Cari Disini

Sunday, August 7, 2011

Perhitungan PPh 21 Gaji Bulanan

Bagus bekerja pada PT ABC sejak 1 Agusutus 2009, status kawin, memiliki 2 orang anak kandung yang lahir masing-masing 10 Mei 2007 dan 5 Januari 2011. Bagus juga memiliki tanggungan ibu kandung dan seorang adik kandung yang masih sekolah.

Bagus menerima Gaji pokok Rp.3.000.000,00 per bulan, tunjangan transportasi Rp.300.000,00 dan tunjangan makan sebesar Rp.300.000,00. PT ABC mengikuti program JAMSOSTEK, 2% dari gaji pokok dibayar sendiri dan 3,7% dari gaji pokok dibayar oleh perusahaan.

Berapakah PPh 21 yang harus dipotong atas penghasilan Bagus bulan Maret 2011 ?

Berikut Perhitungannya :

KETERANGAN
Gaji Pokok Rp.3.000.000,-
Tunjangan Transport Rp.3.00.000,-
Tunjangan Makan Rp.3.00.000,-
Penghasilan Bruto Rp.3.600.000,-
Pengurang :
Biaya Jabatan = 5% X Rp.3.600.000,- Rp.180.000,-
Iurang JHT Rp.60.000,-
Jumlah Pengurang Rp.240.000,-
Penghasilan Neto Sebulan Rp.3.360.000,-
Penghasilan Neto Setahun 12 X Rp.3.360.000,- Rp.40.320.000,-
PTKP :
Untuk Wajib Pajak Rp.15.840.000,-
Status Kawin Rp.1.320.000,-
2 Tanggungan Rp.2.640.000,-
Rp.19.800.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp.20.520.000,-
PPh Pasal 21 Terutang 1 tahun 5% X Rp.20.520.000,- Rp.1.026.000,-
PPh Pasal 21 Terutang 1 Bulan Rp.1.026.000,- / 12 Rp.85.500

Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan Bagus bulan Maret 2011 adalah sebesar Rp.85.500,-

Apabila Bagus tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah : 120% X Rp.85.500 = Rp.102.600,-

Keterangan :
  • Untuk PTKP tanggungan adalah 1 Anak yang lahir pada tanggal 10 Mei 2007 dan Ibu Kandung.
  • Anak yang lahir pada tanggal 5 Januari 2011 belum masuk dalam hitungan, karena baru lahir ketika tahun pajak sudah berjalan.
  • Adik kandung tidak masuk dalam perhitungan karena tidak berada pada satu garis lurus (tidak semenda).

Jika ada pertanyaan atau koreksi silahkan berkomentar pada form dibawah. Semoga bermanfaat.

12 comments:

  1. Assalamu'alaikum wr. wb,


    Saya sudah pernah buat NPWP di tahun 2010 kemarin dg status masih lajang.

    Apakah ada masa nya dimana NPWP perlu diperpanjang? Atau 1kartu untuk seumur hidup?

    Dan bagaimana cara UPDATE NPWP itu sendiri, jika nanti saya sudah menikah dan punya anak?


    Wassalamu'alaikum wr.wb,

    Bagus R

    ReplyDelete
  2. Wa 'alaikum salam Wr Wb.

    Mas Bagus R,
    NPWP dibuat 1 kali seumur hidup. Mengenai perubahan status dapat disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, karena berlakunya status baru adalah pada awal tahun pajak.

    ReplyDelete
  3. Assalamualaikum..
    pak,, kalo boleh saya tau iuran pensiun dan dana pensiun itu sama tidak?
    kalau beda, besarnya iuran pensiun maksimal kira2 berapa ya?
    apakah juga Rp 200.000,00? dan jika penghasilan sebesar Rp 20.000.000,00 per bulan dan menanggung iuran pajak sebesar 4%; kira2 dikenakan iuran pajak sebesar Rp 800.000,00 atau tetap Rp 200.000,00?
    terimakasih sebelumnya..
    mohon segera dibalas
    wassalamualaikum..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum Salam Wr,Wb...

      Iuran pensiun (Asuransi Pensiun) & Dana Pensiun berbeda, singkatnya, Asuransi Pensiun memberikan manfaat pasti, sedangkan Dana Pensiun tergantung kinerja keuangan pengelola dana.

      Iuran Pensiun yang diterapkan pada Jamsostek adalah 2% dari gaji pokok.

      Besarnya pajak ada perhitungannya sendiri, prinsipnya iuran pensiun yg dibayarkan oleh pemberi kerja, bukan objek pajak, iuran yg dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang dari penghasilan.

      Semoga membantu.

      Delete
  4. assalamualaikum...

    paa saya mau tanya, pph21 kan jatuh tempo tanggal1o, saya bayar tanggal11 . itu kan kena denda pa ? terus untuk bayar dendanya ituu kapam ? kalo misalnya tunggu STP ( Surat tagiha pajak ) kapan ? kaloo surat STP datengnya 3 bulan lg ? apa denda yg harus saya bayar 2% * 3 bulan itu ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum Salam Wr,Wb...

      Untuk bayar Denda keterlambatan harus menunggu STP.
      Denda yang dibayar hanya sampai dengan dibayarnya PPh21 tersebut. Jadi kalau hanya telat 1 hari, akan dikenakan denda 2% x 1 bulan, walaupun STP tersebut datangnya bisa 3 bulan atau tahun berikutnya.

      Semoga membantu.

      Delete
  5. Siang pak ,
    Saya mau bertanya bagaimana jika WP terlambat mendaftarkan dirinya sbg WP alias blm punya NPWP pdhal dia sudah memulai usahanya dari 3 tahun yang lalu dan baru sekarang membuat NPWP. Dan ada PTKP. Bagaimana perhitungan PPh 21 nya pak ?
    Terima kasih . Mohon diibantu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ibu Niken Aprilia Yth.

      Jika WP tersebut dengan sengaja tidak mendaftarkan NPWP atau dengan sengaja tidak melaporkan usahanya yang sudah memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai WP, maka hal ini akan berpotensi menimbulkan Denda dimulai dari sejak seharusnya terdaftar sebagai WP.

      Untuk perhitungan pajaknya, karena bukan berstatus sebagai karyawan atau pihak yang dipotong, maka bukan dikenakan PPh Pasal 21.

      Tetapi dapat dihitung dengan Norma Perhitungan sesuai dengan jenis usahanya.
      http://sistemperpajakan.blogspot.com/2012/04/menghitung-pph-dengan-norma-perhitungan.html

      Besarnya pajak terhutang dapat diangsur dalam waktu satu tahun (PPh Pasal 25), dan jika terjadi kekurangan dapat dilunasi diakhir tahun (PPh Pasal 29).

      Delete
  6. Siang pak.
    Untuk contoh soal diatas, anak yang lahir tgl 5 Januari 2011 tersebut belum termasuk hitungan, maka kapan anak teresebut akan masuk hitungan tanggungan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. masuk hitungan tahun pajak berikutnya, sesuai contoh berarti masuk pada bulan januari 2012.

      Delete
  7. Siang pak.
    Untuk contoh soal diatas.
    Maka anak yang lahir tanggal 5 januari 2011, akan masuk hitungan tanggungan kapan ?

    Terima kasih

    ReplyDelete
  8. bagaimana jika perusahaan tidak ikut jamsostek dan bpjs ,,,,,,,,, mohon jawaban di kirim ke ahmadmahrus01@gmail.com

    ReplyDelete