Cari Disini

Thursday, April 3, 2014

Batas Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diperpanjang sampai 30 April 2014

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jederal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014.

Didalam kebijakan tersebut, batas waktu pelaporan pajak diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April 2014, dan hanya berlaku untuk pelaporan SPT secara online melalui website efiling.pajak.go.id. Selain pelaporan secara online maka akan berlaku denda atas keterlampabatan pelaporan SPT.

Manfaatkan waktu tersisa untuk segera melaporkan SPT anda.

Cara lapor SPT dapat anda baca DISINI.