Cari Disini

Sunday, November 29, 2015

Perubahan Tarif PTKP

Berikut Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perubahan Tarif PTKP yang berlaku mulai Januari 2015 :


Diri WP Pribadi :
PTKP Lama = 24.300.000,-
PTKP Baru = 36.000.000,-

Tambahan untuk WP Kawin :
PTKP Lama = 2.025.000,-
PTKP Baru = 3.000.000,-

Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami :
PTKP Lama = 24.300.000,-
PTKP Baru = 36.000.000,-

Tambahan untuk setiap tanggungan :
PTKP Lama = 2.025.000,-
PTKP Baru = 3.000.000,-


DOWNLOAD PMK 122/PMK.10/2015

Monday, November 3, 2014

Cara Grossup PPh Pasal 21 tanpa menambahkan kolom Tunjangan Pajak

Pada postingan Grossup PPh Pasal 21 terdahulu, telah dijelaskan bagaimana cara meng Grossup PPh pasal 21 yang dilakukan secara manual, tentunya lebih sulit diterapkan.

Pada postingan kali ini, saya akan memberikan rumus untuk meng Grossup PPh pasal 21.
Pada kolom-kolom excel yang berisi Gaji, Tunjangan, Jamsostek, dll, hilangkan kolom Tunjangan Pajak, karena pada rumus kali ini, hasil perhitungan pajak adalah sebesar tunjangan pajak.

Saya berasumsi semua kolom-kolom yang berisi komponen penghasilan pajak, dan pengurang pajak sudah terisi, sehinggan didapat kolom PKP (Penghasilan Kena Pajak).

Asumsi PKP ada pada kolom M2 (bisa dikolom mana saja sesuai dengan perhitungan anda masing-masing).

Pada kolom N2 isikan rumus berikut :
=ROUNDDOWN(IF(M2>405000000,95000000+(M2-405000000)*30/70,IF(M2>217500000,32500000+(M2-217500000)*25/75,IF(M2>47500000,2500000+(M2-47500000)*15/85,5/95*M2)))/12,-2)

* Contoh Perhitungan diatas adalah untuk PPh Pasal 21 Bulanan
* Jika digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 Tahunan, maka Hapus pembaginya (12)


SELAMAT MENCOBA

Tuesday, September 30, 2014

Equalisasi PPh Pasal 21

Pernahkah Anda melakukan Equalisasi Pajak, jika pernah maka anda pasti mengerti apa maksud equalisasi. Bagi yang belum paham dengan Equalisasi Pajak, berikut sedikit berbagi ilmu sesuai dengan pemahaman penulis tentang Equalisasi.

Secara sederhana Equalisasi Pajak adalah Kesamaan antara Biaya/Pendapatan (Objek Pajak) yang dicatat dengan Biaya/Pendapatan (Objek Pajak) yang dilaporkan ke kantor pajak.

Pada kesempatan ini, saya akan mengulas sedikit tentang Equalisasi PPh Pasal 21.

Mungkin banyak sekali Wajib Pajak yang kurang menyadari hal ini, sehingga saat terjadi pemeriksaan pajak, sangat berpotensi terjadi koreksi.

Penempatan akun-akun biaya harus sangat diperhatikan, mana biaya yang menjadi obyek pajak dan mana biaya yang tidak menjadi obyek pajak. untuk lebih jelasnya berikut saya berikan ilustrasi :

Jenis Biaya Nominal
Biaya Gaji Rp.200.000.000,-
Tunjangan PPh 21 Rp.20.000.000,-
Tunjangan A Rp.10.000.000,-
Tunjangan B Rp.50.000.000,-
Tunjangan Lainnya .... Rp.5.000.000,-
Total Biaya Rp.285.000.000,-
Yang dilaporkan di SPT Rp.200.000.000,-
Selisih Rp.85.000.000,-
Tabel ilustrasi

setalah memperhatikan tabel diatas, coba periksa lagi catatan keuangan perusahaan Anda. mana akun-akun yang seharusnya menjadi obyek PPh pasal 21 dan mana yang bukan.

