Cari Disini

Thursday, July 14, 2011

Contoh Perhitungan PPh 21 Jasa Tenaga Ahli

Seperti telah dijelaskan pada posting sebelumnya tentang PPh Pasal Bukan Pegawai bahwa ada 2 (dua) cara untuk menghitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, yaitu Penghasilan Bruto dikurangi dengan PTKP dan Penghasilan Bruto tanpa dikurangi PTKP. Baca kembali ketentuannya.

Berikut diberikan contoh perhitungan masing-masing.

Contoh 1 : Tanpa dikurangi PTKP

Mr. X adalah seorang tenaga ahli yang dipekerjakan oleh pada PT. ABC pada bulan Januari 2011. Mr. X menerima penghasilan lain dari PT. XYZ. Penghasilan Mr. X dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. Gaji yang diberikan per hari adalah sebesar Rp.5.000.000,00.
Bulan Januari 2011 Mr. X bekerja selama 4 hari. Berapa PPh 21 yang dipotong ?

Jawab :
Penghasilan Bruto Januari 2011: Rp.5.000.000,00 x 4 hari = Rp.20.000.000,00

DPP = Rp.20.000.000,00 x 50%
PKP = Rp.10.000.000,00
PPh 21 = Rp.10.000.000,00 x 5% = Rp.500.000,00

Dalam hal Mr.X tidak memiliki NPWP, PPh 21 yang dipotong adalah :
Rp.500.000,00 x 120% = Rp.600.000,00 (20% lebih tinggi).

Contoh 2 : Dikurangi PTKP

Berdasarkan contoh 1, Mr. X Menikah tanpa ada tanggungan. Mr.X hanya menerima penghasilan dari PT. ABC. Bulan januari bekerja selama 4 hari, bulan Februari bekerja selama 10 hari, dan bulan Maret bekerja selama 15 hari. Berapa PPh 21 yang dipotong pada bulan Januari, Februari, dan Maret ?

Jawab :
Januari :
Penghasilan Bruto = Rp.5.000.000,00 x 4 hari = Rp.20.000.000,00
DPP = Rp.20.000.000,00 x 50% = Rp.10.000.000,00
DPP Kumulatif = Rp.10.000.000,00
PKP = Rp.10.000.000,00 - Rp.1.430.000,00 (1.320.000 + 110.000) = Rp.8.570.000.00
PPh 21 = Rp.8.570.000,00 x 5% = Rp.428.500,00

Februari :
Penghasilan Bruto = Rp.5.000.000,00 x 10 hari = Rp.50.000.000,00
DPP = Rp.50.000.000,00 x 50% = Rp.25.000.000,00
DPP Kumulatif = Rp.10.000.000,00 + Rp.25.000.000,00 = Rp.35.000.000,00
PKP = Rp.25.000.000,00 - Rp.1.430.000,00 (1.320.000 + 110.000) =Rp.23.570.000,00
PPh 21 = Rp.23.750.000,00 x 5% = Rp.1.187.500,00

Maret :
Penghasilan Bruto = Rp.5.000.000,00 x 15 hari = Rp.75.000.000,00
DPP = Rp.75.000.000,00 x 50% = Rp.37.500.000,00
DPP Kumulatif 1 = Rp.35.000.000,00 + Rp.15.000.000,00 = Rp.50.000,000,00
(seharusnya Rp.35.000.000,00 + Rp.37.500.000,00 tetapi harus disesuaikan sampai batas maksimum tarif PPh Pasal 17 untuk lapisan pertama 5% sebesar Rp.50.000.000,00)

Perhitungan :
DPP 1 = Rp.30.000.000,00 x 50% = Rp.15.000.000,00
DPP Kumulatif = Rp.35.000.000,00 + Rp.15.000.000,00 = Rp.50.000.000,00
PKP = Rp.15.000.0000 - Rp.1.430.000,00 (1.320.000 + 110.000) = Rp.13.570.000,00
PPh 21 = Rp.13.570.000,00 x 5% = Rp.678.500,00

DPP 2 = (Rp.75.000.000,00 - Rp.30.000.000,00) x 50% = Rp.22.500.000,00
DPP Kumulatif = Rp.50.000.000,00 + Rp.22.500.000,00 = Rp.77.500.000,00
PKP = Rp.22.500.000,00 - Rp.1.430.000,00 (1.320.000 + 110.000) = Rp.21.070.000,00
PPh 21 = Rp.21.070.000,00 x 15% = Rp.3.160.500,00

PPh 21 Bulan Maret = Rp.678.500,00 + Rp.3.160.500,00 = Rp.3.839.000,00

9 comments:

  1. Maaf untuk cara perhitungan pph 21 apakah masih nyambung ditahun ini? terima kasih artikelnya sangat membantu saya ^^

    ReplyDelete
  2. Apakah konsultan juga menggunakan norma seperti petugas dinas luar asuransi di SPT PPh Orang Pribadi ?

    ReplyDelete
  3. Pak penentuan level tarif kenapa ditentukan DPP Kumulatif 50 % bukan dari PKP.
    DPP Kumulatif 50 % = 77.500.000
    Total PKP = 66.780.000
    Mohon pencerahannya pak terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dear Pak Gideaon Candra,

      ketentuan tersebut ada dalam PER-31/PJ/2012, sedangkan contoh perhitungannya ada dalam Lampiran PER-31/PJ/2012. Siahkan di download pak Gideon, di internet banyak tersebar.

      Semoga membantu.

      Delete
  4. Yang perhitungan bulan Maret.. Bingung dari mana nilai 30juta dan 22.5 jt pak?

    Mohon pencerahannya pak terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebelumnya harus tahu dulu range tarif pajak pph 21 tenaga ahli :
      Range 1 : s/d 100.000.000 (seratus juta) tarif 5%.

      Nilai 30.000.000 dari mana?
      Penghasilan bruto bulan januari 20.000.000 + Penghasil bruto februari 50.000.000 = 70.000.000

      Penghailan bruto maret 75.000.000
      Jika ditambahkan langsung januari, februari, maret = 20.000.000 + 50.000.000 + 75.000.000 = 145.000.000
      Maka ini sudah melewati range 1.

      Untuk perhitungannya range 1 harus digenapkan dulu sampai 100.000.000.

      Januari 20.000.000 + Februari 50.000.000 + Maret 30.000.000

      Sisa maret 45.000.000 masuk ke Range 2 dengan tarif 15%

      Nilai 22.500.000 dari mana?
      Sisa maret 45.000.000 dibagi 2 = 22.500.000


      Semoga membantu

      Delete
  5. berarti harus dikenakan DPP dulu 50%, trims ya

    ReplyDelete