Cari Disini

Thursday, July 21, 2011

PPh atas Sewa Tanah & Bangunan

Sewa tanah dan / atau bangunan merupakan jenis jasa yang dikenakan PPh Final, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2). Subjek pajak atas tanah dan / atau bangunan adalah orang pribadi atau badan, sehingga pengenaan pajak atas sewa tanah dan / atau bangunan tersebut sama antara wajib pajak orang pribadi (WPOP) atau wajib pajak badan (WP Badan), dan antara wajib pajak dalam negeri maupun wajib pajak luar negeri.

Objek pajak atas sewa tanah dan / atau bangunan adalah penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominimum, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri.

Besarnya tarif atas sewa tanah dan / atau bangunan tersebut adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan / atau bangunan.

Pihak pemotong pajak adalah :
  • Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, kerjasama operasi, dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
  • WP Pribadi dalam negeri yang ditunjuk, terdiri dari :
    • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
    • WP Pribadi dalam negeri yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan.
    Apabila pihak penyewa adalah wajib pajak pribadi selain disebutkan diatas atau penyewa adalah bukan subjek pajak, maka PPh yang terutang atas sewa wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.

    0 comments:

    Post a Comment