Bisa jadi ada biaya yang bukan merupakan komponen Obyek PPh pasal 21 namun masuk dalam akun Objek PPh pasal 21, demikian juga sebaliknya.

Dalam kondisi normal, semestinya Total Biaya Obyek PPh Pasal 21 = SPT yang dilaporkan.
Jika terjadi selisih, maka tugas Anda adalah menjelaskan atau merevisi selisih biaya-biaya tersebut.


Demikian penjelasan singkat tentang Equalisasi PPh Pasal 21.

Thursday, September 25, 2014

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2014

PER-25/PJ/2014 mengubah Peraturan Dirjen Pajak sebelumnya yaitu No. PER-44/PJ/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2013, dengan menyisipkan 1 pasal diantara pasal 8 dan pasal 8 yaitu pasal 8A yang isinya Mensyaratkan Dokumen yang harus dilampirkan dalam hal Restitusi Pajak.

Peraturan tersebut seperti dibawah ini, silahkan didownload melalui link dibawah jika diperlukan.



Download Per-23/PJ/2014

Thursday, April 3, 2014

Batas Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diperpanjang sampai 30 April 2014

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jederal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014.

Didalam kebijakan tersebut, batas waktu pelaporan pajak diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April 2014, dan hanya berlaku untuk pelaporan SPT secara online melalui website efiling.pajak.go.id. Selain pelaporan secara online maka akan berlaku denda atas keterlampabatan pelaporan SPT.

Manfaatkan waktu tersisa untuk segera melaporkan SPT anda.

Cara lapor SPT dapat anda baca DISINI.

Wednesday, March 19, 2014

Cara Lapor Online SPT Tahunan 1770 S

Waktu lapor SPT Tahunan PPh pribadi untuk masa pajak tahun 2013 akan segera berakhir. Tetapi masih banyak yang belum mengerti cara mengisi SPT, terutama SPT yang dilaporkan secara Online. Penghasilan Netto karyawan yang diatas Rp. 250.000.000,- wajib melaporkannya secara online, sedangkan dibawah Rp. 250.000.000,- dapat melaporkannya baik secara manual (langsung) atau online.

Penghasilan diatas Rp. 60.000.000,- dilaporkan dengan Formulis 1770 S, sedangkan penghasilan dibawah Rp. 60.000.000,- menggunakan Formulis 1770 SS.

Dibawah ini saya coba sajikan panduan sederhana untuk pelaporan secara Online untuk SPT 1770 S.

Langkah 1
Mintalah Nomor Electronik Filing Identification Number (E-FIN) ke kantor pajak untuk bisa lapor secara online, dengan membawa nomor NPWP.

Langkah 2
Setalah mendapat Nomor E-FIN, silahkan Login pada alamat website https://efiling.pajak.go.id/registrasi atau cukup efiling.pajak.go.id/registrasi untuk mendaftar.

isikan semua Form yang ada kemudian Klik Daftar. kemudian cek email untuk melakukan konfirmasi
Untuk Password silahkan dibuat sendiri, tidak harus sama dengan password email anda.

Langkah 3
Konfirmasi pendaftaran melalui email yang anda daftarkan.

Setelah konfirmasi akan muncul peringatan seperti gambar berikut :


Langkah 4
Lakukan Login, masukkan Idengtitas pengguna dengan Nomor NPWP anda, dan Kata Sandi dengan Password sesuai yang anda buat saat mendaftar pada langkah 2 diatas.

inilah tampilan saat berhasil Login.


Langkah 5
Mulai lakukan pengisian SPT, pilih menu SPT 1770 S, pada kategori Umum :
1. Pilih Tahun Pajak : isikan sesuai tahun pajak yang akan dilapor.
2. Pembetulan Ke : isikan 0 jika bukan merupakan pembetulan.

Kemudian Klik Lanjut.


Langkah 6
Pada kategori Formulir 1770 S-I
Bagian A:
isikan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya jika ada, jika tidak ada Lanjut ke Bagian B & C

Bagian B &C :
Pada bagian B masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, jika tidak ada silahkan lanjut ke Bagian C.

pada Bagian C, masukkan Bukti Potong 1721-A1 yang anda dapat dari tempat Anda Bekerja, dengan cara Klik pada menu +Tambah, isikan :
1. Nama Pemotong/Pemungut Pajak
2. NPWP Pemotong/Pemungut Pajak
3. Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan
4. Pilih Jenis Pajak yang dipotong/dipungut
5. Isikan jumlah PPh yang dipotong/dipungut.
6. Klik tanda Centang disamping Kanan.

Jika Bukti Potong lebih dari satu silahkan ulangi lagi langkah Bagian C. Kemudian klik Lanjut.


Langkah 7
Pada Formulir 1770 S-II :
Bagian A :
Masukkan penghasilan yang dipotong PPh Final dan/atau yang bersifat Final.

Bagian B, C, D :
Pada bagian B, masukkan Harta yang anda miliki pada akhir tahun pajak.
Pada bagian C, masukkan Hutang yang anda miliki pada akhir tahun pajak.
Pada bagian D, masukkan Anggota Keluarga yang anda miliki pada akhir tahun pajak.
Jangan lupa pada masing-masing bagian klik tanda centang, kemudian Klik Lanjut.


Langkah 8
Pada Formulir 1770 S:
Lansung ke nomor 7, pilih Status Anda sesuai dengan yang ada di Bukti Potong 1721-A1.

Jika sudah selesai pilih tanda Setuju & Klik Simpan


Langkah 9
Pilih menu Dashboard.
Klik pada SPT sehingga warnanya berubah menjadi Kuning.
1. Menu "Ubah" : Pilih menu ini jika Kolom Status "Melengkapi SPT" masih berwarna Merah.
2. Menu "Minta Kode Verifikasi" : Pilih menu ini jika pengisian SPT sudah benar dan akan lapor SPT
pada menu ini, setelah di klik, silahkan cek E-Mail anda untuk mencatat kode verifikasi.

3. Menu "Kirim" : Pilih menu ini untuk lapor SPT, masukkan kode verifikasi yang sudah anda catat dari E-Mail.
Pada menu ini, jika sudah berhasil lapor, bukti pelaporan akan dikirim secara otomatis ke alamat E-Mail anda.

4. Menu "Hapus" : Pilih menu ini jika ingin menghapus SPT
5. Menu "Preview" : Pilih menu ini untuk melihat kembali SPT yang telah anda buat sebelum melaporkannya.
6. Menu "Cetak" : Pilih menu ini untuk mencetak SPT.



Demikian langkah-langkah sederhana pelaporan SPT, khususnya 1770 S secara online.
Cara lapor online yang sederhana, cepat, & mudah, namun seringkali karyawan tidak memahaminya, karena kurang perdulinya dengan Perpajakan, padahal pelaporan seperti ini akan dilakukan terus menerus setiap tahun selama masih memiliki NPWP.

Semoga kedepan, semua orang menaruh perhatian lebih kepada perpajakan, khususnya pelaporan SPT Tahuanan PPh orang pribadi.

Jika ada pertanyaan, kritik, & saran, silahkan gunakan menu komentar dibawah.

Tuesday, August 20, 2013

Denda Telat Lapor Surat Pemberitahuan (SPT)

Keterlambatan penyampaian atau pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) baik Masa ataupun Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa Denda, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan).

