Cari Disini

Showing posts with label PPh Pasal 21. Show all posts
Showing posts with label PPh Pasal 21. Show all posts

Thursday, May 7, 2020

Insentif PPh Pasal 21 Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Sebagaimana diketahui besama, pemerintah memberikan insentif bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagai bentuk keringan atas dampak dari pandemic COVID-19. Insentif tersebut diberikan dalam hal Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pembahasan kali ini fokus pada insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) atau PPh atas Karyawan Ditanggung Pemerintah (DTP).

Apa saja syarat untuk bisa mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ?

1. Pemberi Kerja harus memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran A PMKNo.44 Tahun 2020. KLU teserbut sesuai SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Pemberi Kerja atau KLU yang terdapat pada file Wajib Pajak untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018 atau bagi instansi pemerintah.

2. Perusahaan tempat bekerja telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

3. Pekerja Harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

4. Pada Masa Pajak, memiliki penghasilan bruto disetahunkan tidak melebihi 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)

Bagaimana bentuk insentif PPh Pasal 21 ?

Insentif diberikan melalui perusahaan dencan cara membayarkan PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong kepada karyawan bersamaan dengan pembayaran gaji. Insentif ini hanya berlaku untuk penghasilan rutin saja, sedangkan untuk penghasilan non rutin seperti uang THR tidak diberikan insentif.

Berapa lama insentif pajak ini berlaku ?

Masa Pajak April 2020 – September 2020

Contoh :

1.  Tuan A (K/1) pegawai tetap di PT.ABC (industry makanan bayi / KLU 10791) pada bulan April 2020 menerima Gaji dan Tunjangan Rp.16.500.000,- dan membayar iuran pension Rp.330.000.

Penghasilan bruto Tuan A disetahunkan Rp.16.500.000,- x 12 = Rp.198.000.000, Karena masih dibawah Rp.200.000.000,- maka Tuan A berhak memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah).


Perhitungan PPh Pasal 21 bualn April 2020 :

Gaji dan Tunjangan

 

Rp.16.500.000,-

Pengurangan :

 

 

Biaya Jabatan / Bulan

Rp.500.000,-

 

Iuran Pensiun / Bulan

Rp.300.000,-

 

 

 

Rp.     830.000,-

Penghasilan Neto Sebulan

 

Rp.15.670.000,-

Penghasilan Neto Setahun

 

Rp.188.040.000,-

PTKP (K/1)

 

(Rp.63.000.000,-)

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

Rp.125.040.000,-

PPh Pasal 21 Terhutang Setahun :

 

 

5% x 50.000.000

Rp.2.500.000,-

 

15% x 75.040.000

Rp.11.256.000,-

 

 

 

Rp.13.756.000,-

PPh Pasal 21 Terhutang Sebulan

 

 

Rp.13.756.000,- x 12

 

Rp.1.146.333,-


Besar Gaji Diterima Tuan A Bulan April 2020 :

Gaji dan Tunjangan

 

Rp.16.500.000,-

Pengurangan :

 

 

Iuran Pensiun / Bulan

Rp.300.000,-

 

PPh Pasal 21

Rp.1.146.333,-

 

 

 

(Rp.1.446.333,-)

Penghasilan Setelah Kena Pajak

 

Rp.15.023.667,-

Ditambah PPh Pasal 21 DTP

 

Rp.1.146.333,-

Jumlah yang Diterima

 

Rp.16.170.000,-


2.      
Tuan A, pada bulan Mei 2020 selain menerima gaji juga menerima THR sebesar Rp.16.500.000,-

Gaji dan Tunjangan Disetahunkan

 

 

Rp.16.500.000 x 12

 

Rp.198.000.000,-

THR

 

Rp.16.500.000,-

Penghasilan Bruto Setahun

 

Rp.214.500.000,-

Pengurangan :

 

 

Biaya Jabatan Setahun (Maksimal)

Rp.6.000.000,-

 

Iuran Pensiun Setahun

Rp.3.600.000,-

 

 

 

(Rp.9.600.000,-)

