Didalam Undang-Undang PPN tidak disebutkan barang-barang mana saja yang dikenakan pajak atau sering disebut Barang Kena Pajak (BKP). Undang-Undang PPN hanya menyebutkan barang-barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Artinya, selain barang-barang yang disebutkan didalam Undang-Undang PPN, barang-barang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berikut penjelasan mengenai barang yang tidak dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 :
Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya, meliputi :
1. Barang Hasil Pertanian
- Hasil tanaman pertanian padi-padian seperti padi sawah, padi gogo, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman pertanian palawija umbi-umbian seperti talas, ubi kayu, ubi jalar, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman pertanian kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang hijau, kedelai, kacang polong, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman pertanian biji-bijian seperti jagung, shorgum/cantel, gandum, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman pertanian sayur-sayuran seperti kubis, wortel, lobak, bawang merah, bawang putih, kacang panjang, petai, labu, tomat, ketimun, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman pertanian buah-buahan seperti rambutan, jeruk, duku, pepaya, pisang, semangka, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman pertanian tanaman hias seperti bunga anggrek, mawar, melati, supplier, palem, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman pertanian lainnya yang belum disebutkan diatas.
2. Barang Hasil Perkebunan
- Hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakau, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman perkebunan yang berupa bunga seperti cengkih, bunga matahari, kenanga, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman perkebunan yang berupa daun seperti tembakau, teh, nilam, sereh wangi, kayu putih, agave, rumput gajah, murbai, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman perkebunan yang berupa getah seperti getah karet, kemenyan, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman perkebunan yang berupa kulit seperti kulit kina, kayu manis, soga, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman perkebunan yang berupa batang seperti tebu, rosela, rami, yute, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman perkebunan yang berupa rimpang seperti jahe, kunyit, temulawak, lengkuas, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman perkebunan yang berupa akar seperti akar wangi, kelembak, dan sejenisnya;
- Hasil tanaman perkebunan yang belum disebutkan diatas.
3. Barang Hasil Kehutanan
- Hasil hutan kayu seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, jeunjing, cendana, akasia, eukaliptus,kamper, borneo, meranti, keruing, ramin, dan sejenisnya;
- Hasil hutan kayu seperti rotan, bambu, damar, jelutung, sarang burung walet, akar-akaran, dan sejenisnya;
- Hasil hutan lainnya yang belum disebutkan diatas.
4. Hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan dari barang pertanian, perkebunan dan kehutanan.
Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi :
1. Barang hasil peternakan
- Hasil pembibitan dan budidaya ternak besar seperti sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda, dan sejenisnya;
- Hasil pembibitan dan budidaya ternak kecil seperti kambing potong, kambing perah, domba, babi, dan sejenisnya;
- Hasil pembibitan dan budidaya aneka ternak seperti kelinci, lebah, ulat sutera, ular, anjing, kucing, dan sejenisnya;
- Hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telor yang dihasilkannya;
- Hasil pembibitan dan budidaya ternak lainnya yang belum disebutkan diatas.
2. Barang hasil perburuan, penangkapan, dan penangkaran
- Hasil perburuan/penangkapan satwa liar;
- Hasil penangkaran satwa liar.
Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi :
1. Hasil perikanan laut
- Hasil penangkapan/pengambilan biota laut seperti ikan tuna, ikan cakalang, ikan hiu, udang laut, kepiting, ikan hias laut, kerang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;
- Hasil penangkapan/pengambilan benih biota laut seperti benih ikan, nener, benih kepiting, dan sejenisnya;
- Hasil budidaya/pembenihan biota laut seperti ikan, kerang mutiara, penyu, teripang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;
- Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/ pembenihan biota laut lainnya yang belum disebutkan diatas.
2. Hasil Perikanan Darat
- Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air tawar seperti ikan mas, gurame, belida, lele, patin, siput, kura-kura, katak, buaya, belut, ikan hias, dan sejenisnya;
- Hasil penangkapan/ pengambilan/ budidaya/ pembenihan biota air payau seperti ikan bandeng, udang, kakap putih, kepiting, dan sejenisnya;
- Hasil penangkapan/ pengambilan/ budidaya/ pembenihan biota air tawar lainnya atau air payau lainnya yang belum disebutkan diatas.
Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi :
- Minyak mentah;
- Gas bumi;
- Pasir dan kerikil;
- Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.
Barang-barang kebutuhan pokok, meliputi :
- Beras dan gabah
- Jagung;
- Sagu;
- Kedelai;
- Garam baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium.