Cari Disini

Showing posts with label Contoh Perhitungan PPh 21. Show all posts
Showing posts with label Contoh Perhitungan PPh 21. Show all posts

Thursday, May 7, 2020

Insentif PPh Pasal 21 Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Sebagaimana diketahui besama, pemerintah memberikan insentif bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagai bentuk keringan atas dampak dari pandemic COVID-19. Insentif tersebut diberikan dalam hal Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pembahasan kali ini fokus pada insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) atau PPh atas Karyawan Ditanggung Pemerintah (DTP).

Apa saja syarat untuk bisa mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ?

1. Pemberi Kerja harus memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran A PMKNo.44 Tahun 2020. KLU teserbut sesuai SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Pemberi Kerja atau KLU yang terdapat pada file Wajib Pajak untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018 atau bagi instansi pemerintah.

2. Perusahaan tempat bekerja telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

3. Pekerja Harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

4. Pada Masa Pajak, memiliki penghasilan bruto disetahunkan tidak melebihi 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)

Bagaimana bentuk insentif PPh Pasal 21 ?

Insentif diberikan melalui perusahaan dencan cara membayarkan PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong kepada karyawan bersamaan dengan pembayaran gaji. Insentif ini hanya berlaku untuk penghasilan rutin saja, sedangkan untuk penghasilan non rutin seperti uang THR tidak diberikan insentif.

Berapa lama insentif pajak ini berlaku ?

Masa Pajak April 2020 – September 2020

Contoh :

1.  Tuan A (K/1) pegawai tetap di PT.ABC (industry makanan bayi / KLU 10791) pada bulan April 2020 menerima Gaji dan Tunjangan Rp.16.500.000,- dan membayar iuran pension Rp.330.000.

Penghasilan bruto Tuan A disetahunkan Rp.16.500.000,- x 12 = Rp.198.000.000, Karena masih dibawah Rp.200.000.000,- maka Tuan A berhak memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah).


Perhitungan PPh Pasal 21 bualn April 2020 :

Gaji dan Tunjangan

 

Rp.16.500.000,-

Pengurangan :

 

 

Biaya Jabatan / Bulan

Rp.500.000,-

 

Iuran Pensiun / Bulan

Rp.300.000,-

 

 

 

Rp.     830.000,-

Penghasilan Neto Sebulan

 

Rp.15.670.000,-

Penghasilan Neto Setahun

 

Rp.188.040.000,-

PTKP (K/1)

 

(Rp.63.000.000,-)

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

Rp.125.040.000,-

PPh Pasal 21 Terhutang Setahun :

 

 

5% x 50.000.000

Rp.2.500.000,-

 

15% x 75.040.000

Rp.11.256.000,-

 

 

 

Rp.13.756.000,-

PPh Pasal 21 Terhutang Sebulan

 

 

Rp.13.756.000,- x 12

 

Rp.1.146.333,-


Besar Gaji Diterima Tuan A Bulan April 2020 :

Gaji dan Tunjangan

 

Rp.16.500.000,-

Pengurangan :

 

 

Iuran Pensiun / Bulan

Rp.300.000,-

 

PPh Pasal 21

Rp.1.146.333,-

 

 

 

(Rp.1.446.333,-)

Penghasilan Setelah Kena Pajak

 

Rp.15.023.667,-

Ditambah PPh Pasal 21 DTP

 

Rp.1.146.333,-

Jumlah yang Diterima

 

Rp.16.170.000,-


2.      
Tuan A, pada bulan Mei 2020 selain menerima gaji juga menerima THR sebesar Rp.16.500.000,-

Gaji dan Tunjangan Disetahunkan

 

 

Rp.16.500.000 x 12

 

Rp.198.000.000,-

THR

 

Rp.16.500.000,-

Penghasilan Bruto Setahun

 

Rp.214.500.000,-

Pengurangan :

 

 