Penghasilan Neto

 

Rp.204.900.000,-

PTKP (K/1)

 

(Rp.63.000.000,-)

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

Rp.141.900.000,-

PPh Pasal 21 Terhutang Setahun :

 

 

5% x 50.000.000

Rp.2.500.000,-

 

15% x 91.900.000

Rp.13.785.000,-

 

PPh Pasal 21 Terhutang Setahun

 

Rp.16.285.000,-


PPh Pasal 21 atas THR = Rp.16.285.000 – Rp.13.756.000 = Rp.2.59.000,-

Jumlah Penghasilan Yang Diterima Bulan Mei 2020 :

Gaji dan Tunjangan

 

Rp.16.500.000,-

THR

 

Rp.16.500.000,-

Dikurangi :

 

 

Iurang Pensiun / Bulan

Rp.300.000,-

 

PPh Pasal 21 atas Gaji & THR

Rp.3.675.333,-

 

 

 

(Rp.3.975.333,-)

Penghasilan Setelah Kena Pajak

 

Rp.29.324.667,-

Ditambah PPh Pasal 21 DTP

 

Rp.1.446.333,-

Jumlah Yang Diterima

 

Rp.30.771.000


Sunday, November 29, 2015

Perubahan Tarif PTKP

Berikut Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Tarif PTKP yang berlaku mulai Januari 2015 :


Diri WP Pribadi :
PTKP Lama = 24.300.000,-
PTKP Baru = 36.000.000,-

Tambahan untuk WP Kawin :
PTKP Lama = 2.025.000,-
PTKP Baru = 3.000.000,-

Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami :
PTKP Lama = 24.300.000,-
PTKP Baru = 36.000.000,-

Tambahan untuk setiap tanggungan :
PTKP Lama = 2.025.000,-
PTKP Baru = 3.000.000,-


DOWNLOAD PMK 122/PMK.10/2015

Monday, November 3, 2014

Cara Grossup PPh Pasal 21 tanpa menambahkan kolom Tunjangan Pajak

Pada postingan Grossup PPh Pasal 21 terdahulu, telah dijelaskan bagaimana cara meng Grossup PPh pasal 21 yang dilakukan secara manual, tentunya lebih sulit diterapkan.

Pada postingan kali ini, saya akan memberikan rumus untuk meng Grossup PPh pasal 21.
Pada kolom-kolom excel yang berisi Gaji, Tunjangan, Jamsostek, dll, hilangkan kolom Tunjangan Pajak, karena pada rumus kali ini, hasil perhitungan pajak adalah sebesar tunjangan pajak.

Saya berasumsi semua kolom-kolom yang berisi komponen penghasilan pajak, dan pengurang pajak sudah terisi, sehinggan didapat kolom PKP (Penghasilan Kena Pajak).

Asumsi PKP ada pada kolom M2 (bisa dikolom mana saja sesuai dengan perhitungan anda masing-masing).

Pada kolom N2 isikan rumus berikut :
=ROUNDDOWN(IF(M2>405000000,95000000+(M2-405000000)*30/70,IF(M2>217500000,32500000+(M2-217500000)*25/75,IF(M2>47500000,2500000+(M2-47500000)*15/85,5/95*M2)))/12,-2)

* Contoh Perhitungan diatas adalah untuk PPh Pasal 21 Bulanan
* Jika digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 Tahunan, maka Hapus pembaginya (12)


SELAMAT MENCOBA

Tuesday, September 30, 2014

Equalisasi PPh Pasal 21

Pernahkah Anda melakukan Equalisasi Pajak, jika pernah maka anda pasti mengerti apa maksud equalisasi. Bagi yang belum paham dengan Equalisasi Pajak, berikut sedikit berbagi ilmu sesuai dengan pemahaman penulis tentang Equalisasi.

Secara sederhana Equalisasi Pajak adalah Kesamaan antara Biaya/Pendapatan (Objek Pajak) yang dicatat dengan Biaya/Pendapatan (Objek Pajak) yang dilaporkan ke kantor pajak.

