Cari Disini

Monday, November 12, 2012

PMK Nomor 155/PMK.03/2012


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155/PMK.03/2012
TENTANG
KRITERIA JASA PENYIARAN YANG TIDAK BERSIFAT IKLAN
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:a.bahwa  dalam  rangka  lebih  memberikan  kepastian hukum mengenai  jasa  tertentu  yang  termasuk  dalam kelompok jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan yang tidak  dikenai  Pajak  Pertambahan  Nilai,  perlu pengaturan mengenai kriteria jasa penyiaran yang tidak bersifat  iklan  yang  tidak  dikenai  Pajak Pertambahan Nilai;
b.bahwa  untuk  lebih  menjamin  rasa  keadilan  dalam pengenaan  Pajak  Pertambahan  Nilai  berdasarkan ketentuan Pasal  8A  ayat  (2) Undang-Undang  Nomor 8 TAHUN 1983  tentang  Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang dan  Jasa  dan  Pajak  Penjualan  atas  Barang  Mewah sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir dengan  Undang-Undang  Nomor 42 TAHUN 2009, Menteri  Keuangan  diberikan  kewenangan  untuk mengatur nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
c.bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a  dan  huruf  b,  dan  untuk melaksanakan  ketentuan  Pasal  7  ayat  (2)  Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1983  tentang  Pajak Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  dan  Pajak Penjualan  atas  Barang  Mewah  sebagaimana  telah beberapa kali diubah  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009  tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1983  tentang  Pajak Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  dan  Pajak Penjualan  atas  Barang  Mewah,  perlu  menetapkan Peraturan  Menteri  Keuangan  tentang  Kriteria  Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat:1.Undang-Undang  Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1983  Nomor  49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang  Nomor  6 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.Undang-Undang  Nomor 8 TAHUN 1983  tentang  Pajak Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  dan  Pajak Penjualan atas Barang  Mewah  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia  Nomor  3264) sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5069);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009  tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1983  tentang  Pajak Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  dan  Pajak Penjualan  atas  Barang  Mewah(Lembaran  Negara Republik  Indonesia Tahun 2012 Nomor 4,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
4.Peraturan  Presiden  Nomor  24  Tahun  2010  tentang Kedudukan,  Tugas,  dan  Fungsi  Kementerian  Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon  I Kementerian Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN MENTARI KEUANGAN TENTANG KRITERIA JASA PENYIARAN YANG TIDAK BERSIFAT IKLAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 1
(1)Atas penyerahan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2)Penyiaran yang  tidak bersifat  iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  adalah  kegiatan  penayangan  pesan  layanan  masyarakat  atau rangkaian  pesan  layanan masyarakat  dalam  bentuk  suara,  gambar, atau  suara  dan  gambar  atau  yang  berbentuk  grafis,  karakter,  baik yang bersifat  interaktif maupun  tidak,  yang diserahkan oleh  lembaga penyiaran  kepada  pemasang  pesan,  atau  kepada  pemasang  pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak  lainnya.
(3)Lembaga  penyiaran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  adalah penyelenggara  penyiaran,  baik  lembaga  penyiaran  publik,  lembaga penyiaran  swasta,  lembaga  penyiaran  komunitas  maupun  lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)Pemasang pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a.Pemerintah; atau
b.Pemerintah dan badan usaha,
yang  membiayai  dan  bertanggung  jawab  atas  pesan  layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat.
(5)Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah unit tertentu dari  badan  pemerintah  yang  bukan merupakan  subjek  pajak  dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang- Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008.
Pasal 2
(1)Atas  penyerahan  jasa  di  bidang  periklanan  yang  terkait  dengan penyiaran  yang  tidak  bersifat  iklan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  1  oleh  perusahaan  periklanan,  production  house,  atau  pihak lainnya, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2)Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan  jasa sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  adalah  sebesar  seluruh  nilai penggantian  yang diminta atau  seharusnya  diminta  oleh  perusahaan  periklanan,  production house, atau pihak lainnya.
(3)Dalam  hal  tagihan  atas  penyerahan  jasa  di  bidang  periklanan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dirinci  dalam  Faktur  Pajak dengan memisahkan  antara  tagihan  atas  penyerahan  jasa  di  bidang periklanan dan  tagihan atas  jasa penyiaran yang  tidak bersifat  iklan, Dasar  Pengenaan Pajak  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  adalah nilai lain.
(4)Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan,  tidak  termasuk  tagihan  atas  jasa  penyiaran  yang  tidak bersifat iklan.
Pasal 3
Peraturan Menteri  ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan Peraturan  Menteri  ini  dengan  penempatannya  dalam  Berita  Negara Republik Indonesia.

0 comments:

Post a Comment