Biaya Jabatan Setahun (Maksimal)

Rp.6.000.000,-

 

Iuran Pensiun Setahun

Rp.3.600.000,-

 

 

 

(Rp.9.600.000,-)

Penghasilan Neto

 

Rp.204.900.000,-

PTKP (K/1)

 

(Rp.63.000.000,-)

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

Rp.141.900.000,-

PPh Pasal 21 Terhutang Setahun :

 

 

5% x 50.000.000

Rp.2.500.000,-

 

15% x 91.900.000

Rp.13.785.000,-

 

PPh Pasal 21 Terhutang Setahun

 

Rp.16.285.000,-


PPh Pasal 21 atas THR = Rp.16.285.000 – Rp.13.756.000 = Rp.2.59.000,-

Jumlah Penghasilan Yang Diterima Bulan Mei 2020 :

Gaji dan Tunjangan

 

Rp.16.500.000,-

THR

 

Rp.16.500.000,-

Dikurangi :

 

 

Iurang Pensiun / Bulan

Rp.300.000,-

 

PPh Pasal 21 atas Gaji & THR

Rp.3.675.333,-

 

 

 

(Rp.3.975.333,-)

Penghasilan Setelah Kena Pajak

 

Rp.29.324.667,-

Ditambah PPh Pasal 21 DTP

 

Rp.1.446.333,-

Jumlah Yang Diterima

 

Rp.30.771.000


Monday, November 3, 2014

Cara Grossup PPh Pasal 21 tanpa menambahkan kolom Tunjangan Pajak

Pada postingan Grossup PPh Pasal 21 terdahulu, telah dijelaskan bagaimana cara meng Grossup PPh pasal 21 yang dilakukan secara manual, tentunya lebih sulit diterapkan.

Pada postingan kali ini, saya akan memberikan rumus untuk meng Grossup PPh pasal 21.
Pada kolom-kolom excel yang berisi Gaji, Tunjangan, Jamsostek, dll, hilangkan kolom Tunjangan Pajak, karena pada rumus kali ini, hasil perhitungan pajak adalah sebesar tunjangan pajak.

Saya berasumsi semua kolom-kolom yang berisi komponen penghasilan pajak, dan pengurang pajak sudah terisi, sehinggan didapat kolom PKP (Penghasilan Kena Pajak).

Asumsi PKP ada pada kolom M2 (bisa dikolom mana saja sesuai dengan perhitungan anda masing-masing).

Pada kolom N2 isikan rumus berikut :
=ROUNDDOWN(IF(M2>405000000,95000000+(M2-405000000)*30/70,IF(M2>217500000,32500000+(M2-217500000)*25/75,IF(M2>47500000,2500000+(M2-47500000)*15/85,5/95*M2)))/12,-2)

* Contoh Perhitungan diatas adalah untuk PPh Pasal 21 Bulanan
* Jika digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 Tahunan, maka Hapus pembaginya (12)


SELAMAT MENCOBA

Friday, April 13, 2012

Menghitung PPh dengan Norma Perhitungan Ph Neto

Dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan pada akhir tahun, wajib pajak dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Penggunaan norma perhitungan penghasilan neto tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000. Penggunaan Norma Perhitungan ini lebih simple untuk menghitung pajak penghasilan, karena untuk mencari penghasilan Neto cukup dengan mengalikan Prosentase Norma dengan Penghasilan Bruto.

Norma perhitungan penghasilan neto diperkenankan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah). Wajib pajak yang ingin menggunakan Norma Perhitungan ini wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jendral Pajak paling lama 3 (tiga) bulan. Pemberitahuan yang diterima sesuai ketentuan dianggap disetujui, kecuali apabila setelah dilakukan pemeriksaan, wajib pajak dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan norma perhitungan penghasilan neto.

Norma Perhitungan Penghasilan Neto dikelompokkan berdasarkan wilayah sebagai berikut :
10 Ibu Kota Propinsi yaitu : Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.
Ibu Kota Propinsi lainnya.
Daerah lainnya.

