Cari Disini

Friday, April 13, 2012

Menghitung PPh dengan Norma Perhitungan Ph Neto

Dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan pada akhir tahun, wajib pajak dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Penggunaan norma perhitungan penghasilan neto tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000. Penggunaan Norma Perhitungan ini lebih simple untuk menghitung pajak penghasilan, karena untuk mencari penghasilan Neto cukup dengan mengalikan Prosentase Norma dengan Penghasilan Bruto.

Norma perhitungan penghasilan neto diperkenankan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah). Wajib pajak yang ingin menggunakan Norma Perhitungan ini wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jendral Pajak paling lama 3 (tiga) bulan. Pemberitahuan yang diterima sesuai ketentuan dianggap disetujui, kecuali apabila setelah dilakukan pemeriksaan, wajib pajak dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan norma perhitungan penghasilan neto.

Norma Perhitungan Penghasilan Neto dikelompokkan berdasarkan wilayah sebagai berikut :
10 Ibu Kota Propinsi yaitu : Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.
Ibu Kota Propinsi lainnya.
Daerah lainnya.

Jika Wajib Pajak orang pribadi memiliki usaha atau pekerjaan bebas lebih dari satu, maka norma perhitungan tersebut diterapkan pada masing-masing usaha atau pekerjaan bebas. Selanjutnya, penghasilan neto yang didapat dari masing-masing usaha dijumlahkan untuk menghasilkan penghasilan neto wajib pajak dalam satu tahun. Penjumlahan penghasilan neto itulah yang digunakan sebagai untuk perhitungan pajak penghasilan, tentunya setelah dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Contoh penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto :

1. Wajib Pajak A menikah dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, istri tidak bekerja. WP A tinggal di Jakarta dan memiliki usaha Rotan di Cirebon. Selain usaha rotan WP A juga seorang dokter di Jakarta.
Peredaran Usaha Rotan (setahun) = Rp.40.000.000,-
Penerimaan Bruto sebagai Dokter = Rp.72.000.000,-

Penghasilan Neto dihitung sebagai berikut :
- Dari Industri Rotan : 12,5% x Rp.40.000.000,- = Rp.5.000.000,-
- Dari Sebagai Dokter : 45% x Rp.72.000.000,- = Rp.32.400.000,-
- Jumlah Penghasilan Neto = Rp.37.400.000,-

PPh = Ph Neto - PTKP
PPh = Rp.37.400.000 - Rp.21.120.0000 = Rp.16.280.000,-

PPh terutang = 5% x Rp.16.280.000,- = Rp.814.000,-


Daftar Prosentase Norma Perhitungan untuk Peredaran Usaha, Penerimaan Bruto, Pekerjaan Bebas kurang dari Rp.600.000.000,- : Download


0 comments:

Post a Comment