Cari Disini

Wednesday, March 19, 2014

Cara Lapor Online SPT Tahunan 1770 S

Waktu lapor SPT Tahunan PPh pribadi untuk masa pajak tahun 2013 akan segera berakhir. Tetapi masih banyak yang belum mengerti cara mengisi SPT, terutama SPT yang dilaporkan secara Online. Penghasilan Netto karyawan yang diatas Rp. 250.000.000,- wajib melaporkannya secara online, sedangkan dibawah Rp. 250.000.000,- dapat melaporkannya baik secara manual (langsung) atau online.

Penghasilan diatas Rp. 60.000.000,- dilaporkan dengan Formulis 1770 S, sedangkan penghasilan dibawah Rp. 60.000.000,- menggunakan Formulis 1770 SS.

Dibawah ini saya coba sajikan panduan sederhana untuk pelaporan secara Online untuk SPT 1770 S.

Langkah 1
Mintalah Nomor Electronik Filing Identification Number (E-FIN) ke kantor pajak untuk bisa lapor secara online, dengan membawa nomor NPWP.

Langkah 2
Setalah mendapat Nomor E-FIN, silahkan Login pada alamat website https://efiling.pajak.go.id/registrasi atau cukup efiling.pajak.go.id/registrasi untuk mendaftar.

isikan semua Form yang ada kemudian Klik Daftar. kemudian cek email untuk melakukan konfirmasi
Untuk Password silahkan dibuat sendiri, tidak harus sama dengan password email anda.

Langkah 3
Konfirmasi pendaftaran melalui email yang anda daftarkan.

Setelah konfirmasi akan muncul peringatan seperti gambar berikut :


Langkah 4
Lakukan Login, masukkan Idengtitas pengguna dengan Nomor NPWP anda, dan Kata Sandi dengan Password sesuai yang anda buat saat mendaftar pada langkah 2 diatas.

inilah tampilan saat berhasil Login.


Langkah 5
Mulai lakukan pengisian SPT, pilih menu SPT 1770 S, pada kategori Umum :
1. Pilih Tahun Pajak : isikan sesuai tahun pajak yang akan dilapor.
2. Pembetulan Ke : isikan 0 jika bukan merupakan pembetulan.

Kemudian Klik Lanjut.


Langkah 6
Pada kategori Formulir 1770 S-I
Bagian A:
isikan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya jika ada, jika tidak ada Lanjut ke Bagian B & C

Bagian B &C :
Pada bagian B masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, jika tidak ada silahkan lanjut ke Bagian C.

pada Bagian C, masukkan Bukti Potong 1721-A1 yang anda dapat dari tempat Anda Bekerja, dengan cara Klik pada menu +Tambah, isikan :
1. Nama Pemotong/Pemungut Pajak
2. NPWP Pemotong/Pemungut Pajak
3. Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan
4. Pilih Jenis Pajak yang dipotong/dipungut
5. Isikan jumlah PPh yang dipotong/dipungut.
6. Klik tanda Centang disamping Kanan.

Jika Bukti Potong lebih dari satu silahkan ulangi lagi langkah Bagian C. Kemudian klik Lanjut.


Langkah 7
Pada Formulir 1770 S-II :
Bagian A :
Masukkan penghasilan yang dipotong PPh Final dan/atau yang bersifat Final.

Bagian B, C, D :
Pada bagian B, masukkan Harta yang anda miliki pada akhir tahun pajak.
Pada bagian C, masukkan Hutang yang anda miliki pada akhir tahun pajak.
Pada bagian D, masukkan Anggota Keluarga yang anda miliki pada akhir tahun pajak.
Jangan lupa pada masing-masing bagian klik tanda centang, kemudian Klik Lanjut.


Langkah 8
Pada Formulir 1770 S:
Lansung ke nomor 7, pilih Status Anda sesuai dengan yang ada di Bukti Potong 1721-A1.

Jika sudah selesai pilih tanda Setuju & Klik Simpan


Langkah 9
Pilih menu Dashboard.
Klik pada SPT sehingga warnanya berubah menjadi Kuning.
1. Menu "Ubah" : Pilih menu ini jika Kolom Status "Melengkapi SPT" masih berwarna Merah.
2. Menu "Minta Kode Verifikasi" : Pilih menu ini jika pengisian SPT sudah benar dan akan lapor SPT
pada menu ini, setelah di klik, silahkan cek E-Mail anda untuk mencatat kode verifikasi.

3. Menu "Kirim" : Pilih menu ini untuk lapor SPT, masukkan kode verifikasi yang sudah anda catat dari E-Mail.
Pada menu ini, jika sudah berhasil lapor, bukti pelaporan akan dikirim secara otomatis ke alamat E-Mail anda.

4. Menu "Hapus" : Pilih menu ini jika ingin menghapus SPT
5. Menu "Preview" : Pilih menu ini untuk melihat kembali SPT yang telah anda buat sebelum melaporkannya.
6. Menu "Cetak" : Pilih menu ini untuk mencetak SPT.



Demikian langkah-langkah sederhana pelaporan SPT, khususnya 1770 S secara online.
Cara lapor online yang sederhana, cepat, & mudah, namun seringkali karyawan tidak memahaminya, karena kurang perdulinya dengan Perpajakan, padahal pelaporan seperti ini akan dilakukan terus menerus setiap tahun selama masih memiliki NPWP.

Semoga kedepan, semua orang menaruh perhatian lebih kepada perpajakan, khususnya pelaporan SPT Tahuanan PPh orang pribadi.

Jika ada pertanyaan, kritik, & saran, silahkan gunakan menu komentar dibawah.

7 comments:

  1. Selamat sore Pak Admin, saya Fahreza, mohon bantuannya saya sudah sampai tahp akhir plaporan SPT online dengan cara mengirim file yang sudah dilengkapi dengan kode verifikasi yang dikirim via email akan tetapi menu kirim SPT masih merah dan belum terkirim, ketika saya kirim ulang responnya, kirim SPT gagal, SPT terpilih sudah ada dalam basis data, atau pembetulan sebelumnya belum terkirim??? mohon jawabanya secepatnya yah Bapak Admin

    ReplyDelete
  2. Selamat Sore Bapak Admin,
    Saya Reza di Jakarta mau tanya pada saat tahap akhir pengiriman SPT online saya sudah memasukan kode verifikasi dan klik tombol kirim akan tetapi warna pada masih tetap merah dan ketika saya lakukan kirim ulang responya " Informasi : Kirim SPT gagal, SPT terpilih sudah ada dalam basis data atau pembetulan sebelumnya belum dikirim" mohon bantuannya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mungkin sistemnya bermasalah karena tingginya traffic. untuk lebih jelasnya hubungi krin pajak 500200.

      Delete
  3. sangat membantu
    untuk lapor spt saat ini
    terima kasih ya

    ReplyDelete
  4. Pas sdah krim spt ada info spt sblmnya blum ada.. knpa y

    ReplyDelete
  5. AKU JUGA BEGITU,,,, "SPT SEBLUMNYA BELUM ADA" KENAPA YA?????
    PLEASE

    ReplyDelete
  6. Mau nanya. Saya sudah melakukan pengisian SPT sampai tahap akhir, tetapi pas mau kirim tidak bisa terkirim. Mohon penjelasannya.

    ReplyDelete