Jika Wajib Pajak orang pribadi memiliki usaha atau pekerjaan bebas lebih dari satu, maka norma perhitungan tersebut diterapkan pada masing-masing usaha atau pekerjaan bebas. Selanjutnya, penghasilan neto yang didapat dari masing-masing usaha dijumlahkan untuk menghasilkan penghasilan neto wajib pajak dalam satu tahun. Penjumlahan penghasilan neto itulah yang digunakan sebagai untuk perhitungan pajak penghasilan, tentunya setelah dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Contoh penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto :

1. Wajib Pajak A menikah dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, istri tidak bekerja. WP A tinggal di Jakarta dan memiliki usaha Rotan di Cirebon. Selain usaha rotan WP A juga seorang dokter di Jakarta.
Peredaran Usaha Rotan (setahun) = Rp.40.000.000,-
Penerimaan Bruto sebagai Dokter = Rp.72.000.000,-

Penghasilan Neto dihitung sebagai berikut :
- Dari Industri Rotan : 12,5% x Rp.40.000.000,- = Rp.5.000.000,-
- Dari Sebagai Dokter : 45% x Rp.72.000.000,- = Rp.32.400.000,-
- Jumlah Penghasilan Neto = Rp.37.400.000,-

PPh = Ph Neto - PTKP
PPh = Rp.37.400.000 - Rp.21.120.0000 = Rp.16.280.000,-

PPh terutang = 5% x Rp.16.280.000,- = Rp.814.000,-


Daftar Prosentase Norma Perhitungan untuk Peredaran Usaha, Penerimaan Bruto, Pekerjaan Bebas kurang dari Rp.600.000.000,- : Download


Wednesday, November 23, 2011

Gross Up PPh Pasal 21

Pemotongan pajak atas penhghasilan yang diperoleh karyawan pada dasarnya adalah memenuhi kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh perusahaan. Namun cara yang dipakai dalam memotong pajak tersebut dapat merugikan pihak perusahaan maupun pihak karyawan.

Ada 3 (tiga) cara yang dapat ditempuh untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan :

1. Karyawan Menanggung Beban Pajak

Pemotongan dengan cara seperti ini tentu sangat merugikan karyawan, mengapa demikian?
Jika dipandang dari pihak perusahaan tentu menguntungkan, perusahaan tidak mengalami kesulitan dalam memperhitungkan dan mencatat pemotongan tersebut. Tetapi bagi karyawan hal ini sangat merugikan, karena penghasilan mereka harus dipotong, jadi jumlah yang mereka tidak penuh.

Contoh : Gaji Pegawai A adalah Rp.2.000.000,- Pajak terhutang Rp.30.000,- Jadi karyawan hanya menerima penghasilan Rp.1.970.000,-

Memang jumlahnya tidak signifikan, tetapi jika karyawan perusahaan mencapai ratusan bahkan ribuan, tentu cara seperti sangat menguntungkan perusahaan. Perusahaan tidak harus menanggung beban puluhan juta bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.


Pemotongan pajak dengan cara seperti ini masih banyak dilakukan, terutama perusahaan-perusahaan keluarga dengan skala menengah kebawah. Mereka tidak mau rugi dengan menanggung biaya pajak tersebut.

2. Perusahaan Menanggung Beban Pajak

Cara seperti ini kurang lazim digunakan, karena pasti perusahaan merasa dirugikan dengan menanggung beban pajak yang harus disetor ke Negara. Jika jumlah karyawan sedikit tentu tidak jadi masalah, bagaimana jika jumlah karyawan mencapai ribuan?

Contoh: Perusahaan harus menanggung pajak Rp.100.000,- per karyawan. Jumlah karyawan ada 800 orang, Beban pajak yang harus ditanggung adalah Rp.80.000.000,- Besar bukan. Semakin besar biaya profit yang dihasilkan akan semakin kecil. Oleh karena itu cara ini jarang sekali dipakai.

