Cari Disini

Monday, July 30, 2012

Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

KODE AKUN PAJAK 411121 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 21
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100Masa PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak yang mzasih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
200Tahunan PPh Pasal 21untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
300STP PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
310SKPKB PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
311SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangonuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
320SKPKBT PPh Pasal 21untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
321SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangonuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangonuntuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
402PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnyauntuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
KODE AKUN PAJAK 411122 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 22
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100Masa PPh Pasal 22untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22.
199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
200STP PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
310SKPKB PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
311SKPKB PPh Final Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
320SKPKBT PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
321SKPKBT PPh Final Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migasuntuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
402PPh Final Pasal 22 atas Penyerahan Rokok Produksi Dalam Negeriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas penyerahan rokok produksi dalam negeri.
900Pemungut PPh Pasal 22untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.
KODE AKUN PAJAK 411123 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 22 IMPOR
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100Masa PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
300STP PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
310SKPKB PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
320SKPKBT PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
KODE AKUN PAJAK 411124 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 23
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100Masa PPh Pasal 23untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
101PPh Pasal 23 atas Dividenuntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
102PPh Pasal 23 atas Bungauntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
103PPh Pasal 23 atas Royaltiuntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
104PPh Pasal 23 atas Jasauntuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
300STP PPh Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
301STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
310SKPKB PPh Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
311SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
312SKPKB PPh Final Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
320SKPKBT PPh Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
321SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
322SKPKBT PPh Final Pasal 23untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasiuntuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
KODE AKUN PAJAK 411125 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 25/29 ORANG PRIBADI
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadiuntuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
101Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentuuntuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Orang Pribadiuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
200Tahunan PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
300STP PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
310SKPKB PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
320SKPKBT PPh Orang Pribadiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
KODE AKUN PAJAK 411126 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 25/29 BADAN
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100Masa PPh Pasal 25 Badanuntuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
101PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan yang tidak bersifat final Badanuntuk pembayaran PPh Badan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang tidak bersifat final atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang atas tanah dan/atau bangunan dan merupakan bagian pembayaran pendahuluan (PPh Pasal 25) dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang kegiatan utamanya bukan melakukan pengalihan hak
199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Badanuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Badan.
200Tahunan PPh Badanuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.
300STP PPh Badanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
310SKPKB PPh Badanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
320SKPKBT PPh Badanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
KODE AKUN PAJAK 411127 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 26
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100Masa PPh Pasal 26untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
101PPh Pasal 26 atas Dividenuntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
102PPh Pasal 26 atas Bungauntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
103PPh Pasal 26 atas Royaltiuntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
104PPh Pasal 26 atas Jasauntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
105PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUTuntuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
300STP PPh Pasal 26untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
301STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUTuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
310SKPKB PPh Pasal 26untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
311SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUTuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
320SKPKBT PPh Pasal 26untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
321SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUTuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
KODE AKUN PAJAK 411128 UNTUK JENIS PAJAK PPh FINAL DAN FISKAL LUAR NEGERI
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100Fiskal Luar Negeriuntuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.
199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Finaluntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
300STP PPh Finaluntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/ disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
310SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
311SKPKB PPh Final Pasal 15untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
312SKPKB PPh Final Pasal 19untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
320SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
322SKPKBT PPh Final Pasal 19untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi.
402PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunanuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
403PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/ atau Bangunanuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
404PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBIuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
405PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undianuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
406PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham dan Obligasi di Bursa Efekuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham dan obligasi di Bursa Efek.
407PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
408PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Venturauntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
409PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksiuntuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
410PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
411PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
412PPh Final Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
413PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeriuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
414PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasiluntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
415PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOTuntuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
416PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetapuntuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.
KODE AKUN PAJAK 411129 UNTUK JENIS PAJAK PPh NON MIGAS LAINNYA
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya.
300STP PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya.
310SKPKB PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya.
320SKPKBT PPh Non Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
KODE AKUN PAJAK 411111 UNTUK JENIS PAJAK PPh MINYAK BUMI
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100PPh Minyak Bumiuntuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
300STP PPh Minyak Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
310SKPKB PPh Minyak Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
320SKPKBT PPh Minyak Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
KODE AKUN PAJAK 411112 UNTUK JENIS PAJAK PPh GAS ALAM
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100PPh Gas Alamuntuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
300STP PPh Gas Alamuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
310SKPKB PPh Gas Alamuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
320SKPKBT PPh Gas Alamuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
KODE AKUN PAJAK 411113 UNTUK JENIS PAJAK PPh LAINNYA DARI MINYAK BUMI
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100PPh Lainnya Dari Minyak Bumiuntuk pembayaran masa PPh lainnya dari Minyak Bumi.
300STP PPh Lainnya Dari Minyak Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh lainnya dari Minyak Bumi.
310SKPKB PPh Lainnya Dari Minyak Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh lainnya dari Minyak Bumi.
320SKPKBT PPh Lainnya Dari Minyak Bumiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh lainnya dari Minyak Bumi.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
KODE AKUN PAJAK 411119 UNTUK JENIS PAJAK PPh MIGAS LAINNYA
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100PPh Migas Lainnyauntuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
300STP PPh Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
310SKPKB PPh Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
320SKPKBT PPh Migas Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
KODE AKUN PAJAK 411211 UNTUK JENIS PAJAK PPN DALAM NEGERI
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100Setoran Masa PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
101Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
102Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
103Setoran Kegiatan Membangun Sendiriuntuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
104Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikanuntuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaanuntuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
199Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
300STP PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
310SKPKB PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
311SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
312SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
313SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
314SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
320SKPKBT PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
321SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
322SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
323SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
324SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900Pemungut PPN Dalam Negeriuntuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.
KODE AKUN PAJAK 411212 UNTUK JENIS PAJAK PPN IMPOR
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100Setoran Masa PPN Imporuntuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP
199Pembayaran Pendahuluan skp PPN Imporuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
300STP PPN Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
310SKPKB PPN Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
320SKPKBT PPN Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900Pemungut PPN Imporuntuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.
KODE AKUN PAJAK 411221 UNTUK JENIS PAJAK PPnBM DALAM NEGERI
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100Setoran Masa PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPnBM Dalam Negeri.
199Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
300STP PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
310SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
311SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
320SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
321SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900Pemungut PPnBM Dalam Negeriuntuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut.
KODE AKUN PAJAK 411222 UNTUK JENIS PAJAK PPnBM IMPOR
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100Setoran Masa PPnBM Imporuntuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP
199Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Imporuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
300STP PPnBM Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
310SKPKB PPnBM Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
320SKPKBT PPnBM Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900Pemungut PPnBM Imporuntuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut.
KODE AKUN PAJAK 411219 UNTUK JENIS PAJAK PPN LAINNYA
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100Setoran Masa PPN Lainnyauntuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
300STP PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
310SKPKB PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
320SKPKBT PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
KODE AKUN PAJAK 411229 UNTUK JENIS PAJAK PPnBM LAINNYA
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100Setoran Masa PPnBM Lainnyauntuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
300STP PPnBM Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
310SKPKB PPnBM Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
320SKPKBT PPnBM Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
KODE AKUN PAJAK 411611 UNTUK BEA MATERAI
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100Bea Meteraiuntuk pembayaran penggunaan Bea Meterai.
199Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meteraiuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
300STP Bea Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
310SKPKB Bea Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
320SKPKBT Bea Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
KODE AKUN PAJAK 411612 UNTUK PENJUALAN BENDA MATERAI
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100Penjualan Benda Meteraiuntuk pembayaran penjualan Benda Meterai.
199Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meteraiuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.
300STP Benda Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.
310SKPKB Benda Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.
320SKPKBT Benda Meteraiuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
KODE AKUN PAJAK 411619 UNTUK JENIS PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
100Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.
300STP Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
310SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
320SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Bandinguntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnyauntuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut.
KODE AKUN PAJAK 411621 UNTUK BUNGA PENAGIHAN PPh
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
300STP atas Bunga Penagihan PPhuntuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.
KODE AKUN PAJAK 411622 UNTUK BUNGA PENAGIHAN PPN
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
300STP atas Bunga Penagihan PPNuntuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.
KODE AKUN PAJAK 411623 UNTUK BUNGA PENAGIHAN PPnBM
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
300STP atas Bunga Penagihan PPnBMuntuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.
KODE AKUN PAJAK 411624 UNTUK BUNGA PENAGIHAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA (PTLL)
KODE JENIS SETORANJENIS SETORANKETERANGAN
300STP atas Bunga Penagihan PTLLuntuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.