Pada kesempatan ini, saya akan mengulas sedikit tentang Equalisasi PPh Pasal 21.

Mungkin banyak sekali Wajib Pajak yang kurang menyadari hal ini, sehingga saat terjadi pemeriksaan pajak, sangat berpotensi terjadi koreksi.

Penempatan akun-akun biaya harus sangat diperhatikan, mana biaya yang menjadi obyek pajak dan mana biaya yang tidak menjadi obyek pajak. untuk lebih jelasnya berikut saya berikan ilustrasi :

Jenis Biaya Nominal
Biaya Gaji Rp.200.000.000,-
Tunjangan PPh 21 Rp.20.000.000,-
Tunjangan A Rp.10.000.000,-
Tunjangan B Rp.50.000.000,-
Tunjangan Lainnya .... Rp.5.000.000,-
Total Biaya Rp.285.000.000,-
Yang dilaporkan di SPT Rp.200.000.000,-
Selisih Rp.85.000.000,-
Tabel ilustrasi

setalah memperhatikan tabel diatas, coba periksa lagi catatan keuangan perusahaan Anda. mana akun-akun yang seharusnya menjadi obyek PPh pasal 21 dan mana yang bukan.

Bisa jadi ada biaya yang bukan merupakan komponen Obyek PPh pasal 21 namun masuk dalam akun Objek PPh pasal 21, demikian juga sebaliknya.

Dalam kondisi normal, semestinya Total Biaya Obyek PPh Pasal 21 = SPT yang dilaporkan.
Jika terjadi selisih, maka tugas Anda adalah menjelaskan atau merevisi selisih biaya-biaya tersebut.


Demikian penjelasan singkat tentang Equalisasi PPh Pasal 21.

Thursday, April 3, 2014

Batas Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diperpanjang sampai 30 April 2014

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jederal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014.

Didalam kebijakan tersebut, batas waktu pelaporan pajak diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April 2014, dan hanya berlaku untuk pelaporan SPT secara online melalui website efiling.pajak.go.id. Selain pelaporan secara online maka akan berlaku denda atas keterlampabatan pelaporan SPT.

Manfaatkan waktu tersisa untuk segera melaporkan SPT anda.

Cara lapor SPT dapat anda baca DISINI.

Tuesday, August 20, 2013

Denda Telat Lapor Surat Pemberitahuan (SPT)

Keterlambatan penyampaian atau pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) baik Masa ataupun Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa Denda, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan).

Didalam Undang-Undang Perpajakan Pasal 7 ayat 1 disebutkan besarnya Denda yang dikenakan atas keterlambatan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) dengan rincian sebagai berikut :
  1. SPT Masa PPN = Rp.500.000,-
  2. SPT Masa Lainnya = Rp.100.000,-
  3. SPT Tahunan WP Badan = Rp.1.000.000,-
  4. SPT Tahunan PPh WPOP = Rp. Rp.100.000,-
Pengenaan sanksi administrasi berupa dendan sebagaimana disebutkan diatas tidak dilakukan terhadap:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia;
Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Monday, November 12, 2012

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru

Pemerintah melalui Menteri Keuangan akhirnya mengeluarkan peraturan baru mengenai tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan menjadi sebagai berikut :

WAJIB PAJAK
SEBELUM
SESUDAH
Orang Pribadi
15.840.000
24.300.000
Tambahan WP Kawin
1.320.000
2.025.000
Tambahan istri (penghasilan digabung)
15.840.000
24.300.000
Tambahan anggota keluarga sedarah / semenda (maksimal 3 orang)
1.320.000
2.025.000

dengan adanya perubahan besaran nilai PTKP, tentu akan meringankan para tenaga kerja. Tenaga kerja yang memiliki penghasilan dibawah Rp.2.000.000,- tidak akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Bertambahnya nilai PTKP bukan berarti akan menurunkan pendapatan negara dari sektor pajak, Dirjen Pajak tentu akan melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Perluasan wilayah yang menjadi sasaran perpajakan sudah pasti akan dilakukan, hal ini ditandai dengan adanya Sensus Pajak Nasional yang gencar dilakukan.