Lalu apa keuntungannya?
Perhitungan dan pencatatan akan lebih mudah.

3. Metode Gross Up

Metode ini yang ingin saya bahas disini. Metode inilah yang lazim digunakan karena perusahaan tidak terlalu dirugikan, karyawan pun merasa diuntungkan.

Metode ini dilakukan dengan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar pajak yang dibayarkan. Memang sedikit sulit dalam melakukan perhitungannya.

Jika Anda mencari di internet tentang cara perhitungan pajak dengan metode Gross Up, pasti banyak Anda temukan tetapi hanya untuk perhitungan 1 orang. Jika karyawan Anda berjumlah 100 orang, tidak mungkin Anda menghitung per orang.

Ilustrasi metode Gross Up adalah sebagai berikut :

Gaji                     Rp.3.000.000,-
Tunjangan xxx            Rp.  500.000,-
Tunjangan xxx            Rp.  300.000,-
Tunjangan Pajak          Rp.  100.000,-
Jumlah                   Rp.3.XXX.XXX,-

Pengurang:
Biaya Jabatan            Rp.   XX.XXX,-
Iuran                    Rp.   XX.XXX,-
Penghasilan Neto Sebulan Rp.X.XXX.XXX,-

Penghasilan Neto Setahun Rp.X.XXX.XXX,-
Dikurangi:
PTKP :                   Rp.X.XXX.XXX,-
PKP                      Rp.X.XXX.XXX,-

Pajak Terhutang 1 Th:
Tarif Pasal 17 x PKP     Rp.  XXX.XXX,-

Pajak terhutang 1 Bulan  Rp.  100.000,-

(Perhitungan diatas hanyalah ilustrasi bukan sebenarnya)

Maksud dari perhitungan Gross Up antara Tunjangan Pajak dan Pajak Terhutang nilainya sama.

Bagaimana caranya :

1. Buatlah form diexcel secara horizontal
Kenapa harus horizontal, karena jumlah karyawan yang lebih dari satu akan mudah dikerjakan. kolom yang harus dibuat adalah seluruh komponen penghasilan termasuk tunjangan pajak.

Contoh : 
Kolom A1 : No.Urut
Kolom B1 : Nama Karyawan
Kolom C1 : Gaji
Kolom D1 : Tunjangan XXX
Kolom E1 : Tunjangan XXX
Kolom F1 : Tunjangan Pajak
Kolom G1 : Jumlah Penghasilan (=SUM(C1:F1)
Kolom H1 : Biaya Jabatan
Kolom I1 : Iuran JHT
Kolom J1 : Penghasilan Neto Sebulan ( =G1-(H1+I1) )
Kolom K1 : Penghasilan Setahun ( =J1x12 )
Kolom L1 : PTKP
Kolom M1 : PKP ( =K1-L1 ) (Sebaiknya Rounddown -3 )
Kolom N1 : Tarif 5% (0.95)
Kolom O1 : Tarif 15% (0.85)
Kolom P1 : Tarif 25% (0.75)
Kolom Q1 : Tarif 30% (0.70)
Kolom R1 : Jumlah PPh Setahun ( =SUM(N1:Q1) )
Kolom S1 : Jumlah PPh sebulan ( =R1/12 )
Kolom T1 : ( =S1-F1 )
Kolom U1 : ( =T1/Tarif) Jika pajak hanya sampai pada 5% maka =T1/0.95; Jika sampai 15% maka =T1/0.85 dan seterusnya.
Kolom V1 : Gross Up ( =U1+F1)

Untuk rumus biaya jabatan, PTKP, Tarif dan sebagainya silahkan dibuat sendiri.

