Cari Disini

Friday, July 22, 2011

Denda Telat Bayar PPh Pasal 21 & 23

Denda dikenakan atas keterlambatan pembayaran PPh terutang. Besarnya denda yang dikenakan adalah sebesar 2% per bulan hingga tanggal pembayaran, maksimal 24 bulan atau 48%, dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan. Denda sebesar 2% bukan hanya untuk PPh Pasal 21 & 23 saja, tetapi untuk pembayaran SPT Masa artinya untuk pembayaran pajak tiap bulan.

Dari penjelasan singkat dalam undang-undang tentang denda sebesar 2%, ternyata masih banyak yang sulit memahami perhitungan denda tersebut. Muncul beberapa pertanyaan :
  1. Seandainya saya telat bayar untuk masa pajak bulan Februari 2011 yang seharusnya saya bayar tanggal 10 Maret 2011 tetapi baru saya bayar tanggal 15 Maret 2011 tanpa membayar dendanya. Apakah denda tersebut hanya dihitung 1 bulan, artinya 1x2%xJumlah Pajak ? atau denda tersebut dihitung lagi 2% untuk bulan berikutnya sampai saya membayar denda tersebut ?
  2. Apa maksud dari bagian dari bulan dihitung 1 bulan ?

Uraian berikut semoga dapat membantu menjawab pertanyaan tersebut :
PPh yang terutang untuk SPT Masa PPh harus dibayar paling lambat tanggal 10 Bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya. Misalnya PPh yang terutang untuk masa pajak Februari 2011 sebesar Rp.50.000.000,00 dan dibayar pada tanggal 15 Maret 2011. Maka perhitungan denda yang harus dibayar adalah sebesar ( Rp.50.000.000,00 x 2% ) x 1 = Rp.1.000.000,00 walaupun denda tersebut belum dibayar hingga bulan Mei 2011, tetap terutang denda Rp.1.000.000,00. Karena denda dihitung sampai dengan tanggal pembayaran pajak, bukan sampai dengan pembayaran denda.

Kemudian, jika PPh yang terutang tersebut dibayar pada tanggal 15 April 2011, maka denda yang harus dibayar adalah sebesar : ( Rp.50.000.000,00 x 2% ) x 2 = Rp.2.000.000,00.

Maksud dari 1 bulan adalah jumlah hari dari bulan kalender yang bersangkutan, misalnya tanggal 22 Juni s/d 21 Juli 2011. Sedangkan yang dimaksud dari "bagian dari bulan" adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 bulan penuh, misalnya tanggal 22 Juni 2011 s/d 5 Juli 2011. Jadi bagian dari bulan tersebut tetap dihitung 1 bulan.

Kapan seharusnya bayar denda tersebut ?
Sepanjang yang saya ketahui, tunggu sampai adanya STP (Surat Tagihan Pajak) dari kantor pajak, karena untuk membayar denda tersebut harus mengisi Nomor STP, SKPKB, atau SKPKBT. (Mohon koreksi).

53 comments:

  1. kalau ada soal begini:

    pt abc telah melaporkan spt tahunan pada 25 april 2012. dan telah membayar pajak terutang sebesar 10juta pada 20 april 2012. namun, pt abc kemudian melakukan pembetulan spt pada 20 september 2012. ternyata, harusnya, pajak terutang 15 juta. kemudian, PT abc bayar 5 juta pada 2 oktober 2012. yang saya tanyakan, denda terlambat setor, dikenakan atas 15 juta atau 5 juta?

    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Denda dikenakan atas kekurangannya saja, yaitu atas 5 juta.

      Delete
  2. maksih pak, jadi saya bisa menhgitung denda karena terlambat bayar

    ReplyDelete
  3. bagaimana jika terlambat lapor pph 21 masa yang nilainya nihil? terimakasih...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mengenai keterlambatan lapor PPh, Undang-Undang Perpajakan tidak mengatur tentang besaran Nilai yang dilaporkan, tetapi kepatuhan terhadap tanggal lapor yang sudah ditetapkan.

