Cari Disini

Showing posts with label Barang dan Jasa Kena Pajak. Show all posts
Showing posts with label Barang dan Jasa Kena Pajak. Show all posts

Sunday, June 19, 2011

Jasa Kena Pajak (JKP)

Didalam Undang-Undang PPN Pasal 4(A) ayat 3 disebutkan Jenis Jasa yang tidak dikenai PPN, artinya selain jasa yang disebutkan tersebut dikenakan PPN.

Jenis Jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
  • Jasa Pelayanan Kesehatan Medis;
  • Jasa Pelayanan Soisal;
  • Jasa Pengiriman surat dengan perangko;
  • Jasa Keuangan;
  • Jasa Asuransi;
  • Jasa Keagamaan;
  • Jasa Pendidikan;
  • Jasa Kesenian dan Hiburan;
  • Jasa Penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  • Jasa Tenaga Kerja;
  • Jasa Perhotelan;
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
  • Jasa penyediaan tempat parkir;
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  • Jasa boga atau katering.

Thursday, June 16, 2011

Penyerahan Barang Kena Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) salah satunya dikenakan pada Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), didalam Undang-Undan PPN Pasal 1A disebutkan yang termasuk dalam  pengertian Barang Kena Pajak adalah :
  1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
  2. Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
  3. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
  5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
  7. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi;
  8. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Untuk memberikan pemahaman yang seragam mengenai besarnya tarif yang dikenakan terhadap masing-masing penyerahan Barang Kena Pajak, perlu ditegaskan kembali bahwa tarif PPN adalah 10% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak), kecuali bagi Wajib Pajak tertentu yang memiliki ijin tertentu untuk menggunakan tarif 5% atau yang lainnya.

Pemahaman seperti ini perlu ditanamkan kepada setiap Wajib Pajak untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi mengenai pengenaan tarif terhadap penyerhan Barang Kena Pajak, yang membedakan adalah besarnya DPP. DPP dapat sebesar 100% dari harga barang, 40% dari harga barang, 10% dari harga barang, dan lainnya. Tetapi untuk tarif tetap 10% dari DPP.

Untuk mengetahui besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan Barang Kena Pajak akan dibahas pada posting selanjutnya.

Friday, June 10, 2011

Penjelasan Barang Kena Pajak

Didalam Undang-Undang PPN tidak disebutkan barang-barang mana saja yang dikenakan pajak atau sering disebut Barang Kena Pajak (BKP). Undang-Undang PPN hanya menyebutkan barang-barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Artinya, selain barang-barang yang disebutkan didalam Undang-Undang PPN, barang-barang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berikut penjelasan mengenai barang yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 :

Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya, meliputi :

1. Barang Hasil Pertanian
  • Hasil tanaman pertanian padi-padian seperti padi sawah, padi gogo, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman pertanian palawija umbi-umbian seperti talas, ubi kayu, ubi jalar, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman pertanian kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang hijau, kedelai, kacang polong, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman pertanian biji-bijian seperti jagung, shorgum/cantel, gandum, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman pertanian sayur-sayuran seperti kubis, wortel, lobak, bawang merah, bawang putih, kacang panjang, petai, labu, tomat, ketimun, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman pertanian buah-buahan seperti rambutan, jeruk, duku, pepaya, pisang, semangka, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman pertanian tanaman hias seperti bunga anggrek, mawar, melati, supplier, palem, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman pertanian lainnya yang belum disebutkan diatas.

2. Barang Hasil Perkebunan
  • Hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakau, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman perkebunan yang berupa bunga seperti cengkih, bunga matahari, kenanga, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman perkebunan yang berupa daun seperti tembakau, teh, nilam, sereh wangi, kayu putih, agave, rumput gajah, murbai, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman perkebunan yang berupa getah seperti getah karet, kemenyan, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman perkebunan yang berupa kulit seperti kulit kina, kayu manis, soga, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman perkebunan yang berupa batang seperti tebu, rosela, rami, yute, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman perkebunan yang berupa rimpang seperti jahe, kunyit, temulawak, lengkuas, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman perkebunan yang berupa akar seperti akar wangi, kelembak, dan sejenisnya;
  • Hasil tanaman perkebunan yang belum disebutkan diatas.