2. Isi Form tersebut keculai Tunjangan Pajak (F1)
3. Setelah semua terisi sampai dengan Kolom V1, copy kolom V1 Paste Value kan ke kolom F1 secara terus menerus (Hanya sekali copy, namun paste valuenya yang berulang) sampai kolom T1 dan U1 berniali 0 atau habis.


Metode Gross Up ini lah yang sangat lazim dipakai oleh perusahaan.

Jika Anda merasa bingung dengan contoh diatas silahkan komentar dibawah. Contoh diatas hanyalah ilustrasi, semuanya menyesuaikan dengan kebutuhan.

Semoga Bermanfaat.

Sunday, August 7, 2011

Perhitungan PPh 21 Gaji Bulanan

Bagus bekerja pada PT ABC sejak 1 Agusutus 2009, status kawin, memiliki 2 orang anak kandung yang lahir masing-masing 10 Mei 2007 dan 5 Januari 2011. Bagus juga memiliki tanggungan ibu kandung dan seorang adik kandung yang masih sekolah.

Bagus menerima Gaji pokok Rp.3.000.000,00 per bulan, tunjangan transportasi Rp.300.000,00 dan tunjangan makan sebesar Rp.300.000,00. PT ABC mengikuti program JAMSOSTEK, 2% dari gaji pokok dibayar sendiri dan 3,7% dari gaji pokok dibayar oleh perusahaan.

Berapakah PPh 21 yang harus dipotong atas penghasilan Bagus bulan Maret 2011 ?

Berikut Perhitungannya :

KETERANGAN
Gaji Pokok Rp.3.000.000,-
Tunjangan Transport Rp.3.00.000,-
Tunjangan Makan Rp.3.00.000,-
Penghasilan Bruto Rp.3.600.000,-
Pengurang :
Biaya Jabatan = 5% X Rp.3.600.000,- Rp.180.000,-
Iurang JHT Rp.60.000,-
Jumlah Pengurang Rp.240.000,-
Penghasilan Neto Sebulan Rp.3.360.000,-
Penghasilan Neto Setahun 12 X Rp.3.360.000,- Rp.40.320.000,-
PTKP :
Untuk Wajib Pajak Rp.15.840.000,-
Status Kawin Rp.1.320.000,-
2 Tanggungan Rp.2.640.000,-
Rp.19.800.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp.20.520.000,-
PPh Pasal 21 Terutang 1 tahun 5% X Rp.20.520.000,- Rp.1.026.000,-
PPh Pasal 21 Terutang 1 Bulan Rp.1.026.000,- / 12 Rp.85.500

Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan Bagus bulan Maret 2011 adalah sebesar Rp.85.500,-

Apabila Bagus tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah : 120% X Rp.85.500 = Rp.102.600,-

Keterangan :
  • Untuk PTKP tanggungan adalah 1 Anak yang lahir pada tanggal 10 Mei 2007 dan Ibu Kandung.
  • Anak yang lahir pada tanggal 5 Januari 2011 belum masuk dalam hitungan, karena baru lahir ketika tahun pajak sudah berjalan.
  • Adik kandung tidak masuk dalam perhitungan karena tidak berada pada satu garis lurus (tidak semenda).

Jika ada pertanyaan atau koreksi silahkan berkomentar pada form dibawah. Semoga bermanfaat.

Thursday, July 14, 2011

Contoh Perhitungan PPh 21 Jasa Tenaga Ahli

Seperti telah dijelaskan pada posting sebelumnya tentang PPh Pasal Bukan Pegawai bahwa ada 2 (dua) cara untuk menghitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, yaitu Penghasilan Bruto dikurangi dengan PTKP dan Penghasilan Bruto tanpa dikurangi PTKP. Baca kembali ketentuannya.

Berikut diberikan contoh perhitungan masing-masing.

