Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor
16 TAHUN 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor
6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor
7 TAHUN 1983tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor
36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Pemerintah Nomor
16 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4982);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA
OBLIGASI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi
dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
2. Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari
12 (dua belas) bulan.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi
dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku apabila penerima Bunga Obligasi adalah:
a. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor
36 TAHUN 2008; dan
b. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di
Indonesia.
Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
a. atas bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
1) 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap,
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi;
b. atas diskonto Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar:
1) 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap,
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh
tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
(accrued interest);
c. atas diskonto Obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) sebesar:
1) 15% (lima belas persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap,
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh
tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi;
d. atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib
Pajak Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sebesar:
1) 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013;
3) 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Pasal 4
(1) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilakukan oleh:
a. penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian selaku agen pembayaran yang
ditunjuk, atas:
1) bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi
dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi; dan
2) diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi tanpa bunga pada
saat jatuh tempo Obligasi;
b. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku perantara, atas bunga dan/atau
diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat
transaksi; dan/atau
c. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli
Obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto
Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi.
(2) Dalam hal penjualan Obligasi dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara
kepada pihak-pihak lain selain pemotong pajak tersebut pada ayat (1) huruf c,
kustodian atau sub-registry selaku pihak-pihak yang melakukan pencatatan mutasi
hak kepemilikan Obligasi, wajib melakukan pemotongan dengan cara memungut
Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dari penjual Obligasi sebelum
mutasi hak kepemilikan dilakukan.
(3) Dalam hal penjualan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
memerlukan pencatatan mutasi hak kepemilikan Obligasi melainkan hanya atas
unjuk, pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final dilakukan oleh penerbit
Obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, dari
pembeli/pemegang Obligasi pada saat:
a. jatuh tempo bunga, untuk penghasilan bunga yang dihitung berdasarkan masa
kepemilikan penuh sejak tanggal jatuh tempo bunga terakhir;
b. jatuh tempo Obligasi, untuk penghasilan diskonto yang dihitung berdasarkan
masa kepemilikan penuh sejak tanggal penerbitan perdana Obligasi.
(4) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa penjual Obligasi atas unjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah pihak yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atau pihak lain yang telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan,
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga pada saat jatuh tempo
bunga atau diskonto pada saat jatuh tempo Obligasi, dihitung berdasarkan masa
kepemilikan penuh dikurangi dengan masa kepemilikan penjual Obligasi tersebut.
Pasal 5
(1) Penjual Obligasi wajib memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga
perolehan dan tanggal perolehan Obligasi yang sebenarnya, untuk keperluan
penghitungan bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak
Penghasilan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyerahkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dari
pembelian Obligasi tersebut sebelumnya.
(3) Harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan
Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi penjual Obligasi
yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
(5) Dalam hal penjual Obligasi tidak memberitahukan harga perolehan dan tanggal
perolehan Obligasi yang sebenarnya kepada pemotong pajak, maka atas
penghasilan bunga dan/atau diskonto yang tidak atau kurang diberitahukan,
dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana mestinya dalam tahun diketahuinya
ketidakbenaran dimaksud ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga.
Pasal 6
Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memberikan
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada orang pribadi atau
badan yang memperoleh penghasilan berupa Bunga Obligasi.
Pasal 7
(1) Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyetor
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ke Kantor Pos atau
bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.
(2) Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional,
penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Pasal 8
(1) Pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib
menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 paling lama 20 (dua
puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.
(2) Apabila batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan
dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4
ayat (2).
0 comments:
Post a Comment