajak

    ReplyDelete