Didalam Undang-Undang Perpajakan Pasal 7 ayat 1 disebutkan besarnya Denda yang dikenakan atas keterlambatan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) dengan rincian sebagai berikut :
  1. SPT Masa PPN = Rp.500.000,-
  2. SPT Masa Lainnya = Rp.100.000,-
  3. SPT Tahunan WP Badan = Rp.1.000.000,-
  4. SPT Tahunan PPh WPOP = Rp. Rp.100.000,-
Pengenaan sanksi administrasi berupa dendan sebagaimana disebutkan diatas tidak dilakukan terhadap:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia;
Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Monday, April 15, 2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.011/2012

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 206/PMK.011/2012
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI
PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA
YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 telah dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b.
bahwa berdasarkan Penjelasan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, penetapan besarnya bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan, memerhatikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besarnya bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4893);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.

Pasal 1
Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, sampai dengan jumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.

Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal:
a.
penghasilan bruto kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah); atau
b.
penghasilan dibayar secara bulanan.

Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,



ttd



AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Monday, March 4, 2013

Cara Penyampaian SPT Tahunan 2012


  1. Secara Langsung,
    • Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
      (Pasal 2 ayat (2) PER-26/PJ/2012)
      1. Melalui TPT;
        • Penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan di TPT KPP tempat WP terdaftar dalam hal :
          (Pasal 2 ayat (3) PER-26/PJ/2012)
          1. SPT Tahunan LB;
          2. SPT Tahunan pembetulan;
          3. SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau
          4. SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT
      2. Melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja
        • Yang dapat disampaikan melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja adalah untuk SPT Tahunan selain : SPT Tahunan LB, SPT Tahunan pembetulan, atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT
    • Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya
      (Pasal 2 ayat (4) PER-26/PJ/2012)
  2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
    • Penyampaian SPT Tahunan melalui pos dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut:
      (Pasal 2 ayat (5) PER-26/PJ/2012)
      1. Nama Wajib Pajak;
      2. NPWP;
      3. Tahun Pajak;
      4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
      5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ...);
      6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada);
      7. Nomor Telepon;
      8. Pernyataan; dan
      9. Tanda Tangan WP.
  3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
    • Penyampaian SPT Tahunan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut:
      (Pasal 2 ayat (5) PER-26/PJ/2012)
      1. Nama Wajib Pajak;
      2. NPWP;
      3. Tahun Pajak;
      4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
      5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ...);
      6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada);
      7. Nomor Telepon;
      8. Pernyataan; dan
      9. Tanda Tangan WP.
  4. E-filling melalui website DJP (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa ASP
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan selengkapnya serta keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan SPT dapat dilihat pada PER - 26/PJ/2012.

