Cari Disini

Friday, June 10, 2011

Penjelasan Barang Kena Pajak

Didalam Undang-Undang PPN tidak disebutkan barang-barang mana saja yang dikenakan pajak atau sering disebut Barang Kena Pajak (BKP). Undang-Undang PPN hanya menyebutkan barang-barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Artinya, selain barang-barang yang disebutkan didalam Undang-Undang PPN, barang-barang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berikut penjelasan mengenai barang yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 :

Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya, meliputi :

1. Barang Hasil Pertanian
  • Hasil tanaman pertanian padi-padian seperti padi sawah, padi gogo, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman pertanian palawija umbi-umbian seperti talas, ubi kayu, ubi jalar, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman pertanian kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang hijau, kedelai, kacang polong, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman pertanian biji-bijian seperti jagung, shorgum/cantel, gandum, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman pertanian sayur-sayuran seperti kubis, wortel, lobak, bawang merah, bawang putih, kacang panjang, petai, labu, tomat, ketimun, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman pertanian buah-buahan seperti rambutan, jeruk, duku, pepaya, pisang, semangka, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman pertanian tanaman hias seperti bunga anggrek, mawar, melati, supplier, palem, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman pertanian lainnya yang belum disebutkan diatas.

2. Barang Hasil Perkebunan
  • Hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakau, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman perkebunan yang berupa bunga seperti cengkih, bunga matahari, kenanga, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman perkebunan yang berupa daun seperti tembakau, teh, nilam, sereh wangi, kayu putih, agave, rumput gajah, murbai, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman perkebunan yang berupa getah seperti getah karet, kemenyan, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman perkebunan yang berupa kulit seperti kulit kina, kayu manis, soga, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman perkebunan yang berupa batang seperti tebu, rosela, rami, yute, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman perkebunan yang berupa rimpang seperti jahe, kunyit, temulawak, lengkuas, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman perkebunan yang berupa akar seperti akar wangi, kelembak, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman perkebunan yang belum disebutkan diatas.

3. Barang Hasil Kehutanan
  • Hasil hutan kayu seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, jeunjing, cendana, akasia, eukaliptus,kamper, borneo, meranti, keruing, ramin, dan sejenisnya;
  • Hasil hutan kayu seperti rotan, bambu, damar, jelutung, sarang burung walet, akar-akaran, dan sejenisnya;
  • Hasil hutan lainnya yang belum disebutkan diatas.

4. Hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan dari barang pertanian, perkebunan dan kehutanan.


Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi :

1. Barang hasil peternakan
  • Hasil pembibitan dan budidaya ternak besar seperti sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda, dan sejenisnya;
  • Hasil pembibitan dan budidaya ternak kecil seperti kambing potong, kambing perah, domba, babi, dan sejenisnya;
  • Hasil pembibitan dan budidaya aneka ternak seperti kelinci, lebah, ulat sutera, ular, anjing, kucing, dan sejenisnya;
  • Hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telor yang dihasilkannya;
  • Hasil pembibitan dan budidaya ternak lainnya yang belum disebutkan diatas.

2. Barang hasil perburuan, penangkapan, dan penangkaran
  • Hasil perburuan/penangkapan satwa liar;
  • Hasil penangkaran satwa liar.

Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi :

1. Hasil perikanan laut
  • Hasil penangkapan/pengambilan biota laut seperti ikan tuna, ikan cakalang, ikan hiu, udang laut, kepiting, ikan hias laut, kerang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;
  • Hasil penangkapan/pengambilan benih biota laut seperti benih ikan, nener, benih kepiting, dan sejenisnya;
  • Hasil budidaya/pembenihan biota laut seperti ikan, kerang mutiara, penyu, teripang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;
  • Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/ pembenihan biota laut lainnya yang belum disebutkan diatas.

2. Hasil Perikanan Darat
  • Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air tawar seperti ikan mas, gurame, belida, lele, patin, siput, kura-kura, katak, buaya, belut, ikan hias, dan sejenisnya;
  • Hasil penangkapan/ pengambilan/ budidaya/ pembenihan biota air payau seperti ikan bandeng, udang, kakap putih, kepiting, dan sejenisnya;
  • Hasil penangkapan/ pengambilan/ budidaya/ pembenihan biota air tawar lainnya atau air payau lainnya yang belum disebutkan diatas.

Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi :
  1. Minyak mentah;
  2. Gas bumi;
  3. Pasir dan kerikil;
  4. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.

Barang-barang kebutuhan pokok, meliputi :
  1. Beras dan gabah
  2. Jagung;
  3. Sagu;
  4. Kedelai;
  5. Garam baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium.

2 comments:

  1. kalau mengimpor peralatan pertanian seperti ec meter, arrow dripper untuk irigasi tetes, springkler dan lain2 . adakah dikenakan pajak. jentera pertanian seperti kubota. mohon bantuan infonya. dimana bisa mendapatkan info2 untuk impor prlatan pertanian. terima kasih
    atul5359@hotmail.my

    ReplyDelete
  2. PPN dikenakan atas impor BKP, jadi peralatan pertanian yang diimpor tersebut tetap dikenakan pajak. Mohon maaf saya tidak mempunyai info mengenai tempat untuk mendapatkan Alat pertanian.

    Untuk lebih jelas baca lagi artikel Barang kena pajak http://sistemperpajakan.blogspot.com/2011/06/barang-kena-pajak.html

    dan Penjelasan Pengenaan PPN http://sistemperpajakan.blogspot.com/2011/06/penjelasan-pengenaan-ppn.html

    ReplyDelete