Pemerintah melalui Menteri Keuangan akhirnya mengeluarkan peraturan baru mengenai tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan menjadi sebagai berikut :
WAJIB PAJAK
|
SEBELUM
|
SESUDAH
|
Orang Pribadi |
15.840.000
|
24.300.000
|
Tambahan WP Kawin |
1.320.000
|
2.025.000
|
Tambahan istri (penghasilan digabung) |
15.840.000
|
24.300.000
|
Tambahan anggota keluarga sedarah / semenda (maksimal 3 orang) |
1.320.000
|
2.025.000
|
dengan adanya perubahan besaran nilai PTKP, tentu akan meringankan para tenaga kerja. Tenaga kerja yang memiliki penghasilan dibawah Rp.2.000.000,- tidak akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Bertambahnya nilai PTKP bukan berarti akan menurunkan pendapatan negara dari sektor pajak, Dirjen Pajak tentu akan melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Perluasan wilayah yang menjadi sasaran perpajakan sudah pasti akan dilakukan, hal ini ditandai dengan adanya Sensus Pajak Nasional yang gencar dilakukan.
0 comments:
Post a Comment