      Jadi walaupun nilainya nihil tetap dikenakan Denda, untuk SPT Masa PPh sebesar Rp.100.000,-

      Artikel lengkap dapat Anda baca pada link:
      http://sistemperpajakan.blogspot.com/2013/08/denda-telat-lapor-surat-pemberitahuan.html

      Delete
  4. bagaimana kalau kt lupa memasukkan 1aset rmh di spt tahunan sebagai harta kt&sy sdh dapat surat himbauan bahwa sy akan dikenakan menjadi pajak penghasilan dari nilai rmh itu?apakah ini cara yg benar? sebagai Wp yg lupa melaporkan aset di spt tahunan tidak dapat melakukan pembetulan? dan langsung dikenakan sebagai penghasilan dan dikenakan tarif 5% untuk 0-50jt,trus 10% untuk 50-200juta,dll nya? mohon bantuan nya dan penjelasan lebih detail. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika lupa melaporkan harta, Anda dapat melakukan pembetulan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perpajakan Pasal 8 ayat 1:

      "Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan"

      Untuk tahun selanjutnya, jangan lupa untuk melaporkannya.

      Atas kelalaian tersebut tidak dapat dikenakan PPh dari nilai rumah tersebut, karena Pajak atas Tanah dan/atau bangunan adalah Final, jelas berbeda dengan Pajak Pengahasilan.

      Demikian semoga membantu.

      Delete
    2. Numpang tanya Pak. Saya wajib pajak sejak 2005. Selama ini urusan perpajakan saya serahkan pada konsultan. Pada saat penandatanganan spt tahun ini, saya baru menyadari ada aset saya yg belum tercantum. 2007 tanah senilai 150jt dan 2009 tanah senilai 100jt (saya yakin saat pembelian sudah melaporkan pada konsultan).

      Apakah sebaiknya saya memanfaatkan sunset policy yg sampai 31 des 2015 ini, atau bisa langsung melakukan penambahan aset di spt 2015 nanti? Apakah ada biaya2 yg harus saya bayar? Bagaimana perhitungannya?

      Mohon bantuannya. Terima kasih.

      Delete
  5. maaf pak, saya mau bertanya, saya punya masalah dalam hal PPH 21 karyawan, hasilnya sih tiap bulan nihil tpi saya lupa untuk melaporkannya, saya lupa pembayarannya itu mulai blan februari - bulan september 2013, yg saya mau tanyakan apakah ada denda untuk keterlambatan itu dan berapa % denda yang harus saya bayar makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk denda telat lapor SPT dapat Anda baca di :
      sistemperpajakan.blogspot.com/2013/08/denda-telat-lapor-surat-pemberitahuan.html

      besarnya denda telat lapor SPT PPh adalah Rp.100.000,-
      total besarnya denda yg harus Anda bayar, silahkan tunggu STP dari kantor pajak.

      Delete
  6. klo untuk sistem pembayaran dendanya seprti apa pak??
    apakah sama lewat bank jg?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk pembayarannya sama dengan membayar pajak yang lain, bisa via bank, kantor pos, atau lainnya. Pembayaran tersrbut dilakukan setelah menerima STP dari kantor pajak.

      Delete
  7. Permisi pak, numpang tanya.
    Perusahaan saya membayarkan setiap bulan pelaporan pph21 untuk seluruh karyawan, namun saya lupa melaporkan ke kantor pajak perincian pembayaran pph21 masa, apakah akan didenda juga?
    Apabila iya berapakah dendanya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. atas keterlambatan pelaporan SPT ada denda pak, besarnya Rp.100.000

      silahkan baca:
      sistemperpajakan.blogspot.com/2013/08/denda-telat-lapor-surat-pemberitahuan.html

      Delete
  8. Permisi numpang nanya pak, kalau saya bayar SSP PPh21di bank tanggal 10, kemudian dikatakan oleh pihak bank bahwa terjadi offline dari kantor pajak, apakah saya masih harus membayar denda? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepertinya demikian, karena tanggal pembayaran terbaca oleh sistem.

      Umumnya bank akan menerima pembayaran pajak maksimal jam 10 pagi, jika lewat jam 10 mungkin saja ada offline.

