Keterlambatan penyampaian atau pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) baik Masa ataupun Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa Denda, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan).
Didalam Undang-Undang Perpajakan Pasal 7 ayat 1 disebutkan besarnya Denda yang dikenakan atas keterlambatan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) dengan rincian sebagai berikut :
- SPT Masa PPN = Rp.500.000,-
- SPT Masa Lainnya = Rp.100.000,-
- SPT Tahunan WP Badan = Rp.1.000.000,-
- SPT Tahunan PPh WPOP = Rp. Rp.100.000,-
Pengenaan sanksi administrasi berupa dendan sebagaimana disebutkan diatas tidak dilakukan terhadap:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia;
Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
kode akun pajakny apa ya ?
ReplyDeleteKode akun lengkapnya baca disini :
Deletehttp://sistemperpajakan.blogspot.com/2012/07/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran_3941.html
telat bayar dan telat lapor apakah denda nya berbeda pak ?
ReplyDeleteBeda, kalau telat bayar pakai prosentase dari jumlah terhutang.
Deletesetiap telat pasti ada denda
ReplyDeletePeraturannya seperti itu
ReplyDeleteCara lapor denda PPN itu gimana ya pak, saya khan udah bayar denda PPN, terus yang dilaporkan apa saja coba, apa cuma SSP lembar ke 3 atau ada lampiran lain ... jawaban ke email blomangyono@gmail.com ya
ReplyDeleteCara lapor denda PPN itu gimana ya pak, saya khan udah bayar denda PPN, terus yang dilaporkan apa saja coba, apa cuma SSP lembar ke 3 atau ada lampiran lain ...
DeleteBawa SSPnya dan copy STPnya.
DeletePak jika saya sudah membayar tepat waktu, tetapi saya terlambat melaporkan 2 bulan, sanksi apa saja yang akan dikenakan? Terima kasih
ReplyDeleteSanksi denda telat lapor pak...
Delete"misalnya bayarnya tepat waktu tetapi lapornya spt-nya telat 3 bulan ,,,, itu didendanya Rp.100.000,- x 3 bulan = Rp. 300.000,- atau 100.000 ribu saja mas ???"
ReplyDelete300.000 mba Prima Santy
Deletecara bayarnya gimana mas?
DeleteTunggu STP dari kantor pajak. Bayarnya bisa di bank atau kantor pos.
Deleteberarti kita lapor dulu ya pak.... baru stlh bbrp waktu kemudian pihak pajak menerbitkan STP?
DeleteBetul, kalau gak ada STP ya gak bayar. Tapi baiknya dicadangkan biaya dendanya, supaya tidak jadi bebean dikemudian hari kalau ada STP.
Deleteok, trima kasih atas pencerahannya pak
Deletekalau telat lapor kena denda 500.000, masih kena 2% gak dari ppn terutang ?
ReplyDeletetelat lapor dan telat bayar adalah suatu hal yg berbeda
DeleteKalo telat lapor saja kena denda 500.000 tanpa denda 2%, kalo telat bayar saja cuma denda 2% tanpa harus denda 500.000
Kalo telat kedua2nya ya kenanya 2% & 500 rb per masa
Sri S Des 29, 2016
DeleteGimana cara lapor denda lapor dan denda setor pajak,apa cukup pakai kode billing yg dicetak,STP, Bukti Penerimaan Negara.Mksh
Cukup bawa bukti penerimaan negara sudah bisa lapor.
DeletePak, kalau misalnya tidak menerbitkan faktur untuk barang bebas PPN (karena tidak tahu) apakah kena denda? kan padahal bebas ppn?
ReplyDeleteTrims...
Tetap ada resiko denda, nanti kalau ada pemeriksaan. Semoga saja tidak ada pemeriksaan pajak. Lebih baik direvisi saja selagi masih memungkinkan.
DeleteSaya telat lapor ssp bulanan Januari, febuari, maret apa kena denda 500 Ribu x 3 = 1.500.000
ReplyDeleteSemua nihil. Tidak Ada transaksi dari Januari sampe maret.
Iya, tunggu STP untuk bayar dendanya.
Deletepak kalau pphnya itu nihil pelaporannya seperti apa?
ReplyDeleteDilaporkan seperti biasanya, bedanya tanpa ada pembayaran pajak. Di SPT PPh terhutangnya 0 (Nol).
DeletePak saya kerja di pln yg tiap bln hrus bayar ppn vendor,untuk denda nya apakah per vendor bayar denda atau akumulasi saja ya pak denda nya per bulan?
ReplyDeleteUntuk denda telat lapor SPT, jumlahnya tetap berpapun vendornya. Beda dengan telat bayar.
DeleteMohon info jika kitaa didenda karena keterlambatan apakah rekening pribadi juga dibolkir...?? Mhon pnjelasannya berserta undang2 yg mengatur hal tsb...?? Makasih by ariyanto
ReplyDelete