Tuesday, May 29, 2012

Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Jenis Pajak
Pembayaran
Pelaporan
PPh Pasal 4 ayat(2)
Tanggal 10 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, jika dibayar oleh Pemotong Pajak Penghasilan.
Tanggal 15 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, jika dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Maksimal Tanggal 20 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 15
Tanggal 10 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, jika dibayar oleh Pemotong Pajak Penghasilan.
Tanggal 15 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, jika dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Maksimal Tanggal 20 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 21
Tanggal 10 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dibayar oleh Pemotong Pajak Penghasilan. Maksimal Tanggal 20 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 23/26
Tanggal 10 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dibayar oleh Pemotong Pajak Penghasilan. Maksimal Tanggal 20 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 25
Tanggal 15 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Maksimal Tanggal 20 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Friday, April 13, 2012

Menghitung PPh dengan Norma Perhitungan Ph Neto

Dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan pada akhir tahun, wajib pajak dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Penggunaan norma perhitungan penghasilan neto tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000. Penggunaan Norma Perhitungan ini lebih simple untuk menghitung pajak penghasilan, karena untuk mencari penghasilan Neto cukup dengan mengalikan Prosentase Norma dengan Penghasilan Bruto.

Norma perhitungan penghasilan neto diperkenankan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah). Wajib pajak yang ingin menggunakan Norma Perhitungan ini wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jendral Pajak paling lama 3 (tiga) bulan. Pemberitahuan yang diterima sesuai ketentuan dianggap disetujui, kecuali apabila setelah dilakukan pemeriksaan, wajib pajak dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan norma perhitungan penghasilan neto.

Norma Perhitungan Penghasilan Neto dikelompokkan berdasarkan wilayah sebagai berikut :
10 Ibu Kota Propinsi yaitu : Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.
Ibu Kota Propinsi lainnya.
Daerah lainnya.

Jika Wajib Pajak orang pribadi memiliki usaha atau pekerjaan bebas lebih dari satu, maka norma perhitungan tersebut diterapkan pada masing-masing usaha atau pekerjaan bebas. Selanjutnya, penghasilan neto yang didapat dari masing-masing usaha dijumlahkan untuk menghasilkan penghasilan neto wajib pajak dalam satu tahun. Penjumlahan penghasilan neto itulah yang digunakan sebagai untuk perhitungan pajak penghasilan, tentunya setelah dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Contoh penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto :

1. Wajib Pajak A menikah dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, istri tidak bekerja. WP A tinggal di Jakarta dan memiliki usaha Rotan di Cirebon. Selain usaha rotan WP A juga seorang dokter di Jakarta.
Peredaran Usaha Rotan (setahun) = Rp.40.000.000,-
Penerimaan Bruto sebagai Dokter = Rp.72.000.000,-

Penghasilan Neto dihitung sebagai berikut :
- Dari Industri Rotan : 12,5% x Rp.40.000.000,- = Rp.5.000.000,-
- Dari Sebagai Dokter : 45% x Rp.72.000.000,- = Rp.32.400.000,-
- Jumlah Penghasilan Neto = Rp.37.400.000,-

PPh = Ph Neto - PTKP
PPh = Rp.37.400.000 - Rp.21.120.0000 = Rp.16.280.000,-

PPh terutang = 5% x Rp.16.280.000,- = Rp.814.000,-


Daftar Prosentase Norma Perhitungan untuk Peredaran Usaha, Penerimaan Bruto, Pekerjaan Bebas kurang dari Rp.600.000.000,- : Download


Wednesday, November 23, 2011

Gross Up PPh Pasal 21

Pemotongan pajak atas penhghasilan yang diperoleh karyawan pada dasarnya adalah memenuhi kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh perusahaan. Namun cara yang dipakai dalam memotong pajak tersebut dapat merugikan pihak perusahaan maupun pihak karyawan.

Ada 3 (tiga) cara yang dapat ditempuh untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan :

1. Karyawan Menanggung Beban Pajak

Pemotongan dengan cara seperti ini tentu sangat merugikan karyawan, mengapa demikian?
Jika dipandang dari pihak perusahaan tentu menguntungkan, perusahaan tidak mengalami kesulitan dalam memperhitungkan dan mencatat pemotongan tersebut. Tetapi bagi karyawan hal ini sangat merugikan, karena penghasilan mereka harus dipotong, jadi jumlah yang mereka tidak penuh.

Contoh : Gaji Pegawai A adalah Rp.2.000.000,- Pajak terhutang Rp.30.000,- Jadi karyawan hanya menerima penghasilan Rp.1.970.000,-

Memang jumlahnya tidak signifikan, tetapi jika karyawan perusahaan mencapai ratusan bahkan ribuan, tentu cara seperti sangat menguntungkan perusahaan. Perusahaan tidak harus menanggung beban puluhan juta bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.


Pemotongan pajak dengan cara seperti ini masih banyak dilakukan, terutama perusahaan-perusahaan keluarga dengan skala menengah kebawah. Mereka tidak mau rugi dengan menanggung biaya pajak tersebut.

2. Perusahaan Menanggung Beban Pajak

Cara seperti ini kurang lazim digunakan, karena pasti perusahaan merasa dirugikan dengan menanggung beban pajak yang harus disetor ke Negara. Jika jumlah karyawan sedikit tentu tidak jadi masalah, bagaimana jika jumlah karyawan mencapai ribuan?

Contoh: Perusahaan harus menanggung pajak Rp.100.000,- per karyawan. Jumlah karyawan ada 800 orang, Beban pajak yang harus ditanggung adalah Rp.80.000.000,- Besar bukan. Semakin besar biaya profit yang dihasilkan akan semakin kecil. Oleh karena itu cara ini jarang sekali dipakai.

Lalu apa keuntungannya?
Perhitungan dan pencatatan akan lebih mudah.

3. Metode Gross Up

Metode ini yang ingin saya bahas disini. Metode inilah yang lazim digunakan karena perusahaan tidak terlalu dirugikan, karyawan pun merasa diuntungkan.

Metode ini dilakukan dengan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar pajak yang dibayarkan. Memang sedikit sulit dalam melakukan perhitungannya.

Jika Anda mencari di internet tentang cara perhitungan pajak dengan metode Gross Up, pasti banyak Anda temukan tetapi hanya untuk perhitungan 1 orang. Jika karyawan Anda berjumlah 100 orang, tidak mungkin Anda menghitung per orang.

Ilustrasi metode Gross Up adalah sebagai berikut :

Gaji                     Rp.3.000.000,-
Tunjangan xxx            Rp.  500.000,-
Tunjangan xxx            Rp.  300.000,-
Tunjangan Pajak          Rp.  100.000,-
Jumlah                   Rp.3.XXX.XXX,-

Pengurang:
Biaya Jabatan            Rp.   XX.XXX,-
Iuran                    Rp.   XX.XXX,-
Penghasilan Neto Sebulan Rp.X.XXX.XXX,-

Penghasilan Neto Setahun Rp.X.XXX.XXX,-
Dikurangi:
PTKP :                   Rp.X.XXX.XXX,-
PKP                      Rp.X.XXX.XXX,-

Pajak Terhutang 1 Th:
Tarif Pasal 17 x PKP     Rp.  XXX.XXX,-

Pajak terhutang 1 Bulan  Rp.  100.000,-

(Perhitungan diatas hanyalah ilustrasi bukan sebenarnya)

Maksud dari perhitungan Gross Up antara Tunjangan Pajak dan Pajak Terhutang nilainya sama.

Bagaimana caranya :

1. Buatlah form diexcel secara horizontal
Kenapa harus horizontal, karena jumlah karyawan yang lebih dari satu akan mudah dikerjakan. kolom yang harus dibuat adalah seluruh komponen penghasilan termasuk tunjangan pajak.