Contoh 1 : Tanpa dikurangi PTKP

Mr. X adalah seorang tenaga ahli yang dipekerjakan oleh pada PT. ABC pada bulan Januari 2011. Mr. X menerima penghasilan lain dari PT. XYZ. Penghasilan Mr. X dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. Gaji yang diberikan per hari adalah sebesar Rp.5.000.000,00.
Bulan Januari 2011 Mr. X bekerja selama 4 hari. Berapa PPh 21 yang dipotong ?

Jawab :
Penghasilan Bruto Januari 2011: Rp.5.000.000,00 x 4 hari = Rp.20.000.000,00

DPP = Rp.20.000.000,00 x 50%
PKP = Rp.10.000.000,00
PPh 21 = Rp.10.000.000,00 x 5% = Rp.500.000,00

Dalam hal Mr.X tidak memiliki NPWP, PPh 21 yang dipotong adalah :
Rp.500.000,00 x 120% = Rp.600.000,00 (20% lebih tinggi).

Contoh 2 : Dikurangi PTKP

Berdasarkan contoh 1, Mr. X Menikah tanpa ada tanggungan. Mr.X hanya menerima penghasilan dari PT. ABC. Bulan januari bekerja selama 4 hari, bulan Februari bekerja selama 10 hari, dan bulan Maret bekerja selama 15 hari. Berapa PPh 21 yang dipotong pada bulan Januari, Februari, dan Maret ?

Jawab :
Januari :
Penghasilan Bruto = Rp.5.000.000,00 x 4 hari = Rp.20.000.000,00
DPP = Rp.20.000.000,00 x 50% = Rp.10.000.000,00
DPP Kumulatif = Rp.10.000.000,00
PKP = Rp.10.000.000,00 - Rp.1.430.000,00 (1.320.000 + 110.000) = Rp.8.570.000.00
PPh 21 = Rp.8.570.000,00 x 5% = Rp.428.500,00

Februari :
Penghasilan Bruto = Rp.5.000.000,00 x 10 hari = Rp.50.000.000,00
DPP = Rp.50.000.000,00 x 50% = Rp.25.000.000,00
DPP Kumulatif = Rp.10.000.000,00 + Rp.25.000.000,00 = Rp.35.000.000,00
PKP = Rp.25.000.000,00 - Rp.1.430.000,00 (1.320.000 + 110.000) =Rp.23.570.000,00
PPh 21 = Rp.23.750.000,00 x 5% = Rp.1.187.500,00

Maret :
Penghasilan Bruto = Rp.5.000.000,00 x 15 hari = Rp.75.000.000,00
DPP = Rp.75.000.000,00 x 50% = Rp.37.500.000,00
DPP Kumulatif 1 = Rp.35.000.000,00 + Rp.15.000.000,00 = Rp.50.000,000,00
(seharusnya Rp.35.000.000,00 + Rp.37.500.000,00 tetapi harus disesuaikan sampai batas maksimum tarif PPh Pasal 17 untuk lapisan pertama 5% sebesar Rp.50.000.000,00)

Perhitungan :
DPP 1 = Rp.30.000.000,00 x 50% = Rp.15.000.000,00
DPP Kumulatif = Rp.35.000.000,00 + Rp.15.000.000,00 = Rp.50.000.000,00
PKP = Rp.15.000.0000 - Rp.1.430.000,00 (1.320.000 + 110.000) = Rp.13.570.000,00
PPh 21 = Rp.13.570.000,00 x 5% = Rp.678.500,00

DPP 2 = (Rp.75.000.000,00 - Rp.30.000.000,00) x 50% = Rp.22.500.000,00
DPP Kumulatif = Rp.50.000.000,00 + Rp.22.500.000,00 = Rp.77.500.000,00
PKP = Rp.22.500.000,00 - Rp.1.430.000,00 (1.320.000 + 110.000) = Rp.21.070.000,00
PPh 21 = Rp.21.070.000,00 x 15% = Rp.3.160.500,00

PPh 21 Bulan Maret = Rp.678.500,00 + Rp.3.160.500,00 = Rp.3.839.000,00