Cari Disini

Monday, November 12, 2012

PMK Nomor 155/PMK.03/2012


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155/PMK.03/2012
TENTANG
KRITERIA JASA PENYIARAN YANG TIDAK BERSIFAT IKLAN
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:a.bahwa  dalam  rangka  lebih  memberikan  kepastian hukum mengenai  jasa  tertentu  yang  termasuk  dalam kelompok jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan yang tidak  dikenai  Pajak  Pertambahan  Nilai,  perlu pengaturan mengenai kriteria jasa penyiaran yang tidak bersifat  iklan  yang  tidak  dikenai  Pajak Pertambahan Nilai;
b.bahwa  untuk  lebih  menjamin  rasa  keadilan  dalam pengenaan  Pajak  Pertambahan  Nilai  berdasarkan ketentuan Pasal  8A  ayat  (2) Undang-Undang  Nomor 8 TAHUN 1983  tentang  Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang dan  Jasa  dan  Pajak  Penjualan  atas  Barang  Mewah sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir dengan  Undang-Undang  Nomor 42 TAHUN 2009, Menteri  Keuangan  diberikan  kewenangan  untuk mengatur nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
c.bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a  dan  huruf  b,  dan  untuk melaksanakan  ketentuan  Pasal  7  ayat  (2)  Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1983  tentang  Pajak Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  dan  Pajak Penjualan  atas  Barang  Mewah  sebagaimana  telah beberapa kali diubah  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009  tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1983  tentang  Pajak Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  dan  Pajak Penjualan  atas  Barang  Mewah,  perlu  menetapkan Peraturan  Menteri  Keuangan  tentang  Kriteria  Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat:1.Undang-Undang  Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1983  Nomor  49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang  Nomor  6 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.Undang-Undang  Nomor 8 TAHUN 1983  tentang  Pajak Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  dan  Pajak Penjualan atas Barang  Mewah  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia  Nomor  3264) sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5069);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009  tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1983  tentang  Pajak Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  dan  Pajak Penjualan  atas  Barang  Mewah(Lembaran  Negara Republik  Indonesia Tahun 2012 Nomor 4,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
4.Peraturan  Presiden  Nomor  24  Tahun  2010  tentang Kedudukan,  Tugas,  dan  Fungsi  Kementerian  Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon  I Kementerian Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN MENTARI KEUANGAN TENTANG KRITERIA JASA PENYIARAN YANG TIDAK BERSIFAT IKLAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 1
(1)Atas penyerahan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2)Penyiaran yang  tidak bersifat  iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  adalah  kegiatan  penayangan  pesan  layanan  masyarakat  atau rangkaian  pesan  layanan masyarakat  dalam  bentuk  suara,  gambar, atau  suara  dan  gambar  atau  yang  berbentuk  grafis,  karakter,  baik yang bersifat  interaktif maupun  tidak,  yang diserahkan oleh  lembaga penyiaran  kepada  pemasang  pesan,  atau  kepada  pemasang  pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak  lainnya.
(3)Lembaga  penyiaran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  adalah penyelenggara  penyiaran,  baik  lembaga  penyiaran  publik,  lembaga penyiaran  swasta,  lembaga  penyiaran  komunitas  maupun  lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)Pemasang pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a.Pemerintah; atau
b.Pemerintah dan badan usaha,
yang  membiayai  dan  bertanggung  jawab  atas  pesan  layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat.
(5)Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah unit tertentu dari  badan  pemerintah  yang  bukan merupakan  subjek  pajak  dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang- Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008.
Pasal 2
(1)Atas  penyerahan  jasa  di  bidang  periklanan  yang  terkait  dengan penyiaran  yang  tidak  bersifat  iklan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  1  oleh  perusahaan  periklanan,  production  house,  atau  pihak lainnya, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2)Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan  jasa sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  adalah  sebesar  seluruh  nilai penggantian  yang diminta atau  seharusnya  diminta  oleh  perusahaan  periklanan,  production house, atau pihak lainnya.
(3)Dalam  hal  tagihan  atas  penyerahan  jasa  di  bidang  periklanan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dirinci  dalam  Faktur  Pajak dengan memisahkan  antara  tagihan  atas  penyerahan  jasa  di  bidang periklanan dan  tagihan atas  jasa penyiaran yang  tidak bersifat  iklan, Dasar  Pengenaan Pajak  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  adalah nilai lain.
(4)Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan,  tidak  termasuk  tagihan  atas  jasa  penyiaran  yang  tidak bersifat iklan.
Pasal 3
Peraturan Menteri  ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan Peraturan  Menteri  ini  dengan  penempatannya  dalam  Berita  Negara Republik Indonesia.

PMK Nomor 163/PMK.03/2012


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 163/PMK.03/2012
TENTANG
BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:a.bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, perlu mengatur kembali batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri;
b.bahwa untuk lebih menjamin rasa keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009 Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri;
Mengingat:1.Undang-Undang  Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1983  Nomor  49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang  Nomor  16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.Undang-Undang  Nomor 8 TAHUN 1983  tentang  Pajak Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  dan  Pajak Penjualan atas Barang  Mewah  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia  Nomor  3264) sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5069);


MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
2.Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
3.Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pasal 2
(1)Atas kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2)Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
(3)Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
(4)Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a.konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b.diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c.luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
Pasal 3
(1)Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2)Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Pasal 4
(1)Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.
(2)Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
(3)Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
Pasal 5
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 20% (puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.
Pasal 6
(1)Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ke kas negara, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.
(2)Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri:
a.tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan; atau
b.memberikan data atau bukti pendukung biaya yang  dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak benar atau tidak lengkap,
jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
(1)Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
(2)Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang harus diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP yang tercanturn pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.
(4)Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.kolom NPWP diisi dengan:
1.angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
2.angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
3.angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
b.pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
(5)Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.kolom NPWP diisi dengan:
1.angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
2.angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
3.angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
b.pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Pasal 8
(1)Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
(2)Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(3)Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri selain wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pernberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan fotokopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(4)Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Pengusaha Kena Pajak tersebut selain wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan melampirkan fotokopi lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 9
(1)Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak melakukan, kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat mengeluarkan surat teguran sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah melakukan penyetoran atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri namun berdasarkan data yang dimiliki dan diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak diyakini terdapat indikasi penyetoran atau pelaporan yang tidak wajar, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerbitkan surat himbauan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat himbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang pribadi atau badan belum rnenyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dapat melakukan verifikasi atau pemeriksaan untuk menetapkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut.
(4)Berdasarkan hasil verifikasi atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas kegiatan membangun sendiri.
(5)Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6)Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah memiliki NPWP namun berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sebagai cabang sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 10
Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
Pasal 11
Tata cara penetapan secata jabatan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
(1)kegiatan membangun sendiri yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan belum selesai pembangunannya pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, termasuk kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
(2)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri  ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan Peraturan  Menteri  ini  dengan  penempatannya  dalam  Berita  Negara Republik Indonesia.