Denda dikenakan atas keterlambatan pembayaran PPh terutang. Besarnya denda yang dikenakan adalah sebesar 2% per bulan hingga tanggal pembayaran, maksimal 24 bulan atau 48%, dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan. Denda sebesar 2% bukan hanya untuk PPh Pasal 21 & 23 saja, tetapi untuk pembayaran SPT Masa artinya untuk pembayaran pajak tiap bulan.
Dari penjelasan singkat dalam undang-undang tentang denda sebesar 2%, ternyata masih banyak yang sulit memahami perhitungan denda tersebut. Muncul beberapa pertanyaan :
Uraian berikut semoga dapat membantu menjawab pertanyaan tersebut :
PPh yang terutang untuk SPT Masa PPh harus dibayar paling lambat tanggal 10 Bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya. Misalnya PPh yang terutang untuk masa pajak Februari 2011 sebesar Rp.50.000.000,00 dan dibayar pada tanggal 15 Maret 2011. Maka perhitungan denda yang harus dibayar adalah sebesar ( Rp.50.000.000,00 x 2% ) x 1 = Rp.1.000.000,00 walaupun denda tersebut belum dibayar hingga bulan Mei 2011, tetap terutang denda Rp.1.000.000,00. Karena denda dihitung sampai dengan tanggal pembayaran pajak, bukan sampai dengan pembayaran denda.
Kemudian, jika PPh yang terutang tersebut dibayar pada tanggal 15 April 2011, maka denda yang harus dibayar adalah sebesar : ( Rp.50.000.000,00 x 2% ) x 2 = Rp.2.000.000,00.
Maksud dari 1 bulan adalah jumlah hari dari bulan kalender yang bersangkutan, misalnya tanggal 22 Juni s/d 21 Juli 2011. Sedangkan yang dimaksud dari "bagian dari bulan" adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 bulan penuh, misalnya tanggal 22 Juni 2011 s/d 5 Juli 2011. Jadi bagian dari bulan tersebut tetap dihitung 1 bulan.
Kapan seharusnya bayar denda tersebut ?
Sepanjang yang saya ketahui, tunggu sampai adanya STP (Surat Tagihan Pajak) dari kantor pajak, karena untuk membayar denda tersebut harus mengisi Nomor STP, SKPKB, atau SKPKBT. (Mohon koreksi).
Dari penjelasan singkat dalam undang-undang tentang denda sebesar 2%, ternyata masih banyak yang sulit memahami perhitungan denda tersebut. Muncul beberapa pertanyaan :
- Seandainya saya telat bayar untuk masa pajak bulan Februari 2011 yang seharusnya saya bayar tanggal 10 Maret 2011 tetapi baru saya bayar tanggal 15 Maret 2011 tanpa membayar dendanya. Apakah denda tersebut hanya dihitung 1 bulan, artinya 1x2%xJumlah Pajak ? atau denda tersebut dihitung lagi 2% untuk bulan berikutnya sampai saya membayar denda tersebut ?
- Apa maksud dari bagian dari bulan dihitung 1 bulan ?
Uraian berikut semoga dapat membantu menjawab pertanyaan tersebut :
PPh yang terutang untuk SPT Masa PPh harus dibayar paling lambat tanggal 10 Bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya. Misalnya PPh yang terutang untuk masa pajak Februari 2011 sebesar Rp.50.000.000,00 dan dibayar pada tanggal 15 Maret 2011. Maka perhitungan denda yang harus dibayar adalah sebesar ( Rp.50.000.000,00 x 2% ) x 1 = Rp.1.000.000,00 walaupun denda tersebut belum dibayar hingga bulan Mei 2011, tetap terutang denda Rp.1.000.000,00. Karena denda dihitung sampai dengan tanggal pembayaran pajak, bukan sampai dengan pembayaran denda.
Kemudian, jika PPh yang terutang tersebut dibayar pada tanggal 15 April 2011, maka denda yang harus dibayar adalah sebesar : ( Rp.50.000.000,00 x 2% ) x 2 = Rp.2.000.000,00.
Maksud dari 1 bulan adalah jumlah hari dari bulan kalender yang bersangkutan, misalnya tanggal 22 Juni s/d 21 Juli 2011. Sedangkan yang dimaksud dari "bagian dari bulan" adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 bulan penuh, misalnya tanggal 22 Juni 2011 s/d 5 Juli 2011. Jadi bagian dari bulan tersebut tetap dihitung 1 bulan.
Kapan seharusnya bayar denda tersebut ?
Sepanjang yang saya ketahui, tunggu sampai adanya STP (Surat Tagihan Pajak) dari kantor pajak, karena untuk membayar denda tersebut harus mengisi Nomor STP, SKPKB, atau SKPKBT. (Mohon koreksi).