      Delete
  9. saya mau tanya..apabila saya sudah membayar pajak nov-jan tetapi sy lupa melaporkan ssp+sptnya apa kena denda?berapa dan bagaimana penghitungannya?terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan dilapor SPTnya. Denda dibayarkan setelah terbit STP. untuk besarnnya denda silahkan baca artikel berikut :

      http://sistemperpajakan.blogspot.com/2013/08/denda-telat-lapor-surat-pemberitahuan.html

      Delete
  10. selamat pagi Pak
    saya mau tanya seharusnya perusahaan saya membayar pph 21 untuk bulan januari tanggal 10 februari kemarin, tapi dikarnakan satu dan lain hal akhirnya kita belum bayar pajak karyawan untuk bulan januari kemarin. pajak baru akan disetorkan sekalian dengan bulan februari tanggal 10 maret nanti.
    itu hitungannya jadi gimana ya pak?
    terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hitungannya tidak ada yang berubah, silahkan dibayar dibayar secepatnya untuk masa Januari untuk menghindari Denda yang lebih besar.

      akan ada 2 Denda, yaitu Denda telat bayar & Denda telat lapor. Besarnya denda telat bayar silahkan baca artikel diatas, untuk besarnya denda telat lapor silahkan baca artikel berikut :
      http://sistemperpajakan.blogspot.com/2013/08/denda-telat-lapor-surat-pemberitahuan.html

      Delete
  11. Pagi pak, permisi numpang tanya.
    Kami persahaan manufaktur, pada bulan April 2013 melakukan perbaikan mesin2 pabrik oleh CV. ABC. Atas perbaikan mesin2 tsb adalah merupakan objek PPh psl 23.
    Pada saat melapor SPT masa April 2013 kami lupa melaporkannya, ketahuannya pada bulan April 2014 karena CV. ABC menanyakan bukti potong PPh 23 atas pekerjaan jasa perbaikan mesin2 bulan April 2013. Setelah diperiksa oleh bag. admin pajak, ternyata benar bahwa PPh psl 23 belom dilakukan pemotongan dan pelaporan. Akhirnya kami laporkan pada SPT masa April 2014. Yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. Tahun Pajak dalam Bukti Potong apakah 2014 atau 2013
    2. Apakah denda 2% atas hutang PPh psl 23 tersebut akan dihitung dari bulan April 2013 sd 2014 (12 bulan)?
    3. Apakah CV. ABC dapat mengkreditkan PPh psl 23 tersebut dlm perhitungan PPh Badan thn 2013

    Terima kasih atas saran dan jawabannya.

    ReplyDelete
  12. mau tanya ni mas, perusahaan saya blm bayar pajak dari september 2013 sampai bulan ini. kira2 berapa denda yang harus kami bayar?

    ReplyDelete
  13. maaf pak saya mo tanya,,,,klo tuk ppn gmn???apakah sama batas waktu maksimal pembayaran dendanya selama 24 bln dgn pph???

    mohon infonya yaa pak dan penjelasannya yaa pak....
    makasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semua yang berhubungan dengan Denda, tunggu saja STP dari kantor pajak, baru dibayar.

      Delete
  14. malem pak,
    pak kalo dalam kasus pph pasal 23 masa
    contoh kasus : pada bln juni terjadi pembetulan dan dilakukan pelaporan pembetulan pada bulan september tgl 21 itu dikenakan denda administrasi ga pak ???

    ReplyDelete
  15. bang ane mau tanya , spt masa bulan januari 2014 ane salah , dan mau di bikin pembetulan pertama pada saat ini maret 2015 , besaran denda nya brp ya , apakah besaran denda nya 2% x 15 bulan dari besaran pph pembetulan tsb ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Besaran dendanya tunggu STP saja, lagian gak bisa dibayar kalau tidak ada nomor ketetapannya.

      Delete
  16. Hi Pak,

    Mau tanya, saya ada rumah beli tahun 2009, misal harga 100jt non kredit dari hibah. tetapi baru punya NPWP tahun 2013. di tahun 2014 tidak dilaporkan. apakah kalau dlaporkan di tahun ini akan terkena kurang bayar?

