Seperti telah dijelaskan pada posting sebelumnya tentang PPh Pasal Bukan Pegawai bahwa ada 2 (dua) cara untuk menghitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, yaitu Penghasilan Bruto dikurangi dengan PTKP dan Penghasilan Bruto tanpa dikurangi PTKP. Baca kembali ketentuannya.
Berikut diberikan contoh perhitungan masing-masing.
Contoh 1 : Tanpa dikurangi PTKP
Mr. X adalah seorang tenaga ahli yang dipekerjakan oleh pada PT. ABC pada bulan Januari 2011. Mr. X menerima penghasilan lain dari PT. XYZ. Penghasilan Mr. X dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. Gaji yang diberikan per hari adalah sebesar Rp.5.000.000,00.
Bulan Januari 2011 Mr. X bekerja selama 4 hari. Berapa PPh 21 yang dipotong ?
Jawab :
Penghasilan Bruto Januari 2011: Rp.5.000.000,00 x 4 hari = Rp.20.000.000,00
DPP = Rp.20.000.000,00 x 50%
PKP = Rp.10.000.000,00
PPh 21 = Rp.10.000.000,00 x 5% = Rp.500.000,00
Dalam hal Mr.X tidak memiliki NPWP, PPh 21 yang dipotong adalah :
Rp.500.000,00 x 120% = Rp.600.000,00 (20% lebih tinggi).
Contoh 2 : Dikurangi PTKP
Berdasarkan contoh 1, Mr. X Menikah tanpa ada tanggungan. Mr.X hanya menerima penghasilan dari PT. ABC. Bulan januari bekerja selama 4 hari, bulan Februari bekerja selama 10 hari, dan bulan Maret bekerja selama 15 hari. Berapa PPh 21 yang dipotong pada bulan Januari, Februari, dan Maret ?
Jawab :
Januari :
Penghasilan Bruto = Rp.5.000.000,00 x 4 hari = Rp.20.000.000,00
DPP = Rp.20.000.000,00 x 50% = Rp.10.000.000,00
DPP Kumulatif = Rp.10.000.000,00
PKP = Rp.10.000.000,00 - Rp.1.430.000,00 (1.320.000 + 110.000) = Rp.8.570.000.00
PPh 21 = Rp.8.570.000,00 x 5% = Rp.428.500,00
Februari :
Penghasilan Bruto = Rp.5.000.000,00 x 10 hari = Rp.50.000.000,00
DPP = Rp.50.000.000,00 x 50% = Rp.25.000.000,00
DPP Kumulatif = Rp.10.000.000,00 + Rp.25.000.000,00 = Rp.35.000.000,00
PKP = Rp.25.000.000,00 - Rp.1.430.000,00 (1.320.000 + 110.000) =Rp.23.570.000,00
PPh 21 = Rp.23.750.000,00 x 5% = Rp.1.187.500,00
Maret :
Penghasilan Bruto = Rp.5.000.000,00 x 15 hari = Rp.75.000.000,00
DPP = Rp.75.000.000,00 x 50% = Rp.37.500.000,00
DPP Kumulatif 1 = Rp.35.000.000,00 + Rp.15.000.000,00 = Rp.50.000,000,00
(seharusnya Rp.35.000.000,00 + Rp.37.500.000,00 tetapi harus disesuaikan sampai batas maksimum tarif PPh Pasal 17 untuk lapisan pertama 5% sebesar Rp.50.000.000,00)
Perhitungan :
DPP 1 = Rp.30.000.000,00 x 50% = Rp.15.000.000,00
DPP Kumulatif = Rp.35.000.000,00 + Rp.15.000.000,00 = Rp.50.000.000,00
PKP = Rp.15.000.0000 - Rp.1.430.000,00 (1.320.000 + 110.000) = Rp.13.570.000,00
PPh 21 = Rp.13.570.000,00 x 5% = Rp.678.500,00
DPP 2 = (Rp.75.000.000,00 - Rp.30.000.000,00) x 50% = Rp.22.500.000,00
DPP Kumulatif = Rp.50.000.000,00 + Rp.22.500.000,00 = Rp.77.500.000,00
PKP = Rp.22.500.000,00 - Rp.1.430.000,00 (1.320.000 + 110.000) = Rp.21.070.000,00
PPh 21 = Rp.21.070.000,00 x 15% = Rp.3.160.500,00
PPh 21 Bulan Maret = Rp.678.500,00 + Rp.3.160.500,00 = Rp.3.839.000,00
Berikut diberikan contoh perhitungan masing-masing.
