MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07/PMK.011/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011
TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
NOMOR 07/PMK.011/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011
TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang | : | a. |
bahwa dalam rangka lebih memberikan rasa keadilan, serta kemudahan
administrasi bagi para pelaku transaksi obligasi di Indonesia, perlu
melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas bunga dan/atau diskonto
obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi;
|
||||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga
Obligasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi;
|
||||||
Mengingat | : | 1. | |||||
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi;
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI.
|
|||||
Pasal I
|
|||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi diubah sebagai berikut:
|
|||||||
1. |
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||||
Pasal 3A
|
|||||||
Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan
Obligasi, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan
dengan penghasilan bunga berjalan.
|
|||||||
2. |
Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
|
||||||
Pasal 5
|
|||||||
(1) |
Penjual Obligasi wajib memberitahukan kepada pemotong pajak
mengenai harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi yang sebenarnya,
untuk keperluan penghitungan bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar
pemotongan Pajak Penghasilan.
|
||||||
(2) |
Dalam hal Obligasi yang dijual tidak dapat ditentukan harga
perolehan dan tanggal perolehan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harga perolehan dan tanggal perolehan yang wajib
diberitahukan oleh penjual Obligasi kepada pemotong pajak ditentukan
dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi
sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out).
|
||||||
(3) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan menyerahkan formulir Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
Final Pasal 4 ayat (2) dari pembelian Obligasi tersebut sebelumnya.
|
||||||
(4) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi
penjual Obligasi yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
|
||||||
(5) |
Dalam hal penjual Obligasi tidak memberitahukan harga perolehan dan
tanggal perolehan Obligasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (2), atas penghasilan bunga dan/atau diskonto yang
tidak atau kurang diberitahukan, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011
tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan atas Bunga Obligasi beserta perubahannya dalam tahun
diketahuinya ketidakbenaran dimaksud dan dikenai sanksi administrasi
berupa bunga.
|
||||||
3. |
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||||
Pasal 10A
|
|||||||
Terhadap pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas
Bunga Obligasi sejak tanggal 23 Mei 2011 sampai dengan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
1. |
Dalam hal tanggal perolehan dan harga perolehan Obligasi dapat
diketahui, penghitungan bunga dan/atau diskonto Obligasi pada saat
penjualan ditentukan sesuai dengan tanggal perolehan dan harga perolehan
yang sebenarnya, atau dengan cara mendahulukan harga perolehan dan
tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out);
|
||||||
2. |
Dalam hal tanggal perolehan dan harga perolehan Obligasi tidak
dapat diketahui, penghitungan bunga dan/atau diskonto Obligasi pada saat
penjualan ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan
tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out);
|
||||||
3. |
Perolehan diskonto negatif atau rugi dalam penjualan Obligasi dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.
|
||||||
4. |
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011
tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan atas Bunga Obligasi sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
|
||||||
Pasal II
|
|||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 20 (dua puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Januari 2012 MENTERI KEUANGAN ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 67
0 comments:
Post a Comment