    ReplyDelete
  17. Mksh artikelnya. Tp sy i gin tanya. Kmrn CV ane menang tender, terus dbutuhkan ssp 3 bulan terakhir. Mslhnya udah lbh dr 7 bulan tdk byr pajak dan tdk laporan, Gk smpat gan. Terus solusinya gmn ya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkah dibayar pak pajaknya yang 7 bulan & dilapor. Masalah dendanya nanti tunggu STP dari kantor pajak.

      Delete
  18. Mlm pak...sy mo tanya mengenai pph 23 jika kita lupa setor pajak juli 2014 dan baru feb 2016 di ketahui (nom pjk yg hrsnya di setor 70rb).berapa denda yg harus kita bayar dan bagaimana cara perhitungannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk bayar denda silahkan tunggu STP dari kantor pajak. Besarnya denda adalah 2% setiap bulannya. Silahkan dibaca lagi artikel diatas.

      Delete
  19. Maaf saya mau tanya, misal sekarang tgl 15 dan saya sudah memasukkan pph melalui online, tp karna suatu kepentingan saya tidak bisa ke tempat pembayaran pajak pada saat itu (misal baru bisa membayar pajak tgl 16 dengan billing) apakah itu akan di kenakan denda juga?

    ReplyDelete
  20. Mau tanya, Denda telat bayar pph 21 kan pokok pajak x 2% x jumlah telat bayar. Nah yang maksud jumlah telat bayarnya itu hitungan satuanya hari atau bulan atau bagaimana.
    Contohnya saya telat bayar pph 21 2 tahun, masa januari 2012 dibayarkan januari 2014. bagaimana perhitungannya. Thanks.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hitungan satuannya bulan. Telat bayar dihitung mulai Februari 2012 x 2% setiap bulannya, maksimal 24 Bulan / 48%.

      Delete
  21. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Artikel di atas sudah ada contohnya. Bisa dibaca kembali...

      Delete
  22. mau tanya... kalo misal ada CV yg telat untuk laporan pajak setiap bulan bagaimana,,, sedangkan pendapatannya nihil... dendan yang dikenakan sebesar 100.000 atau bagaimana...?? trimakasih

    ReplyDelete
  23. Dear Author, mohon arahannya, apakah setelah STP atas denda tersebut dibayar, masih harus dilaporkan ke KPP lagi atas pembayaran tersebut? terimakasih jawabannya

    ReplyDelete
  24. Maaf pak mau tanya.. sebelumnya di prushn saya ada bayar pph 21 tapi setelah adanya perubahan PTKP perhitungn pph nya skrg menjadi nihil.
    untuk pelaporan pajak yg sebelumnya bagaimana jika tidak dibetulkan,apakah ada dikenakan sanksi? krn perubahan PTKP nya berlaku surut.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk memudahkan, sebaiknya dilakukan pembetulan. Nanti kelebihan pembayarannya dialokasikan ke bulan selanjutnya. Tidak ada sanksi, karena tidak ada yang dilanggar.

      Delete
  25. maaf mauyanta kalau bayar denda pasal 21 lewat jatuh tempo apakah menu e biling gak bisa di save, makasih

    ReplyDelete
  26. selamat siang .
    saya mau bertanya .
    ini sangat penting sekali
    saya bayar pajak untuk pph ps 21 tanggal 9 september 2016
    karna sekarang pakai sistem ID billing dan dibayarkan di bank Man**** . ternyata pas mau lapor saya baru cek kalau saya salah memasukan kode MAP nya . harusnya 411121-100 malah di ID billingnya di cantumin 411111-100

    pph sudah di bayarnya.
    bagaimana ini ?? apa ada solusi ??
    trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. di Pindah Buku kan saja, ada form PB di kantor pajak.
      download di internet juga banyak.
      Untuk yang sudah terlanjur salah, dilapor saja.

      Delete
  27. saya lupa bayar pph pasal 23 januari 2017 kelewat maret 2017, bagaimana? saya lupa masanya salah

    ReplyDelete
  28. kalau keterlambatan lapor pph yang nihil, bayar 100.000 tiap bulan atau nambah terus atau gimana?

    ReplyDelete
  29. @Yeremia Shihite, Kalau hanya telat lapor tetap 100.000. Tapi nilai pastinya tunggu STP dari kantor pajak.

    ReplyDelete