Contoh 1 : Tanpa dikurangi PTKP
Mr. X adalah seorang tenaga ahli yang dipekerjakan oleh pada PT. ABC pada bulan Januari 2011. Mr. X menerima penghasilan lain dari PT. XYZ. Penghasilan Mr. X dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. Gaji yang diberikan per hari adalah sebesar Rp.5.000.000,00.
Bulan Januari 2011 Mr. X bekerja selama 4 hari. Berapa PPh 21 yang dipotong ?
Jawab :
Penghasilan Bruto Januari 2011: Rp.5.000.000,00 x 4 hari = Rp.20.000.000,00
DPP = Rp.20.000.000,00 x 50%
PKP = Rp.10.000.000,00
PPh 21 = Rp.10.000.000,00 x 5% = Rp.500.000,00
Dalam hal Mr.X tidak memiliki NPWP, PPh 21 yang dipotong adalah :
Rp.500.000,00 x 120% = Rp.600.000,00 (20% lebih tinggi).
Contoh 2 : Dikurangi PTKP
Berdasarkan contoh 1, Mr. X Menikah tanpa ada tanggungan. Mr.X hanya menerima penghasilan dari PT. ABC. Bulan januari bekerja selama 4 hari, bulan Februari bekerja selama 10 hari, dan bulan Maret bekerja selama 15 hari. Berapa PPh 21 yang dipotong pada bulan Januari, Februari, dan Maret ?
Jawab :
Januari :
Penghasilan Bruto = Rp.5.000.000,00 x 4 hari = Rp.20.000.000,00
DPP = Rp.20.000.000,00 x 50% = Rp.10.000.000,00
DPP Kumulatif = Rp.10.000.000,00
PKP = Rp.10.000.000,00 - Rp.1.430.000,00 (1.320.000 + 110.000) = Rp.8.570.000.00
PPh 21 = Rp.8.570.000,00 x 5% = Rp.428.500,00
Februari :
Penghasilan Bruto = Rp.5.000.000,00 x 10 hari = Rp.50.000.000,00
DPP = Rp.50.000.000,00 x 50% = Rp.25.000.000,00
DPP Kumulatif = Rp.10.000.000,00 + Rp.25.000.000,00 = Rp.35.000.000,00
PKP = Rp.25.000.000,00 - Rp.1.430.000,00 (1.320.000 + 110.000) =Rp.23.570.000,00
PPh 21 = Rp.23.750.000,00 x 5% = Rp.1.187.500,00
Maret :
Penghasilan Bruto = Rp.5.000.000,00 x 15 hari = Rp.75.000.000,00
DPP = Rp.75.000.000,00 x 50% = Rp.37.500.000,00
DPP Kumulatif 1 = Rp.35.000.000,00 + Rp.15.000.000,00 = Rp.50.000,000,00
(seharusnya Rp.35.000.000,00 + Rp.37.500.000,00 tetapi harus disesuaikan sampai batas maksimum tarif PPh Pasal 17 untuk lapisan pertama 5% sebesar Rp.50.000.000,00)
Perhitungan :
DPP 1 = Rp.30.000.000,00 x 50% = Rp.15.000.000,00
DPP Kumulatif = Rp.35.000.000,00 + Rp.15.000.000,00 = Rp.50.000.000,00
PKP = Rp.15.000.0000 - Rp.1.430.000,00 (1.320.000 + 110.000) = Rp.13.570.000,00
PPh 21 = Rp.13.570.000,00 x 5% = Rp.678.500,00
DPP 2 = (Rp.75.000.000,00 - Rp.30.000.000,00) x 50% = Rp.22.500.000,00
DPP Kumulatif = Rp.50.000.000,00 + Rp.22.500.000,00 = Rp.77.500.000,00
PKP = Rp.22.500.000,00 - Rp.1.430.000,00 (1.320.000 + 110.000) = Rp.21.070.000,00
PPh 21 = Rp.21.070.000,00 x 15% = Rp.3.160.500,00
PPh 21 Bulan Maret = Rp.678.500,00 + Rp.3.160.500,00 = Rp.3.839.000,00