Cari Disini

Thursday, June 23, 2011

PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Perlu dipahami bahwa perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai berbeda dengan perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai / Karyawan. Sebelum membahas perhitungannya perlu diketahui terlebih dahulu apa saja yang termasuk kategori bukan pegawai.

Termasuk dalam kategori bukan pegawai adalah :
  1. Tenaga Ahli
  2. Pemain Musik
  3. Pembawa Acara
  4. Penyanyi
  5. Pelawak
  6. Bintang Film
  7. Bintang Sinetron
  8. Bintang Iklan
  9. Sutradara
  10. Kru Film
  11. Foto Model
  12. Peragawan / Peragawati
  13. Pemain  Drama
  14. Penari
  15. Pemahat
  16. Pelukis & Seniman Lainnya
  17. Olahragawan
  18. Penasehat
  19. Pengajar
  20. Pelatih
  21. Penceramah
  22. Penyuluh
  23. Moderator
  24. Pengarang
  25. Peneliti
  26. Penerjemah
  27. Agen Iklan
  28. Pemberi Jasa dalam segala bidang termasuk Teknik, Komputer dan Sistem Aplikasinya, Telekomunikasi, Elektronika, Fotografi, Ekonomi dan Sosial, serta pemberian jasa kepada suatu panitia
  29. Pengawas
  30. Pengelola Proyek
  31. Pembawa Pesanan
  32. Penemu Langganan atau yang menjadi perantara
  33. Penjaja Barang Dagangan
  34. Petugas Dinas Luar Asuransi
  35. Distributor Perusahaan Multi Level Marketing (MLM) atau Direct Selling & Kegiatan Sejenis lainnya.

Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai adalah :

Syarat-syarat :
1. Imbalan / Penghasilan berkesinambungan
2. Memiliki NPWP
3. Hanya menerima penghasilan dari 1 (Satu) Pemotong yang bersangkutan
PENGHASILAN BRUTO X 50%
XXXXX
PTKP
(XXXXX)
PKP
XXXXX


PKP x PPh Pasal 17 = PPh Pasal 21 Jasa Tenaga Ahli yang terutang

Belum tahu tarif PPh Pasal 17 ? BACA DISINI

Syarat-syarat :
1. Imbalan / Penghasilan tidak berkesinambungan
2. Tidak Memiliki NPWP, atau
3. Menerima penghasilan selain dari Pemotong yang bersangkutan


PENGHASILAN BRUTO X 50%
XXXXX
PKP
XXXXX

PKP x PPh Pasal 17 = PPh Pasal 21 Jasa Tenaga Ahli yang terutang

20% lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP


Belum tahu tarif PPh Pasal 17 ? BACA DISINI

Untuk contoh Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai akan diberikan pada posting selanjutnya. Jika ada hal yang ingin didiskusikan silahkan berkomentar dibawah atau kirim E-Mail ke alamat diatas.

0 comments:

Post a Comment