Monday, July 9, 2012

Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan PPN & PPnBM oleh BUMN

Didalam lampiran PMK 85/PMK.03/12 disebutkan tata cara pemungutan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tata cara tersebut adalah :
  1. Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Badan Usaha Milik Negara.
  2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan dibidang perpajakan.
  3. SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai penyetor atas nama Rekanan.
  4. Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPN dan PPnBM, maka rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
  5. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
    1. Lembar ke 1 untuk Badan Usaha Milik Negara;
    2. Lembar ke 2 untuk Rekanan; dan
    3. Lembar ke 3 untuk Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
  6. SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut :
    1. Lembar ke 1 untuk rekanan;
    2. Lembar ke 2 untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
    3. Lembar ke 3 untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN;
    4. Lembar ke 4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
    5. Lembar ke 5 untuk Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
  7. Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pemungutan harus membubuhkan cap "Disetor Tanggal ... " dan menandatanganinya pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5.
  8. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.

Pelaporan dilakukan setiap bulan dan laporan disampaikan ke KPP tempat Badan Usaha Milik Negara terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, dengan menggunakan formulir "Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN", dan dilampiri dengan Faktur Pajak lembar ke-3 dan SSP lembar ke-5 dalam hal terdapat pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.

Tuesday, July 3, 2012

PMK Nomor 85/PMK.03/2012


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/PMK.03/2012
TENTANG
PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal I6 A Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009, telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
b. bahwa dalam rangka lebih memudahkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Badan Usaha Milik Negara, perlu menunjuk Badan Usaha Milik Negara untuk mernungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Ni1ai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.

Pasal 1 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  2. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.


Pasal 2
Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 3

  1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Badan Usaha Milik Negara dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Badan Usaha Milik Negara.
  2. Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak danj atau Jasa Kena Pajak kepada Badan Usaha Milik Negara.


Pasal 4

  1. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
  2. Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.


Pasal 5
1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal:

  • pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang· terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  • pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  • pernbayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
  • pembayaran atas rekening telepon;
  • pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/ atau
  • pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,

2. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 6

  1. Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Badan Usaha Milik Negara.
  2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:


  • penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan .Jasa Kena Pajak; atau
  • penerimaan pembayaran terrnin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan,


Pasal 7

  1. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  2. Badan Usaha Milik Negara wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  3. Badan Usaha Milik Negara wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Badan Usaha Milik Negara terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhimya Masa Pajak.
  4. Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan menggunakan Surat Pernberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
  5. Tata cara pernungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adaIah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 8
Dalam hal Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk untuk mernungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Badan Usaha Milik Negara tersebut dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BUMN Menjadi WAPU

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 85/PMK.02/2012 Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian PPN dan PPnBM yang terutang atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan BUMN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN.

Tidak semua Pajak terutang atas PPN dan PPnBM oleh rekanan dipungut oleh BUMN, dalam hal :

  • Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPnBM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  • Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
  • Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT. Pertamina (Persero);
  • Pembayaran atas rekening telepon;
  • Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  • Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPnBM.

Pajak yang terutang atas PPN dan/atau PPnBM oleh rekanan BUMN yang tidak dipungut oleh BUMN dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

Monday, June 11, 2012

Jenis-Jenis Pajak

Jenis Pajak dikelompokkan berdasarkan 2 (dua) hal, yaitu berdasarkan institusi pengelolanya dan berdasarkan sifatnya.

1. Berdasarkan Institusi Pengelola Pajak
  • Pajak Pusat
  • Termasuk dalam kelompok Pajak Pusat adalah :
    Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM); Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Bea Materai.
  • Pajak Daerah
  • Pajak Daerah dikenakan berdasarkan peraturan daerah terkait, baik yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi) maupun Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya). Pengelolaan pajak daerah dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

    Termasuk dalam kelompok Pajak Daerah adalah :
    Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama; Pajak Hotel; Pajak Reklame;

2. Berdasarkan Sifatnya

  • Pajak Langsung
  • Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh) baik PPh Pribadi maupun PPh Badan.

  • Pajak Tidak Langsung
  • Pajak Tidak Langsung adalah Pajak yang bebannya  tidak dipikul langsung oleh Wajib Pajak, melainkan dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penjualan (PPn) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tuesday, May 29, 2012

Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Jenis Pajak
Pembayaran
Pelaporan
PPh Pasal 4 ayat(2)
Tanggal 10 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, jika dibayar oleh Pemotong Pajak Penghasilan.
Tanggal 15 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, jika dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Maksimal Tanggal 20 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 15
Tanggal 10 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, jika dibayar oleh Pemotong Pajak Penghasilan.
Tanggal 15 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, jika dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Maksimal Tanggal 20 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 21
Tanggal 10 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dibayar oleh Pemotong Pajak Penghasilan. Maksimal Tanggal 20 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 23/26
Tanggal 10 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dibayar oleh Pemotong Pajak Penghasilan. Maksimal Tanggal 20 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
PPh Pasal 25
Tanggal 15 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Maksimal Tanggal 20 Bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Monday, May 21, 2012

Kirim Pertanyaan

Silahkan isi form dibawah ini :

Form Kirim Pertanyaan :


Nama : *
Alamat :
Jalan :

Kota :
Provinsi :
Kode Pos :
Negara :
Alamat Email : *
Nomor HP : *
Pertanyaan :
Image Verification
captcha
Please enter the text from the image:
[Refresh Image] [What's This?]