Contoh : 
Kolom A1 : No.Urut
Kolom B1 : Nama Karyawan
Kolom C1 : Gaji
Kolom D1 : Tunjangan XXX
Kolom E1 : Tunjangan XXX
Kolom F1 : Tunjangan Pajak
Kolom G1 : Jumlah Penghasilan (=SUM(C1:F1)
Kolom H1 : Biaya Jabatan
Kolom I1 : Iuran JHT
Kolom J1 : Penghasilan Neto Sebulan ( =G1-(H1+I1) )
Kolom K1 : Penghasilan Setahun ( =J1x12 )
Kolom L1 : PTKP
Kolom M1 : PKP ( =K1-L1 ) (Sebaiknya Rounddown -3 )
Kolom N1 : Tarif 5% (0.95)
Kolom O1 : Tarif 15% (0.85)
Kolom P1 : Tarif 25% (0.75)
Kolom Q1 : Tarif 30% (0.70)
Kolom R1 : Jumlah PPh Setahun ( =SUM(N1:Q1) )
Kolom S1 : Jumlah PPh sebulan ( =R1/12 )
Kolom T1 : ( =S1-F1 )
Kolom U1 : ( =T1/Tarif) Jika pajak hanya sampai pada 5% maka =T1/0.95; Jika sampai 15% maka =T1/0.85 dan seterusnya.
Kolom V1 : Gross Up ( =U1+F1)

Untuk rumus biaya jabatan, PTKP, Tarif dan sebagainya silahkan dibuat sendiri.

2. Isi Form tersebut keculai Tunjangan Pajak (F1)
3. Setelah semua terisi sampai dengan Kolom V1, copy kolom V1 Paste Value kan ke kolom F1 secara terus menerus (Hanya sekali copy, namun paste valuenya yang berulang) sampai kolom T1 dan U1 berniali 0 atau habis.


Metode Gross Up ini lah yang sangat lazim dipakai oleh perusahaan.

Jika Anda merasa bingung dengan contoh diatas silahkan komentar dibawah. Contoh diatas hanyalah ilustrasi, semuanya menyesuaikan dengan kebutuhan.

Semoga Bermanfaat.

Sunday, August 7, 2011

Perhitungan PPh 21 Gaji Bulanan

Bagus bekerja pada PT ABC sejak 1 Agusutus 2009, status kawin, memiliki 2 orang anak kandung yang lahir masing-masing 10 Mei 2007 dan 5 Januari 2011. Bagus juga memiliki tanggungan ibu kandung dan seorang adik kandung yang masih sekolah.

Bagus menerima Gaji pokok Rp.3.000.000,00 per bulan, tunjangan transportasi Rp.300.000,00 dan tunjangan makan sebesar Rp.300.000,00. PT ABC mengikuti program JAMSOSTEK, 2% dari gaji pokok dibayar sendiri dan 3,7% dari gaji pokok dibayar oleh perusahaan.

Berapakah PPh 21 yang harus dipotong atas penghasilan Bagus bulan Maret 2011 ?

Berikut Perhitungannya :

KETERANGAN
Gaji Pokok Rp.3.000.000,-
Tunjangan Transport Rp.3.00.000,-
Tunjangan Makan Rp.3.00.000,-
Penghasilan Bruto Rp.3.600.000,-
Pengurang :
Biaya Jabatan = 5% X Rp.3.600.000,- Rp.180.000,-
Iurang JHT Rp.60.000,-
Jumlah Pengurang Rp.240.000,-
Penghasilan Neto Sebulan Rp.3.360.000,-
Penghasilan Neto Setahun 12 X Rp.3.360.000,- Rp.40.320.000,-
PTKP :
Untuk Wajib Pajak Rp.15.840.000,-
Status Kawin Rp.1.320.000,-
2 Tanggungan Rp.2.640.000,-
Rp.19.800.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp.20.520.000,-
PPh Pasal 21 Terutang 1 tahun 5% X Rp.20.520.000,- Rp.1.026.000,-
PPh Pasal 21 Terutang 1 Bulan Rp.1.026.000,- / 12 Rp.85.500

Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan Bagus bulan Maret 2011 adalah sebesar Rp.85.500,-

Apabila Bagus tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah : 120% X Rp.85.500 = Rp.102.600,-

Keterangan :
  • Untuk PTKP tanggungan adalah 1 Anak yang lahir pada tanggal 10 Mei 2007 dan Ibu Kandung.
  • Anak yang lahir pada tanggal 5 Januari 2011 belum masuk dalam hitungan, karena baru lahir ketika tahun pajak sudah berjalan.
  • Adik kandung tidak masuk dalam perhitungan karena tidak berada pada satu garis lurus (tidak semenda).

