Cari Disini

Monday, July 9, 2012

Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan PPN & PPnBM oleh BUMN

Didalam lampiran PMK 85/PMK.03/12 disebutkan tata cara pemungutan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tata cara tersebut adalah :
  1. Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Badan Usaha Milik Negara.
  2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan dibidang perpajakan.
  3. SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai penyetor atas nama Rekanan.
  4. Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPN dan PPnBM, maka rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
  5. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
    1. Lembar ke 1 untuk Badan Usaha Milik Negara;
    2. Lembar ke 2 untuk Rekanan; dan
    3. Lembar ke 3 untuk Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
  6. SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut :
    1. Lembar ke 1 untuk rekanan;
    2. Lembar ke 2 untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
    3. Lembar ke 3 untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN;
    4. Lembar ke 4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
    5. Lembar ke 5 untuk Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
  7. Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pemungutan harus membubuhkan cap "Disetor Tanggal ... " dan menandatanganinya pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5.
  8. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.

Pelaporan dilakukan setiap bulan dan laporan disampaikan ke KPP tempat Badan Usaha Milik Negara terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, dengan menggunakan formulir "Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN", dan dilampiri dengan Faktur Pajak lembar ke-3 dan SSP lembar ke-5 dalam hal terdapat pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.

0 comments:

Post a Comment