Perlu dipahami bahwa perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai berbeda dengan perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai / Karyawan. Sebelum membahas perhitungannya perlu diketahui terlebih dahulu apa saja yang termasuk kategori bukan pegawai.
Termasuk dalam kategori bukan pegawai adalah :
- Tenaga Ahli
- Pemain Musik
- Pembawa Acara
- Penyanyi
- Pelawak
- Bintang Film
- Bintang Sinetron
- Bintang Iklan
- Sutradara
- Kru Film
- Foto Model
- Peragawan / Peragawati
- Pemain Drama
- Penari
- Pemahat
- Pelukis & Seniman Lainnya
- Olahragawan
- Penasehat
- Pengajar
- Pelatih
- Penceramah
- Penyuluh
- Moderator
- Pengarang
- Peneliti
- Penerjemah
- Agen Iklan
- Pemberi Jasa dalam segala bidang termasuk Teknik, Komputer dan Sistem Aplikasinya, Telekomunikasi, Elektronika, Fotografi, Ekonomi dan Sosial, serta pemberian jasa kepada suatu panitia
- Pengawas
- Pengelola Proyek
- Pembawa Pesanan
- Penemu Langganan atau yang menjadi perantara
- Penjaja Barang Dagangan
- Petugas Dinas Luar Asuransi
- Distributor Perusahaan Multi Level Marketing (MLM) atau Direct Selling & Kegiatan Sejenis lainnya.
Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai adalah :
Syarat-syarat :
1. Imbalan / Penghasilan berkesinambungan
2. Memiliki NPWP
3. Hanya menerima penghasilan dari 1 (Satu) Pemotong yang bersangkutan
PENGHASILAN BRUTO X 50% | |
PTKP | |
PKP |
PKP x PPh Pasal 17 = PPh Pasal 21 Jasa Tenaga Ahli yang terutang
Belum tahu tarif PPh Pasal 17 ? BACA DISINI
Syarat-syarat :
1. Imbalan / Penghasilan tidak berkesinambungan
2. Tidak Memiliki NPWP, atau
3. Menerima penghasilan selain dari Pemotong yang bersangkutan
PENGHASILAN BRUTO X 50% | |
PKP |
20% lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP
Belum tahu tarif PPh Pasal 17 ? BACA DISINI
Untuk contoh Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai akan diberikan pada posting selanjutnya. Jika ada hal yang ingin didiskusikan silahkan berkomentar dibawah atau kirim E-Mail ke alamat diatas.
0 comments:
Post a Comment