Jika ada pertanyaan atau koreksi silahkan berkomentar pada form dibawah. Semoga bermanfaat.

Friday, July 22, 2011

Denda Telat Bayar PPh Pasal 21 & 23

Denda dikenakan atas keterlambatan pembayaran PPh terutang. Besarnya denda yang dikenakan adalah sebesar 2% per bulan hingga tanggal pembayaran, maksimal 24 bulan atau 48%, dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan. Denda sebesar 2% bukan hanya untuk PPh Pasal 21 & 23 saja, tetapi untuk pembayaran SPT Masa artinya untuk pembayaran pajak tiap bulan.

Dari penjelasan singkat dalam undang-undang tentang denda sebesar 2%, ternyata masih banyak yang sulit memahami perhitungan denda tersebut. Muncul beberapa pertanyaan :
  1. Seandainya saya telat bayar untuk masa pajak bulan Februari 2011 yang seharusnya saya bayar tanggal 10 Maret 2011 tetapi baru saya bayar tanggal 15 Maret 2011 tanpa membayar dendanya. Apakah denda tersebut hanya dihitung 1 bulan, artinya 1x2%xJumlah Pajak ? atau denda tersebut dihitung lagi 2% untuk bulan berikutnya sampai saya membayar denda tersebut ?
  2. Apa maksud dari bagian dari bulan dihitung 1 bulan ?

Uraian berikut semoga dapat membantu menjawab pertanyaan tersebut :
PPh yang terutang untuk SPT Masa PPh harus dibayar paling lambat tanggal 10 Bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya. Misalnya PPh yang terutang untuk masa pajak Februari 2011 sebesar Rp.50.000.000,00 dan dibayar pada tanggal 15 Maret 2011. Maka perhitungan denda yang harus dibayar adalah sebesar ( Rp.50.000.000,00 x 2% ) x 1 = Rp.1.000.000,00 walaupun denda tersebut belum dibayar hingga bulan Mei 2011, tetap terutang denda Rp.1.000.000,00. Karena denda dihitung sampai dengan tanggal pembayaran pajak, bukan sampai dengan pembayaran denda.

Kemudian, jika PPh yang terutang tersebut dibayar pada tanggal 15 April 2011, maka denda yang harus dibayar adalah sebesar : ( Rp.50.000.000,00 x 2% ) x 2 = Rp.2.000.000,00.

Maksud dari 1 bulan adalah jumlah hari dari bulan kalender yang bersangkutan, misalnya tanggal 22 Juni s/d 21 Juli 2011. Sedangkan yang dimaksud dari "bagian dari bulan" adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 bulan penuh, misalnya tanggal 22 Juni 2011 s/d 5 Juli 2011. Jadi bagian dari bulan tersebut tetap dihitung 1 bulan.

Kapan seharusnya bayar denda tersebut ?
Sepanjang yang saya ketahui, tunggu sampai adanya STP (Surat Tagihan Pajak) dari kantor pajak, karena untuk membayar denda tersebut harus mengisi Nomor STP, SKPKB, atau SKPKBT. (Mohon koreksi).

Thursday, July 14, 2011

Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21

Berikut adalah jenis penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 21 :

  • Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit);
  • Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
  • Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu (Psl 3(1) UU PPh). Ketentuannya di atur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008

Beasiswa yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 adalah :
  • Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat Pendidikan Dasar, Pendidikan menengah, dan Pendidikan Tinggi.
  • Ketentuan diatas (Nomor 1), tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Pihak pemberi beasiswa.
  • Komponen beasiswa yang dipotong PPh Pasal 21 adalah biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.