3. Barang Hasil Kehutanan
  • Hasil hutan kayu seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, jeunjing, cendana, akasia, eukaliptus,kamper, borneo, meranti, keruing, ramin, dan sejenisnya;
  • Hasil hutan kayu seperti rotan, bambu, damar, jelutung, sarang burung walet, akar-akaran, dan sejenisnya;
  • Hasil hutan lainnya yang belum disebutkan diatas.

4. Hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan dari barang pertanian, perkebunan dan kehutanan.


Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi :

1. Barang hasil peternakan
  • Hasil pembibitan dan budidaya ternak besar seperti sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda, dan sejenisnya;
  • Hasil pembibitan dan budidaya ternak kecil seperti kambing potong, kambing perah, domba, babi, dan sejenisnya;
  • Hasil pembibitan dan budidaya aneka ternak seperti kelinci, lebah, ulat sutera, ular, anjing, kucing, dan sejenisnya;
  • Hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telor yang dihasilkannya;
  • Hasil pembibitan dan budidaya ternak lainnya yang belum disebutkan diatas.

2. Barang hasil perburuan, penangkapan, dan penangkaran
  • Hasil perburuan/penangkapan satwa liar;
  • Hasil penangkaran satwa liar.

Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi :

1. Hasil perikanan laut
  • Hasil penangkapan/pengambilan biota laut seperti ikan tuna, ikan cakalang, ikan hiu, udang laut, kepiting, ikan hias laut, kerang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;
  • Hasil penangkapan/pengambilan benih biota laut seperti benih ikan, nener, benih kepiting, dan sejenisnya;
  • Hasil budidaya/pembenihan biota laut seperti ikan, kerang mutiara, penyu, teripang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;
  • Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/ pembenihan biota laut lainnya yang belum disebutkan diatas.

2. Hasil Perikanan Darat
  • Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air tawar seperti ikan mas, gurame, belida, lele, patin, siput, kura-kura, katak, buaya, belut, ikan hias, dan sejenisnya;
  • Hasil penangkapan/ pengambilan/ budidaya/ pembenihan biota air payau seperti ikan bandeng, udang, kakap putih, kepiting, dan sejenisnya;
  • Hasil penangkapan/ pengambilan/ budidaya/ pembenihan biota air tawar lainnya atau air payau lainnya yang belum disebutkan diatas.

Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi :
  1. Minyak mentah;
  2. Gas bumi;
  3. Pasir dan kerikil;
  4. Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.

Barang-barang kebutuhan pokok, meliputi :
  1. Beras dan gabah
  2. Jagung;
  3. Sagu;
  4. Kedelai;
  5. Garam baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium.

Sunday, June 5, 2011

Barang Kena Pajak

Menurut Undang-Undang PPN Pasal 4A ayat 2, Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :
  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. Makanan dan minuman yang disajika dihotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Selain yang disebutkan dalam Undang-Undang PPN Tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penjelasan lebih detail tentang Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1994.

Dalam Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1994 Bab III Pasal 3 Jenis Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
  1. Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya;
  2. Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya;
  3. Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya;
  4. Barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
  5. Barang-barang kebutuhan pokok;
  6. Makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya;
  7. Listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt;
  8. Saham, obligasi dan surat berharga sejenisnya;
  9. Air bersih yang disalurkan melalui pipa.

Contoh Sederhana :
Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya, seperti kacang hijau atau kacang tanah berkulit, baik yang baru dipanen dari ladang maupun yang kemudian diperdagangkan adalah barang yang tidak dikenakan pajak. Apabila kacang hijau atau kacang tanah  tersebut dikupas, maka bulir-bulir kacang hijau atau kacang tanah tersebut sudah merupakan barang kena pajak, karena bukan lagi merupakan barang yang diambil langsung dari sumbernya.

Penjelasan mengenai Barang Kena Pajak dapat dibaca pada artikel Penjelasan Barang Kena Pajak.