PER-26/PJ/2012

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-26/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan meningkatkan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-179/PJ/2007 tentang Tempat Lain yang Dapat Digunakan untuk Menerima Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ./2009;
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-81/PJ./2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ./2008;
9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ./2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik;
11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2011 tentang Percepatan Perekaman Surat Pemberitahuan (SPT);
13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut dengan SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
2. SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT Tahunan adalah data SPT Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3. SPT Tahunan Lengkap adalah SPT Tahunan yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, telah dilengkapi dengan lampiran khusus, keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan, serta, dalam hal e-SPT Tahunan, e-SPT Tahunan dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
4.e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
5. Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk memberikan pelayanan perpajakan.
6. Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
7. Media Eletronik adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca oleh Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
8. Tanda Terima SPT adalah tanda bukti penerimaan SPT Tahunan yang diberikan petugas kepada Wajib Pajak.
9. Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT.
10. Penelitian kelengkapan SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan.
11. Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, uploading, dan/atau memindai (scanning).
12.Loading adalah kegiatan memindahkan data/ informasi digital dari media elektronik/jaringan komunikasi data ke Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
a. langsung
b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar;
c. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar;
d.e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (vvww.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
(2) Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersebut di atas dapat dilakukan di TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box di mana saja yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disampaikan di TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal:
a. SPT Tahunan lebih bayar;
b. SPT Tahunan pembetulan;
c. SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau
d. SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT;
(4) Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya
(5) Penyampaian SPT Tahunan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi data sebagai berikut:
a. Nama Wajib Pajak;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. Tahun Pajak;
d. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
e. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ...);
f. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada);
g. Nomor Telepon;
h. Pernyataan; dan
i. Tanda Tangan Wajib Pajak.
(6) Format lembar informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilekatkan pada amplop SPT Tahunan mengacu pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7) Dalam hal Wajib Pajak mengalami perubahan data, Wajib Pajak harus mengisi dan melampirkan lembar perubahan data identitas Wajib Pajak.
Pasal 3
SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan benar, lengkap dan jelas;
2. SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;
3. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
4. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
5. SPT Tahunan Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;
6. SPT Tahunan tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada Formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV butir I.A, butir II.A, butir III.A dan butir IV.A pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
7. SPT Tahunan tidak atau kurang disertai dengan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV butir I.A s.d. butir IV.A atau butir I.B s.d. butir IV.B atau butir I.C s.d. butir IV.C pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
8. Lampiran "Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
9. Lampiran "Daftar Pemegang Saham/ Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
10. Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV butir I.A s.d. butir IV.A atau butir I.B s.d. butir IV.B atau butir I.C s.d. butir IV.C pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang diisi tidak lengkap;
11. SPT Induk hasil cetakan dari aplikasi e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dilampiri dengan media elektronik yang berisi data digital SPT Tahunan;
12. e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi isi datanya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
13. e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tetapi tidak dapat di-load pada aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;
14. e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tetapi elemen-elemen datanya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;
15. e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap.
Pasal 4
(1) Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan tersebut dan disampaikan secara langsung, maka Petugas Penerima SPT Tahunan melakukan penelitian kelengkapan SPT.
(2) Berdasarkan penelitian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. apabila SPT Tahunan lengkap maka SPT diterima dan kepada Wajib Pajak diberikan tanda terima SPT;
b. apabila SPT Tahunan tidak lengkap maka SPT Tahunan dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai dengan lembar penelitian SPT Tahunan.
(3) Dalam hal SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SPT Tahunan Pembetulan, maka:
a. penelitian kelengkapan SPT dilakukan oleh Account Representative;
b. selain penelitian kelengkapan SPT tersebut, dilakukan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009.
(4) Apabila SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat penyampaian SPT Pembetulan, maka SPT dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai dengan lembar penelitian SPT Tahunan.
(5) Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan yang disampaikan secara langsung tetapi Wajib Pajak tidak terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan tersebut, maka Petugas Penerima SPT Tahunan memberikan tanda terima SPT tanpa melakukan penelitian kelengkapan SPT.
(6) Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda terima dan tanggal penerimaan SPT Tahunan sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
(7) Dalam hal SPT Tahunan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
(8) Dalam hal KPP menerima SPT Tahunan Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP tersebut, KPP wajib mengirimkan SPT Tahunan tersebut kepada KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPT Tahunan diterima.
(9) Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan di KP2KP maka KP2KP wajib mengirimkan SPT Tahunan ke KPP atasannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak SPT diterima.
(10) Dalam hal KPP menerima SPT Tahunan Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP tersebut melalui KP2KP di bawahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP wajib mengirimkan SPT Tahunan tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPT diterima dari KP2KP.
Pasal 5
(1) Apabila berdasarkan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7), SPT Tahunan Pembetulan tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009, maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka KPP mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan beserta Formulir Surat Jawaban atas Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(3) Apabila diketahui bahwa isi amplop SPT Tahunan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bukan merupakan SPT Tahunan, maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(4) Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan.
(5) Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh KPP maka jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan, maka SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(7) Terhadap SPT Tahunan yang telah dilakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman dalam rangka penerimaan SPT Tahunan.
(8) Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diketahui bahwa:
a. SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
b. SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,
maka SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(9) Dalam hal SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (8), KPP harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(10) Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diketahui bahwa Wajib Pajak salah mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka KPP mengirimkan Surat Pembetulan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(11) Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(12) Terhadap SPT yang telah dilakukan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan perekaman isi SPT Tahunan.
Pasal 6
(1) Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
(2) Tanda Terima SPT Tahunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
(3) Keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan SPT adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 7
Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.